
TAX NOW – PPh Pasal 28 bisa jadi penyelamat bagi wajib pajak di tengah kondisi ekonomi 2025 yang serba tak menentu.
Mungkin Anda merasa setiap tahunnya pajak yang dibayar terlalu besar, atau bingung bagaimana cara mendapatkan kembali kelebihan pembayaran.
PPh Pasal 28 adalah jawaban atas semua kegelisahan itu.
Ini bukan sekadar aturan, melainkan kesempatan untuk mengatur keuangan pajak Anda agar lebih efisien.
Apa Itu PPh Pasal 28?

PPh Pasal 28 sering kali menjadi salah satu pasal pajak yang paling sering disalahpahami.
Banyak yang mengira ini adalah jenis pajak yang baru. Padahal sejatinya, PPh Pasal 28 bukanlah pajak yang harus dibayar, melainkan sebuah aturan yang memberikan hak kepada wajib pajak.
Secara sederhana, PPh Pasal 28 adalah payung hukum yang mengatur kompensasi kerugian fiskal dan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ini adalah mekanisme yang dirancang untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Bagi sebuah usaha, mengalami kerugian dalam satu tahun pajak adalah hal yang wajar.
Kerugian ini dalam dunia perpajakan disebut kerugian fiskal.
Berdasarkan PPh Pasal 28, kerugian tersebut tidak hangus begitu saja.
Sebaliknya, kerugian ini bisa dikompensasi atau ditutup dengan penghasilan bersih yang diperoleh di tahun-tahun berikutnya, maksimal hingga lima tahun berturut-turut.
Ini sangat membantu perusahaan yang sedang dalam masa sulit, karena beban pajak di masa depan bisa berkurang.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan rugi Rp100 juta di tahun 2024 dan untung Rp50 juta di 2025, keuntungan di 2025 tidak dikenakan pajak karena sudah tertutup oleh sebagian kerugian tahun sebelumnya.
Selain itu, PPh Pasal 28 juga mengatur tentang restitusi, yaitu proses pengembalian uang pajak.
Situasi ini terjadi ketika jumlah pajak yang sudah Anda bayarkan, baik melalui angsuran atau pemotongan gaji, ternyata lebih besar dari total pajak yang seharusnya Anda bayar selama setahun penuh.
Kelebihan pembayaran ini bisa Anda ajukan kembali kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah permohonan diajukan dan melalui pemeriksaan yang sesuai, kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan kepada Anda.
Siapa Saja yang Bisa Merasakan Manfaat PPh Pasal 28?

PPh Pasal 28 aturan yang memberikan hak penting kepada wajib pajak.
PPh Pasal 28 berfungsi sebagai mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengklaim kembali kelebihan pembayaran atau mengurangi beban pajak di masa depan.
Manfaatnya pun tidak terbatas pada satu atau dua kelompok saja, melainkan mencakup berbagai jenis wajib pajak.
Wajib Pajak Badan (Perusahaan atau Usaha)
PPh Pasal 28 sangat membantu perusahaan yang mengalami kerugian fiskal dalam satu tahun pajak.
Kerugian ini tidak hilang begitu saja, melainkan bisa dikompensasi dengan keuntungan di tahun-tahun berikutnya, maksimal hingga lima tahun.
Ini adalah hak yang meringankan beban pajak di masa depan, membantu perusahaan tetap stabil saat kondisi ekonomi tidak menentu.
Dengan begitu, kas perusahaan tetap aman dan bisa dialokasikan untuk operasional lain.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Manfaat PPh Pasal 28 juga berlaku untuk perorangan, terutama yang memiliki kelebihan pembayaran pajak.
Ini terjadi saat jumlah angsuran pajak yang sudah dibayar, misalnya melalui pemotongan gaji atau PPh Final, lebih besar dari total pajak yang seharusnya dibayar di akhir tahun.
PPh Pasal 28 memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan restitusi untuk mendapatkan kembali kelebihan uang tersebut, memastikan hak mereka terpenuhi.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
PPh Pasal 28 sangat relevan bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final, khususnya yang tarifnya disesuaikan.
Jika di akhir tahun pajak jumlah PPh Final yang sudah mereka bayar ternyata melebihi total pajak yang seharusnya terutang, mereka punya hak untuk mengajukan restitusi.
Ini memastikan para pelaku UMKM tidak dirugikan dan bisa mendapatkan kembali dana yang seharusnya menjadi milik mereka.
Wajib Pajak yang Memiliki Penghasilan dari Berbagai Sumber
Bagi perorangan atau badan yang punya beberapa sumber penghasilan, misalnya dari gaji, sewa, dan bisnis sampingan, PPh Pasal 28 menjadi sangat penting.
Mereka sering kali sudah dipotong pajak dari setiap sumber penghasilan.
PPh Pasal 28 memungkinkan mereka menghitung total PPh terutang secara keseluruhan dan, jika ada kelebihan pembayaran, mereka bisa mengajukan pengembalian.
Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Status atau Kondisi
Situasi seperti adanya perubahan status pernikahan, kelahiran anak, atau kondisi lain yang memengaruhi status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bisa membuat perhitungan pajak jadi berbeda.
Jika perubahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran, PPh Pasal 28 menjadi dasar hukum bagi wajib pajak untuk mengajukan restitusi dan mendapatkan kembali uang yang kelebihan dibayar.
Cara Menggunakan PPh Pasal 28 dengan Mudah

PPh Pasal 28 bukanlah jenis pajak yang harus Anda bayar, melainkan sebuah pasal yang memberikan hak untuk mengelola kelebihan pembayaran atau kerugian usaha.
Memahami cara kerjanya berarti Anda bisa menghemat uang dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.
Berikut adalah cara untuk menggunakan PPh Pasal 28:
Verifikasi Status Keuangan Anda
Langkah pertama adalah memahami posisi keuangan Anda di akhir tahun pajak.
Tentukan apakah Anda mengalami kerugian fiskal (total pengeluaran lebih besar dari total pendapatan) atau justru memiliki kelebihan pembayaran pajak.
Kondisi ini biasanya terlihat saat Anda membuat laporan keuangan akhir tahun atau saat menghitung total pajak Anda.
Kumpulkan Dokumen dan Bukti Pembayaran
Kumpulkan semua bukti pemotongan pajak (potongan gaji dari perusahaan, PPh Final dari bisnis, atau angsuran PPh Pasal 25).
Bukti ini penting untuk membuktikan seberapa banyak pajak yang sudah Anda bayarkan sepanjang tahun.
Dokumen ini menjadi dasar untuk menghitung kredit pajak Anda.
Lakukan Perhitungan Pajak di SPT Tahunan
Di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hitung total PPh yang seharusnya Anda bayar (PPh terutang) dan bandingkan dengan total kredit pajak yang sudah Anda bayarkan.
Jika hasilnya menunjukkan ada kelebihan pembayaran, Anda bisa melangkah ke tahap berikutnya.
Ajukan Permohonan Restitusi atau Kompensasi
- Restitusi: Jika ada kelebihan pembayaran, Anda berhak mengajukan permohonan restitusi (pengembalian uang). Proses ini diajukan melalui DJP dan biasanya akan melalui pemeriksaan pajak.
- Kompensasi Kerugian: Jika Anda mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dicatat dan digunakan untuk mengurangi keuntungan di tahun-tahun berikutnya. Ini disebut kompensasi kerugian dan bisa dilakukan maksimal hingga lima tahun ke depan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan PPh Pasal 28 benar-benar bekerja untuk kepentingan finansial Anda. Baik untuk mendapatkan uang kembali atau mengurangi beban pajak di masa depan.
Mengurus pajak tidak harus selalu membuat pusing. Kamu bisa memanfaatkan dukungan dari jasa konsultan pajak terpercaya yang benar-benar memahami aturan. Bahkan, ada harga jasa konsultan pajak murah yang bisa dijangkau semua kalangan.
Jika kamu berada di ibu kota, pilihan jasa konsultan pajak Jakarta juga tersedia dengan layanan profesional.
Tidak hanya itu, ada pula jasa konsultan pajak terbaik yang mampu mendampingi sejak perencanaan hingga pelaporan.
Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, kamu bisa lebih tenang, terarah, dan tidak takut salah langkah.
Tax Now hadir untuk mendukung kebutuhanmu dengan layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan jelas.
Jangan tunggu hingga masalah pajak menumpuk, hubungi Tax Now sekarang juga untuk solusi perpajakan yang lebih aman.
Karena dengan dukungan Tax Now, PPh Pasal 28 bisa menjadi sahabat yang memudahkan hidupmu.





