
TAX NOW – Perusahaan kini diharuskan untuk melaporkan dan membuat bukti potong pajak secara online dengan menggunakan eBupot PPh 21/26 karyawan.
Aplikasi ini memudahkan proses administrasi pajak, mengurangi kesalahan manual, dan mempercepat pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Akan tetapi, saat ini masih banyak pengguna baru yang kebingungan dalam tahap registrasi, input data, hingga pelaporannya.
Aplikasi eBupot PPh 21/26 Karyawan dan Fungsinya

Sebelum mulai menggunakan aplikasi, sebaiknya pahami dulu fungsi utama eBupot PPh 21/26 karyawan.
Aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak ini dirancang untuk memudahkan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan 26 secara elektronik.
Melalui sistem digital ini, perusahaan tidak lagi perlu membuat bukti potong manual atau menghitung pajak karyawan secara terpisah. Semua proses kini bisa dilakukan secara otomatis dan lebih aman.
Berikut beberapa fungsi eBupot yang perlu diketahui:
Membuat Bukti Potong Pajak Otomatis
Aplikasi ini berfungsi menghasilkan bukti potong PPh 21 karyawan secara otomatis berdasarkan data penghasilan dan potongan yang dimasukkan perusahaan.
Pengguna tidak perlu lagi mengisi formulir manual, karena sistem akan langsung menyesuaikan perhitungan sesuai tarif pajak yang berlaku.
Hasil bukti potong pun bisa diunduh dalam format resmi yang diakui DJP. Ini memudahkan pelaporan pajak rutin tanpa risiko kesalahan pengetikan.
Menghitung Pajak Secara Akurat dan Cepat
Perhitungan pajak penghasilan karyawan dapat dilakukan otomatis oleh sistem eBupot.
Aplikasi akan menyesuaikan penghasilan bruto, potongan, serta status pajak setiap karyawan untuk menghasilkan nilai PPh yang tepat.
Dengan begitu, perusahaan tidak perlu khawatir salah hitung atau terlambat melaporkan.
Fitur ini sangat membantu terutama bagi HR atau staf keuangan yang mengelola banyak karyawan setiap bulannya.
Integrasi dengan e-Bupot PPh 21/26 DJP Online
Salah satu keunggulan eBupot PPh 21/26 karyawan adalah terhubung langsung dengan sistem e-Bupot PPh 21/26 DJP online.
Data yang diinput perusahaan akan otomatis tersinkronisasi dengan server DJP, sehingga tidak perlu lagi upload manual atau kirim file terpisah.
Integrasi ini meminimalkan risiko data hilang dan mempercepat proses validasi laporan pajak.
Pembuatan dan Pengiriman Bukti Potong Digital
Setelah semua data diverifikasi, aplikasi akan menghasilkan bukti potong dalam format digital yang siap dikirim secara online kepada karyawan atau ke DJP.
Tidak perlu mencetak atau mengirim fisik, karena dokumen sudah memiliki tanda tangan elektronik yang sah.
Fitur ini mempercepat administrasi dan mengurangi biaya operasional, terutama untuk perusahaan dengan jumlah pegawai besar.
Menyediakan Riwayat dan Arsip Pajak Secara Otomatis
Setiap data pajak yang sudah dilaporkan akan tersimpan otomatis dalam sistem.
Fitur arsip ini memudahkan perusahaan menelusuri kembali laporan pajak dari periode sebelumnya tanpa harus mencari dokumen secara manual.
Selain efisien, penyimpanan digital juga lebih aman dari risiko kehilangan atau kerusakan berkas fisik.
Perusahaan dapat mengakses laporan kapan pun saat dibutuhkan untuk audit atau keperluan administrasi.
Registrasi dan Login di Aplikasi eBupot PPh 21/26

Langkah awal menggunakan eBupot PPh 21/26 karyawan adalah melakukan registrasi dan login di platform resmi DJP Online.
Proses ini menjadi pintu masuk untuk mengakses seluruh fitur aplikasi.
Setiap perusahaan wajib memiliki akun aktif yang terhubung dengan NPWP dan sertifikat elektronik agar sistem dapat mengenali identitas wajib pajak secara sah dan aman.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Akses Situs Resmi DJP Online
Buka situs e-Bupot 21/21 pajak go id melalui browser komputer.
Pastikan koneksi internet stabil agar proses registrasi dan login tidak terganggu.
Setelah situs terbuka, pilih menu “e-Bupot PPh 21/26”.
Masukkan NPWP dan Password Perusahaan
Setelah halaman login terbuka, pengguna harus memasukkan NPWP dan password akun DJP Online yang sudah terdaftar.
Jika perusahaan belum memiliki akun, wajib melakukan registrasi dengan mengisi identitas perusahaan, alamat email aktif, serta data penanggung jawab.
Proses ini bertujuan agar DJP dapat memverifikasi legalitas pengguna sebelum mengakses sistem eBupot.
Aktivasi Sertifikat Elektronik
Setelah berhasil login, sistem akan meminta pengguna untuk mengunggah sertifikat elektronik perusahaan.
Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi yang digunakan untuk semua transaksi di eBupot. Tanpa aktivasi sertifikat, pelaporan pajak tidak akan bisa dilakukan.
Proses ini juga menjaga keamanan data agar hanya pengguna sah yang dapat mengirim laporan pajak.
Akses Dashboard dan Verifikasi Data Perusahaan
Setelah aktivasi berhasil, pengguna akan diarahkan ke dashboard utama aplikasi.
Di halaman ini, tersedia menu pelaporan, input data karyawan, hingga pembuatan bukti potong.
Pastikan seluruh data perusahaan, termasuk NPWP dan alamat, sudah benar agar proses pelaporan lancar.
Kesalahan data bisa menyebabkan sistem menolak pelaporan dan memerlukan perbaikan sebelum dikirimkan.
Cara Input dan Impor Data Karyawan ke Aplikasi eBupot

Setelah berhasil login, tahap berikutnya dalam penggunaan eBupot PPh 21/26 karyawan adalah melakukan input atau impor data karyawan.
Seluruh proses perhitungan pajak dan pembuatan bukti potong bergantung pada akurasi data yang dimasukkan.
Kesalahan sedikit saja bisa menyebabkan ketidaksesuaian dalam hasil perhitungan atau laporan pajak yang dikirim ke DJP.
Login dan Pilih Menu Data Karyawan
Setelah masuk ke dashboard utama aplikasi, pilih menu “Data Karyawan” untuk mulai memasukkan informasi pegawai.
Pastikan seluruh kolom diisi lengkap, mulai dari nama, NPWP, hingga status pajak.
Jika perusahaan memiliki banyak karyawan, sistem menyediakan opsi impor agar proses lebih cepat dan efisien dibandingkan mengisi data satu per satu.
Gunakan Fitur Impor untuk Data Massal
Untuk mempercepat pengisian, gunakan fitur impor data dari file CSV yang disediakan DJP.
Pastikan format file sesuai template agar tidak muncul error saat diunggah.
Jika perusahaan menggunakan sistem internal, bisa mengikuti panduan cara input eBupot PPh 21 di Coretax untuk memastikan data tersinkronisasi dengan benar dan otomatis masuk ke sistem eBupot.
Isi Informasi Penghasilan dan Potongan Pajak
Setelah data identitas karyawan masuk, lengkapi informasi penghasilan, tunjangan, dan potongan pajak yang berlaku.
Sistem akan menghitung otomatis sesuai tarif pajak penghasilan yang diatur oleh DJP.
Pastikan data lengkap agar hasil perhitungan pajak akurat.
Jika ragu, bisa melihat panduan resmi cara mengisi e-Bupot PPh 21 agar tidak terjadi kesalahan pada kolom tertentu.
Lakukan Validasi dan Simpan Data
Setelah semua informasi dimasukkan, lakukan validasi dengan menekan tombol “Cek Data”.
Aplikasi akan otomatis memverifikasi apakah ada kolom yang belum lengkap atau format yang salah.
Jika sudah benar, klik “Simpan” agar data karyawan tersimpan dalam sistem.
Langkah ini membuat seluruh data tersinkronisasi dengan eBupot PPh 21 online dan siap digunakan untuk proses pembuatan bukti potong.
Mengoperasikan eBupot PPh 21/26 karyawan kini jauh lebih mudah jika memahami langkah-langkahnya dengan benar.
Mulai dari registrasi, input data, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan dapat dilakukan secara digital dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan DJP.
Gunakan layanan Tax Now jika ingin mengelola pajak perusahaan dengan lebih efisien dan profesional.
Tax Now menyediakan biaya jasa konsultan pajak yang kompetitif, serta didukung oleh tim ahli yang menguasai seluruh fitur eBupot PPh 21/26 karyawan.
Segera hubungi Tax Now untuk mendapatkan solusi cepat, aman, dan terpercaya bagi kebutuhan perpajakan perusahaan Anda.





