Penghasilan di Bawah PTKP, Apakah Tetap Lapor SPT?
Penghasilan di Bawah PTKP, Apakah Tetap Lapor SPT?
Penghasilan di Bawah PTKP, Apakah Tetap Lapor SPT

Apakah Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap wajib melaporkan SPT? Hal ini cukup sering menjadi pertanyaan, terutama selama masa pelaporan SPT berlangsung.

Tentunya penting bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah PTKP untuk mengetahui kewajibannya melaporkan SPT. Dengan begitu, Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi akibat kekeliruan.

Penghasilan di Bawah PTKP: Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

Penghasilan di Bawah PTKP Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan

Sebelum mengetahui apakah Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap wajib lapor SPT, sudahkah Anda memahami apa itu PTKP?  

PTKP memiliki hubungan erat dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), yang jumlahnya perlu dilaporkan secara rutin dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

PTKP, PPh, dan Kewajiban Pelaporan SPT

PTKP adalah suatu batasan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan oleh pemerintah. Istilah PTKP sendiri merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Lantas, berapa penghasilan di bawah PTKP tersebut? Perlu Anda ketahui bahwa besaran jumlah PTKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sampai saat ini ketentuan mengenai jumlah PTKP masih mengacu pada PMK No. 101 tahun 2016 sebagai berikut:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum menikah jumlah PTKP-nya adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan
  • Wajib Pajak yang sudah menikah akan mendapat tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 per bulan
  • Jika Wajib Pajak menanggung anggota keluarganya yang lain, maka ia akan mendapat tambahan PTKP Rp4.500.000 per bulan.

Jumlah ini maksimal berlaku untuk tiga orang. Anggota keluarga yang dapat diperhitungkan sebagai tanggungan dalam hal ini adalah orang tua, mertua, anak, atau anak angkat.

Selisih antara jumlah penghasilan Wajib Pajak dengan besaran nominal PTKP inilah yang nantinya akan terkena pungutan Pajak Penghasilan.

Contoh: Wajib Pajak adalah orang pribadi berstatus lajang dan memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan. Jadi, jumlah penghasilannya yang terkena PPh adalah: Rp10.000.000 – Rp4.500.000 = Rp5.500.000.

Wajib Pajak yang terkena PPh ini selanjutnya wajib melaporkan SPT PPh-nya. Pelaporan itu harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak (setiap 31 Maret).

Sebagian Wajib Pajak menganggap proses pelaporan SPT ini rumit. Jadi, mereka lebih suka membayar biaya jasa konsultan pajak pribadi untuk membantu membereskan urusan ini.

Bahkan, ada pula yang Wajib Pajak sengaja mengalokasikan dana untuk biaya konsultan pajak bulanan untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

Tarif jasa konsultan pajak pribadi cukup bervariasi, mulai dari Rp300.000 sampai Rp5.000.000. Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya tarif tersebut antara lain:

  • Jenis layanan perpajakan yang digunakan
  • Kompleksitas kasus
  • Jenis formulir SPT yang dikerjakan (misal: 1770 SS, 1770 S, atau yang lainnya)
  • Reputasi konsultan

Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak yang Penghasilannya di Bawah PTKP

Bagaimana jika seorang Wajib Pajak yang berstatus masih lajang memiliki penghasilan sebesar Rp4.000.000 per bulan alias di bawah PTKP?

Jawabannya adalah Wajib Pajak tersebut tidak akan terkena potongan PPh. Lantas, apakah Wajib Pajak itu tetap harus melaporkan SPT?

Dahulu, jawaban untuk pertanyaan ini adalah ya. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dulu tetap wajib melakukan pelaporan SPT, yakni berupa SPT Nihil.

Jenis formulir yang biasa digunakan untuk pelaporan SPT Nihil ini adalah formulir 1770 SS atau Sangat Sederhana.

Kewajiban untuk melaporkan SPT Nihil ini berlaku selama Wajib Pajak tersebut masih memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif.

Akan tetapi, belum lama ini Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan baru yang juga membahas mengenai kewajiban untuk melaporkan SPT ini.

Peraturan Terbaru Mengenai Kewajiban Lapor SPT Untuk Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 81 tahun 2024. Pembahasan utama PMK ini adalah mengenai penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau CoreTax.

Selain itu, PMK No. 81 tahun 2024 juga mencatat beberapa perubahan kebijakan terkait kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan SPT.

Berdasarkan PMK tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak lagi wajib untuk melaporkan SPT.

Siapa Saja yang Tetap Wajib Lapor SPT Meski Tidak Kena Pajak

Siapa Saja yang Tetap Wajib Lapor SPT Meski Tidak Kena Pajak

Selain Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, ternyata ada Wajib Pajak lain yang juga tidak perlu melaporkan SPT.

Kriteria Wajib Pajak yang tidak perlu melaporkan SPT tersebut tercatat dalam PMK No. 81 tahun 2024, yaitu: 

  • Pengusaha yang sudah menghentikan seluruh operasional usahanya
  • Pekerja yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap
  • Pensiunan yang tidak memiliki sumber penghasilan tambahan

Di sisi lain, PMK No. 81 tahun 2024 juga mencatat kriteria Wajib Pajak yang wajib melakukan pelaporan SPT, yaitu:

  • Individu yang memiliki jumlah penghasilan di atas PTKP
  • Badan usaha yang melakukan pemungutan pajak dari transaksi dan wajib melaporkannya pada Dirjen Pajak
  • Bendahara pemerintah atau perusahaan yang memiliki kewenangan untuk memotong pajak dari suatu pembayaran
  • Wanita menikah yang memilih melaporkan penghasilannya secara terpisah dari suami
  • Individu yang mendaftarkan kepemilikan NPWP secara sukarela meski penghasilannya di bawah PTKP

Risiko dan Manfaat Tetap Melaporkan SPT Walau Pajak Nihil

Risiko dan Manfaat Tetap Melaporkan SPT Walau Pajak Nihil

Ketika dulu pelaporan SPT masih bersifat wajib bagi Wajib Pajak yang penghasilannya kurang dari PTKP, tentunya aturan itu wajib dipatuhi.

Wajib Pajak berpenghasilan kurang dari PTKP yang dengan tertib melaporkan SPT Nihil akan terhindar dari resiko terkena sanksi. 

Selain itu, Wajib Pajak tersebut juga akan memiliki rekam jejak yang baik sehingga aktifitas usahanya tidak akan terkendala urusan perpajakan.

Sebaliknya, Wajib Pajak berpenghasilan kurang dari PTKP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Nihil akan terkena sanksi dari Dirjen Pajak.

Biasanya, pihak Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau STP untuk Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT tersebut.

Jika ingin terbebas dari kewajibannya melaporkan SPT, maka Wajib Pajak berpenghasilan kurang dari PTKP bisa mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak.

Untuk melengkapi permohonan itu, Wajib Pajak harus menyertakan surat pernyataan penghasilan di bawah PTKP sebagai referensi untuk pihak Dirjen Pajak.

Selanjutnya, jika Wajib Pajak tersebut dianggap memenuhi kriteria, maka pihak Dirjen Pajak akan mengubah statusnya menjadi Wajib Pajak Non-Efektif.

Wajib Pajak yang sudah berstatus sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau WP NE tidak lagi wajib melakukan pelaporan SPT.

Dengan begitu, Wajib Pajak berpenghasilan kurang dari PTKP tersebut juga tidak akan mendapat STP lagi karena tidak melaporkan SPT.

PMK No. 81 tahun 2024 mencatat bahwa pengajuan perubahan status menjadi WP NE masih dapat dilakukan sampai saat ini.

Akan tetapi, Wajib Pajak berpenghasilan kurang dari PTKP sekarang bisa lebih tenang karena tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT. 

Meski tergolong Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, Anda mungkin tetap memerlukan nasihat seputar perpajakan. Jika demikian, jangan ragu untuk menghubungi Tax Now.

Terbaru

11 Cara Menghindari Kurang Bayar Pajak di Akhir Tahun Tanpa Ribet
11 Cara Menghindari Kurang Bayar Pajak di Akhir Tahun Tanpa Ribet
Tabungan Kena Pajak Hati-Hati! Uang Masuk Rekeningmu Bisa Jadi Masalah Pajak
Tabungan Kena Pajak: Hati-Hati! Uang Masuk Rekeningmu Bisa Jadi Masalah Pajak
Data Pajak Tidak Sinkron Masalah Kecil yang Bisa Jadi Besar
Data Pajak Tidak Sinkron: Masalah Kecil yang Bisa Jadi Besar
Kapan Memakai Konsultan Pajak dan Kapan Sebenarnya Tidak Perlu
Kapan Memakai Konsultan Pajak dan Kapan Sebenarnya Tidak Perlu
Kenapa Pajak Akhir Tahun Selalu Terasa Lebih Besar dari Perkiraan Ini 12 Alasannya
Kenapa Pajak Akhir Tahun Selalu Terasa Lebih Besar dari Perkiraan? Ini 12 Alasannya
Cara Membaca Bukti Potong Pajak yang Sering Disalahpahami Karyawan
Cara Membaca Bukti Potong Pajak yang Sering Disalahpahami Karyawan