
Penutupan PT secara pajak merupakan poin penting yang tak boleh sampai Anda abaikan apabila terpaksa harus membubarkan sebuah perusahaan persero.
Dengan memastikan penutupan PT secara pajak, Anda dapat terhindar dari resiko terkena denda karena dianggap telah menunggak pajak usaha.
Alasan Pembubaran Sebuah Persero

Sebuah perusahaan, terutama yang sudah berstatus sebagai persero, tentunya tidak akan bubar begitu saja tanpa sebab dan alasan yang penting.
UU No. 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas mencatat bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan bubarnya sebuah persero, yaitu:
- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS memutuskan untuk membubarkan PT
- Jangka waktu berdiri PT yang sebelumya telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar (A) telah berakhir
- Pengadilan mengeluarkan putusan pembubaran PT
- Pengadilan niaga membatalkan kepailitan PT karena harta pailit PT tidak cukup untuk memenuhi biaya kepailitan
- Harta pailit PT berada dalam kondisi insolvensi sebagaimana yang tercatat dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang
- Izin usaha PT telah dicabut
Pengertian Melakukan Penutupan Perusahaan Secara Pajak
Menutup perusahaan secara pajak berarti menghapus segala aspek yang membuat perusahaan itu tercatat sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban perpajakan.
Hal ini berarti perusahaan harus mengajukan permohonan ke dinas pajak untuk mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.
Selain NPWP, dinas pajak akan menghapus status PKP (Pengusaha Kena Pajak) perusahaan. Dengan begitu, barulah perusahaan yang akan tutup itu terbebas dari semua kewajiban perpajakannya.
Penting untuk Anda ketahui, bahwa penutupan PT tidak otomatis membuat status PT tersebut sebagai wajib pajak terhapus.
Bahkan, meski PT sudah bertahun-tahun tidak beroperasi lagi, jika prosedur penutupan pajaknya belum dilakukan, maka kewajiban pajak PT tetap berjalan.
Hal ini berarti PT tetap harus menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Masa dan SPT Tahunan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, kewajiban PT untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk potongan PPh karyawannya pun tetap berlaku.
Bahkan, PT tersebut umumnya juga wajib membayar pajak atas hasil penjualan aset-asetnya yang dilakukan sehubungan dengan penutupan usaha.
Hal ini sesuai dengan isi UU KUP pasal 21 yang menyatakan bahwa negara mempunyai hak mendahulu terkait utang pajak dari barang-barang Wajib Pajak.
Jadi, PT wajib membayar PPh atas hasil penjualan asetnya lebih dulu. Setelah itu, barulah dana hasil penjualan aset itu dapat PT gunakan untuk melunasi kewajiban-kewajibannya.
Jika tidak menjalankan kewajiban-kewajiban perpajakannya tersebut, maka PT yang tutup itu akan terkena sanksi karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Pentingnya Melakukan Penutupan PT Secara Pajak

Anda mungkin pernah membaca berita mengenai ungkapan kekecewaan seorang wajib pajak mengenai utang pajak yang menurutnya tidak seharusnya ia bayarkan.
Menurut wajib pajak tersebut, perusahaannya sudah lama tutup dan seharusnya pihak kantor pajak juga sudah mengetahui hal itu.
Akan tetapi, mendadak WP tersebut harus berhadapan dengan kewajiban untuk membayar tunggakan pajak perusahaan agar NPWP perusahaan itu dapat dihapuskan.
Sejumlah sumber mencatat, bahwa ternyata kondisi semacam ini bukan hanya pernah terjadi satu atau dua kali di kalangan masyarakat.
Rupanya, sejumlah WP badan masih menganggap bahwa perusahaan yang sudah tutup dan tidak lagi beroperasi otomatis terbebas dari kewajiban perpajakan.
Padahal, seharusnya WP badan tersebut melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan meminta dinas yang bersangkutan melakukan penutupan NPWP.
Dengan begitu, barulah perusahaan yang sudah tutup itu tidak lagi tercatat sebagai wajib pajak dan terbebas dari segala kewajiban perpajakannya.
Tentunya sangatlah disayangkan apabila Anda terpaksa harus terkena sanksi akibat menunggak pajak gara-gara mengabaikan urusan penutupan pajak perusahaan.
Rasanya, Anda pasti setuju bahwa lebih baik membayar biaya konsultan pajak perusahaan untuk membantu menutup pajak PT ketimbang terkena denda.
Syarat dan Prosedur Untuk Menutup Pajak PT

Seperti yang tercantum dalam poin pembahasan sebelumnya, untuk menutup perpajakan PT yang telah bubar, NPWP PT tersebut harus dihapus.
Ketentuan penghapusan NPWP ini dapat Anda temukan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. 04/PJ/2020.
Untuk menghapuskan NPWP perusahaan, Anda perlu memenuhi tahapan-tahapan sebagai berikut:
Membuat akta pembubaran PT secara resmi
Mengingat PT merupakan memiliki status badan hukum yang pendiriannya berdasarkan akta notaris, pembubarannya tentu tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pertama-tama, Anda harus membuat akta resmi yang menyatakan mengenai pembubaran PT tersebut. Selanjutnya, Anda perlu menginformasikan kepada semua pemegang saham yang terkait.
Setelah itu, Anda juga harus melapor ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pihak Kemenkumham selanjutnya akan menghapus PT dari daftar dan mencatatnya sebagai PT terlikuidasi.
Menuntaskan kewajiban perpajakan terkait penutupan PT
Seperti yang tercantum dalam poin pembahasan sebelumya, kewajiban perpajakan terkait yang wajib Anda penuhi sehubungan dengan penutupan PT meliputi:
- Membayar PPh atas hasil penjualan aset-aset perusahaan yang dilakukan karena perusahaan tidak akan beroperasi lagi
- Melunasi PPN untuk sisa Barang Kena Pajak (BKP) yang masih menjadi milik perusahaan
- Membayar PPh 21 sehubungan dengan pembayaran gaji karyawan
- Menyerahkan SPT Masa dan SPT Tahunan dengan periode mulai dari awal tahun sampai dengan tanggal bubarnya perusahaan
Mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke dinas pajak
Setelah menerbitkan akta pembubaran, Anda perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP perusahaan ke Kantor Pelaksana Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.
Proses pengajuan permohonan ini bisa Anda lakukan dengan cara datang langsung ke kantor KPP atau melalui fasilitas daring milik DJP.
Syarat penutupan pajak perusahaan yang harus Anda penuhi untuk melengkapi permohonan penghapusan NPWP perusahaan ini bervariasi, tergantung alasan pengajuannya.
Contoh: perusahaan merupakan kantor cabang dan tidak beroperasi lagi karena ditutup oleh kantor pusat atau pindah lokasi.
Jika begitu, maka Anda harus melampirkan surat pernyataan bermaterai dari pengurus kantor pusat perusahaan yang menegaskan hal ini.
Sementara itu, untuk PT yang mengalami likuidasi atau bubar sepenuhnya, Anda wajib melampirkan fotokopi akta pembubaran atau dokumen sejenisnya.
Menjalani pemeriksaan pajak
Setelah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, Anda harus bersiap untuk menjalani pemeriksaan dari pihak KPP. Pemeriksaan ini umumnya dilakukan secara berkala selama berlangsungnya proses likuidasi perusahaan.
Tujuan KPP melakukan pemeriksaan ini tentunya untuk memastikan bahwa perusahaan sudah menuntaskan seluruh kewajiban perpajakannya sebelum mengakhiri operasional usahanya.
KPP akan mengabulkan permohonan pengajuan penghapusan NPWP perusahaan apabila perusahaan itu sudah memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Tidak mempunyai tunggakan pajak
- Tidak sedang menjalani tindak pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan terkait urusan perpajakan
- Tidak sedang berada dalam proses penyelesaian persetujuan bersama atau mutual agreement procedure
- Tidak sedang berada dalam proses penyelesaian menyangkut kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement
- Tidak sedang berada dalam proses penyelesaian upaya hukum dalam bidang perpajakan
- Seluruh cabang perusahaan telah dibubarkan
KPP akan menerbitkan putusan terkait permohonan penghapusan NPWP perusahaan ini maksimal dua belas bulan setelah tanggal penerimaan berkas secara lengkap.
Jika Anda memerlukan bantuan tenaga profesional untuk menyelesaikan urusan penutupan PT secara pajak, Anda bisa menghubungi layanan jasa Tax Now.




