About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Efin Pajak: Apa Kaitannya dengan Pelaporan Pajak Online?

EFIN Pajak

Tax Now – Ditjen pajak telah mengumumkan sebuah layanan batu untuk mendapatkan Efin pajak. Sebab, electronic filing identification number berguna untuk transaksi elektronik perpajakan.

Anda juga membutuhkannya saat melaporkan SPT tahunan. Simak bagaimana cara daftar efin pajak dan persyaratan untuk mendapatkannya.

Efin Pajak Adalah

Efin Pajak Adalah

Ternyata masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui apa itu Efin. Efin pajak adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. 

Fungsi utama elektronik filing identification number untuk transaksi elektronik perpajakan, seperti membuat laporan SPT dan membuat kode billing pembayaran pajak.

Sistem yang ada pada Efin akan menjamin wajib pajak melakukan aktivitas perpajakan dengan aman. Dulu, untuk melapor dan mengurus perpajakan harus datang langsung ke kantor pajak.

Namun, sekarang semua bisa dilakukan secara online termasuk untuk Efin. 

Jenis-jenis Efin dan fungsinya

Berdasarkan penggunaannya, elektronik filing identification number terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Efin pribadi

E-FIN pribadi merupakan nomor identitas untuk WP OP. Fungsinya untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik pribadi.

Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan aktivasi e-FIN melalui efin online. Untuk permohonan harus dilakukan sendiri.

Setelah mendapatkan e-FIN, WP OP bisa melakukan aktivasi melalui efin pajak go id.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan email berisi konfirmasi berisi kata sandi sementara. Klik tautan tersebut untuk mengganti kata sandi baru untuk e-Filing SPT tahunan pribadi.

Persiapkan beberapa dokumen untuk mengajukan permohonan e-FIN wajib pajak orang pribadi, antara lain:

  • Bukti asli dan fotokopi dokumen KTP.
  • NPWP
  • Alamat email aktif.

E-FIN badan 

Sedangkan Efin pajak badan adalah identitas dari DJP untuk wajib pajak untuk melaksanakan transaksi perpajakan bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak badan bisa mengajukan permohonan aktivasi yang dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk sebagai perwakilan perusahaan.

Pengurus akan mengisi, menandatangani hingga proses menyampaikan formulir permohonan aktivasi daftar Efin online. Berikut ini beberapa dokumen yang bisa dipersiapkan untuk mengajukan permohonan, antara lain:

  • Fotokopi surat penunjukan pengurus untuk mewakili perusahaan.
  • Identitas diri berupa KTP untuk warga negara Indonesia, sedangkan untuk warga negara asing bisa menggunakan paspor, KITAS atau KITAP.
  • Fotokopi kartu NPWP online atas nama pengurus.
  • Juga menyertakan NPWP atas nama wajib pajak badan.
  • Lampirkan juga alamat email aktif kepada pihak KPP.

Manfaat  elektronik filing identification number

Beberapa manfaat elektronik filing identification number yang harus Anda ketahui, antara lain:

  • Wajib pajak bisa mengakses sistem perpajakan online untuk melaporkan SPT tahunan tanpa perlu antri.
  • Elektronik filing identification number, Anda akan mendapatkan jaminan kerahasiaan data.
  • Jika Anda melakukan laporan pajak secara online, maka data sudah terekam di sistem pajak. Anda bisa melakukan laporan untuk tahun berikutnya tanpa mengulang dari awal.

Pengguna Pajak Efin Badan Terkait Pelaporan Pajak Perusahaan

Pengguna Pajak Efin Badan Terkait Pelaporan Pajak Perusahaan

Siapa saja pengguna Efin pajak badan? e-FIN perusahaan digunakan untuk melaporkan segala bentuk kewajiban perpajakan badan, misalnya:

  • Perseroan Terbatas
  • Untuk perseroan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Untuk Badan Usaha Milik Daerah
  • Badan Usaha Milik Desa
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Dana pensiun
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Organisasi Masyarakat
  • Untuk Organisasi Sosial Politik
  • Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
  • Lembaga Investasi Kolektif
  • Bentuk Usaha Tetap

Fungsi e-FIN perusahaan

Setelah Anda mendaftar eFIN pajak.go.id login, ada beberapa fungsi yang bisa dinikmati, antara lain:

  • Sebagai akses untuk masuk ke sistem pajak online.
  • Selain itu, Anda akan mendapatkan jaminan kerahasiaan data perpajakan perusahaan.
  • Anda juga akan dipermudah saat membuat laporan pajak tahunan karena data sebelumnya sudah terekam.

Manfaat Efin untuk badan

Ada 3 manfaat eFin pajak untuk badan, antara lain:

Efisiensi

Pada saat mengelola bisnis, efisiensi merupakan hal utama yang harus diperhatikan. Setelah mengaktivasi e-FIN, perusahaan bisa dengan mudah mengakses sistem perpajakan online. 

Sebab, jika mengurus contoh eFin pajak di KKP akan membutuhkan banyak waktu.

Jaminan keamanan

Manfaat lain yang bisa Anda dapatkan adalah dari segi keamanan data perpajakan. Sebab, data perusahaan juga penting agar tidak bocor ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pelaporan pajak otomatis

Saat membuat laporan perpajakan secara online, maka secara otomatis data akan tersimpan dalam sistem. Untuk laporan tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulang prosesnya dari awal.

Aturan Mengajukan EFIN Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah tata cara layanan pajak berbasis online menyangkut penyampaian SPT tahunan PPh.

Setelah terbit peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor 32 tahun 2017, maka permohonan e-FIN secara kolektif sudah tidak bisa dilakukan lagi.

Adanya peraturan baru tersebut, setiap wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi e-FIN sendiri. 

Cara baru mendapatkan EFIN pajak

Dalam ketentuan baru, cara mendapatkan Efin dapat Anda mengakses layanan Efin pajak.go.id daftar. 

Lalu, siapkan beberapa persyaratan berikut ini:

  • NPWP harus valid.
  • NIK sesuai data dari Dukcapil.
  • Foto wajib pajak sesuai dengan kondisi terkiri. Apabila belum, wajib pajak bisa menghubungi Dukcapil.

Setelah itu, lakukan tahapan mendapatkan E-FIN terbaru berikut ini:

  • Memastikan ketersediaan NPWP, NIK dan foto.
  • Kemudian, Anda bisa mengakses laman efin pajak di website resmi.
  • Anda harus mengizinkan hak akses DJP untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer.
  • Isilah data NPWP untuk selanjutnya proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam.
  • Jika sudah berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa e-FIN telah dikirim ke surat elektronik yang terdaftar di basis data DJP. 
  • Data e-FIN yang telah diterima akan berbentuk PDF.
  • Untuk membukanya, Anda memerlukan kata sandi sebanyak 6 karakter, yakni 4 digit keempat hingga kesembilan NPWP. 

Lupa e-FIN pajak badan

Lupa e-FIN pajak badan

Lalu bagaimana jika Anda lupa e-FIN pajak? Jika aktivasi dilakukan secara online, maka Anda tinggal mengecek melalui email dari KPP.

Sehingga, Anda bisa membuka nomor E-FIN yang lupa. Jika Anda tidak bisa menemukan kembali email dari KPP, bagaimana solusinya?

Menghubungi KPP resmi melalui WhatsApp

Ketika lupa Efin pajak, maka cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah mendapatkan email kembali dengan menghubungi KPP yang menerbitkan NPWP.

Anda bisa mengecek nomor telepon KPP sesuai dengan daerah domisili. Selanjutnya, Anda bisa mengajukan permohonan lupa e-FIN dengan menyediakan sejumlah data.

Data yang diminta sebagai PORO atau Proof of Record Ownership. Untuk menghindari penyalahgunaan, panggilan WhatsApp hanya digunakan untuk satu layanan.

Agen kring pajak

Cara selanjutnya yang bisa Anda gunakan untuk mendapatkan kembali e-FIN adalah dengan menghubungi kontak Kring Pajak Resmi.

Misalnya, Anda bisa menghubungi melalui Twitter resmi @kring_pajak. Selain itu, hubungi nomor telepon pusat di nomor 1500200.

Anda juga bisa menghubungi melalui live chat di www.pajak.go.id. Jika ingin yang cepat, Anda bisa datang langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan e-FIN kembali.

Dalam proses mengurus lupa e-FIN, Anda diharuskan menjawab beberapa pertanyaan untuk validasi. Setelah itu, barulah Anda mendapatkan e-FIN pajak kembali.

Pentingnya Efin pajak sehingga harus diperhatikan tahapan pengurusannya oleh WP pribadi maupun badan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*