About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Dasar Hukum Pajak Reklame

Jasa konsultan pajak – Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame di suatu wilayah. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengatur tata kota agar lebih tertib dan estetis. Reklame sendiri dapat diartikan sebagai media informasi atau promosi yang berfungsi untuk memperkenalkan, menawarkan, atau memasarkan suatu produk, jasa, atau kegiatan kepada masyarakat. Pajak reklame menjadi kewajiban bagi siapa saja yang memasang atau menyelenggarakan reklame di ruang publik.

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Reklame?

Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penyelenggaraan reklame, baik dalam bentuk media visual, audio, maupun kombinasi keduanya. Pajak ini berlaku untuk semua jenis reklame yang ditempatkan di lokasi strategis, seperti pinggir jalan, gedung-gedung, dan tempat umum lainnya. Tujuan dari pajak ini adalah untuk menjaga keteraturan penyelenggaraan reklame serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Jenis Reklame Berdasarkan Sifatnya

Reklame dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya, yaitu reklame permanen dan reklame non-permanen. Masing-masing jenis reklame ini memiliki karakteristik dan aturan pajak yang berbeda.

Reklame Permanen

Reklame permanen adalah reklame yang dipasang secara tetap dan memiliki durasi pemasangan yang relatif lama. Jenis reklame ini biasanya membutuhkan konstruksi yang kuat dan lokasi pemasangan yang strategis. Berikut adalah beberapa contoh reklame permanen:

Papan Reklame: Papan reklame adalah jenis reklame permanen yang paling umum. Papan ini biasanya terbuat dari material kuat seperti kayu, logam, atau bahan sintetis, dan dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menarik perhatian publik.

Thin Plate atau Shop Sign: Thin plate atau shop sign adalah jenis reklame yang biasanya dipasang di depan toko atau tempat usaha. Reklame ini berfungsi untuk menunjukkan nama usaha atau produk yang dijual di dalam toko.

Billboard yang Disinari: Billboard yang disinari merupakan jenis papan reklame besar yang dilengkapi dengan lampu penerangan sehingga tetap terlihat jelas pada malam hari. Billboard ini biasanya dipasang di jalan raya atau tempat-tempat umum dengan tingkat lalu lintas yang tinggi.

Billboard yang Tidak Disinari: Berbeda dengan billboard yang disinari, jenis billboard ini tidak dilengkapi dengan penerangan. Namun, tetap menjadi pilihan populer karena biaya pemasangannya yang relatif lebih murah.

Neon Box atau Neon Sign: Neon box adalah jenis reklame yang menggunakan lampu neon untuk menarik perhatian. Biasanya dipasang di depan toko atau bangunan komersial, neon box menjadi salah satu pilihan favorit karena tampilannya yang mencolok, terutama pada malam hari.

Megatron atau Videotron: Megatron atau videotron adalah jenis reklame elektronik yang menggunakan layar LED untuk menampilkan iklan dalam format video atau animasi. Jenis reklame ini menjadi semakin populer karena kemampuannya dalam menarik perhatian dengan konten yang dinamis.

Reklame Non-Permanen

Reklame non-permanen adalah reklame yang sifatnya sementara dan biasanya dipasang untuk keperluan jangka pendek. Berikut beberapa contoh reklame non-permanen

Reklame Kain: Reklame kain mencakup spanduk, umbul-umbul, banner, baliho, dan sejenisnya. Reklame jenis ini biasanya dipasang untuk acara atau promosi tertentu dan umurnya hanya beberapa hari hingga beberapa bulan.

Reklame Selebaran: Reklame selebaran adalah media promosi dalam bentuk cetakan yang dibagikan secara langsung kepada masyarakat. Bentuknya bisa berupa brosur, pamflet, atau flyer.

Reklame Berjalan: Reklame berjalan adalah jenis reklame yang dipasang pada kendaraan, seperti bus, truk, atau mobil. Reklame ini bergerak mengikuti kendaraan dan dapat menjangkau area yang lebih luas.

Reklame Udara: Reklame udara adalah reklame yang dipasang di balon udara, pesawat, atau media terbang lainnya. Meskipun jarang digunakan, reklame ini bisa menjadi alat promosi yang sangat efektif karena unik dan sulit diabaikan.

Reklame Suara: Reklame suara adalah promosi yang dilakukan melalui media audio, seperti pengeras suara, radio, atau alat sejenisnya. Reklame ini biasanya digunakan untuk acara atau kampanye tertentu.

Reklame Film/Slide: Reklame film atau slide adalah jenis reklame yang diproyeksikan melalui layar atau proyektor. Biasanya digunakan di bioskop atau acara presentasi.

Dasar Hukum Pajak Reklame

Penyelenggaraan dan pemungutan pajak reklame diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pajak reklame antara lain:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengatur tentang pajak daerah, termasuk pajak reklame, dan menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak dari berbagai kegiatan reklame di wilayahnya.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kota Tegal, termasuk pajak reklame.

Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, yang kemudian diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur teknis pelaksanaan reklame serta tata cara pemungutan pajaknya di Kota Tegal.

Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Peraturan ini menjadi acuan dalam menentukan besaran pajak reklame berdasarkan nilai sewa reklame yang diselenggarakan.

Baca juga Langkah dan Kewajiban dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Subjek dan Objek Pajak Reklame

Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame, sementara objek pajaknya adalah segala bentuk reklame yang diselenggarakan. Berikut beberapa jenis reklame yang menjadi objek pajak reklame

Reklame Papan: Termasuk reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya.

Reklame Kain: Termasuk spanduk, umbul-umbul, dan baliho.

Reklame Melekat: Seperti stiker dan sejenisnya.

Reklame Selebaran: Seperti brosur dan pamflet.

Reklame Berjalan: Termasuk reklame yang dipasang pada kendaraan.

Reklame Udara: Seperti reklame yang dipasang pada balon atau pesawat.

Reklame Apung: Reklame yang dipasang pada permukaan air.

Reklame Suara: Reklame yang menggunakan media audio.

Reklame Film/Slide: Reklame yang diproyeksikan dalam bentuk film atau slide.

Reklame Peragaan: Reklame yang melibatkan demonstrasi atau pertunjukan langsung.

Pajak reklame menjadi salah satu aspek penting dalam pengaturan tata kota dan pendapatan daerah. Dengan memahami jenis-jenis reklame dan aturan pajak yang berlaku, penyelenggara reklame dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*