
TAX NOW – Faktur pajak elektronik kini jadi cara praktis bagi wajib pajak untuk mengelola dokumen pajak secara digital.
Cara ini membantu mengurangi kerepotan dan risiko kesalahan yang biasa muncul saat pakai faktur manual.
Meski begitu, memahami aturan terbaru soal faktur pajak elektronik wajib pajak penting supaya prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Seiring perubahan regulasi dan teknologi, wajib pajak perlu tahu cara membuat e-faktur dengan benar dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar faktur tersebut sah dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Prosedur dan Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik

Sebelum membuat faktur pajak elektronik, wajib pajak harus memahami prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar dan sesuai aturan.
Saat ini, pembuatan faktur dilakukan melalui sistem e-faktur Coretax yang resmi disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Registrasi dan Aktivasi e-Faktur Coretax
Sebelum membuat faktur pajak elektronik, wajib pajak harus mendaftar dan mengaktifkan aplikasi e-faktur Coretax.
Proses ini membutuhkan NPWP dan dokumen pendukung, termasuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Setelah registrasi, wajib pajak mendapatkan kode aktivasi untuk mengakses sistem.
Aktivasi ini dapat mengoperasikan aplikasi secara legal dan resmi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Membuat Faktur Pajak
Setelah aktivasi, wajib pajak mulai membuat faktur dengan mengisi data transaksi di aplikasi e-faktur Coretax.
Informasi yang harus dimasukkan meliputi nomor faktur, tanggal transaksi, NPWP pembeli dan penjual, jenis barang atau jasa, serta nilai pajak.
Pastikan data lengkap dan akurat agar faktur pajak elektronik valid dan sah serta tidak menimbulkan masalah saat pelaporan pajak.
Pengiriman dan Penyimpanan Faktur
Setelah faktur pajak elektronik selesai dibuat, wajib pajak wajib mengirimkan salinan faktur kepada pembeli secara elektronik.
Selain itu, faktur juga harus disimpan dalam format digital di sistem e-faktur sebagai arsip resmi.
Penyimpanan ini untuk keperluan audit dan pelaporan pajak.
Semua dokumen faktur pajak wajib pajak harus dapat diakses kapan saja jika diperlukan oleh otoritas pajak.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Faktur Pajak Elektronik

Supaya faktur pajak elektronik dianggap sah oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak harus memenuhi sejumlah syarat teknis dan administratif.
Ketentuan ini ditetapkan agar proses pelaporan berjalan tertib, akurat, dan terhindar dari kesalahan yang bisa merugikan.
Jika tidak dipatuhi, faktur bisa ditolak dalam pelaporan, dan wajib pajak berisiko terkena sanksi administratif sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
e-Faktur Berbasis Coretax
Faktur pajak elektronik wajib dibuat melalui sistem e-Faktur berbasis web yang terintegrasi dengan Coretax DJP.
Akses dilakukan lewat situs resmi DJP dan tidak memerlukan instalasi aplikasi desktop.
Sistem ini menjamin validasi otomatis data transaksi.
Penggunaan alat bantu di luar sistem resmi tidak diperbolehkan dan bisa menyebabkan faktur tidak sah secara administratif maupun teknis.
Nomor Seri Faktur Harus Diperoleh Resmi
Setiap wajib pajak harus mengajukan permohonan nomor seri faktur melalui sistem DJP.
Nomor ini diterbitkan secara resmi dan digunakan sesuai urutan penerbitan yang telah ditetapkan.
Penggunaan nomor acak, diulang, atau tidak sesuai urutan bisa membuat faktur dianggap tidak sah.
Proses ini untuk menjaga keabsahan setiap transaksi dan mencegah penyalahgunaan nomor faktur.
Data Faktur Harus Lengkap dan Benar
Faktur wajib memuat data lengkap, mulai identitas penjual dan pembeli, detail transaksi, jenis barang atau jasa, harga, hingga besarnya PPN.
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa kecocokan data. Kesalahan seperti salah input NPWP atau jumlah pajak bisa membuat faktur tidak tervalidasi dan ditolak saat pelaporan.
Tidak Boleh Ada Perubahan Manual di Luar Sistem
Setelah faktur diterbitkan dalam sistem Coretax, tidak boleh ada pengeditan manual di luar web e-Faktur.
Jika terjadi kesalahan, wajib pajak hanya boleh menggunakan fitur pembatalan dan penggantian faktur dalam sistem.
Koreksi di luar sistem berisiko menimbulkan pelanggaran dan membuat dokumen tidak diterima oleh DJP saat audit.
Harus Dilaporkan Lewat Sistem Coretax Tepat Waktu
Pelaporan faktur dilakukan secara online melalui sistem e-Faktur berbasis Coretax.
Jadwal pelaporan disesuaikan dengan ketentuan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku.
Bila terlambat atau tidak dilaporkan sama sekali, wajib pajak bisa dikenai denda dan akses sistem e-Faktur dapat dibatasi.
Hanya Bisa Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sistem e-Faktur berbasis Coretax hanya bisa digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wajib pajak harus dikukuhkan lebih dahulu oleh DJP agar bisa mengakses layanan ini.
Tanpa status PKP, penerbitan faktur tidak diizinkan.
Semua transaksi yang dilakukan tanpa faktur sah dari PKP dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan perpajakan.
Perbedaan Faktur Pajak Elektronik dengan Faktur Pajak Manual

Banyak wajib pajak masih belum memahami perbedaan antara faktur pajak elektronik dan faktur pajak manual.
Padahal, sejak sistem berbasis Coretax diberlakukan, hampir semua aktivitas perpajakan dilakukan secara digital.
Mengetahui perbedaannya sangat penting agar wajib pajak tidak keliru dalam menerbitkan atau melaporkan faktur dalam setiap transaksi kena pajak.
Media dan Format Pembuatan
Faktur pajak elektronik disusun dan dikelola lewat sistem e-Faktur berbasis web yang terhubung langsung ke server Coretax DJP.
Sementara faktur pajak manual ditulis atau diketik di atas kertas.
Format faktur elektronik bersifat standar dan tidak bisa diubah, sedangkan manual bervariasi dan rentan terhadap kesalahan maupun manipulasi data.
Sistem Validasi dan Pengawasan
Faktur elektronik memiliki sistem validasi otomatis. Data yang dimasukkan akan otomatis diverifikasi kesesuaiannya oleh sistem Coretax secara langsung.
Sementara itu, faktur manual tidak memiliki sistem verifikasi otomatis dan sangat tergantung pada ketelitian manusia.
Akibatnya, kesalahan input data atau rekayasa bisa luput dari pengawasan, yang berpotensi menimbulkan risiko saat pemeriksaan pajak.
Akses dan Penggunaan Sistem
Untuk menerbitkan faktur pajak elektronik, wajib pajak harus login ke situs resmi e-faktur pajak dengan sertifikat digital. Semua dilakukan secara daring, termasuk pelaporan.
Sebaliknya, faktur manual cukup dibuat secara fisik tanpa sistem komputer. Namun, faktur manual kini tidak lagi diakui dalam sistem pelaporan resmi DJP, kecuali dalam kondisi khusus.
Keamanan dan Keabsahan Dokumen
Faktur elektronik menggunakan QR code dan enkripsi data untuk memastikan keamanan yang lebih tinggi. Sistem juga menyimpan riwayat perubahan dan jejak audit.
Sebaliknya, faktur manual mudah hilang, rusak, atau dipalsukan karena tidak ada sistem perlindungan otomatis.
Dari sisi keabsahan, DJP kini hanya mengakui faktur pajak elektronik yang dibuat sesuai prosedur.
Kemudahan Pelaporan Pajak
Pelaporan faktur elektronik bisa dilakukan secara otomatis melalui sistem yang telah terintegrasi, sehingga lebih cepat dan efisien. Data langsung masuk ke dashboard pelaporan SPT Masa PPN.
Sebaliknya, faktur manual membutuhkan input ulang secara manual saat pelaporan, memperbesar risiko kesalahan, keterlambatan, dan beban kerja tambahan tim keuangan.
Jika Anda ingin menerbitkan faktur pajak elektronik tanpa ribet dan sesuai aturan terbaru, gunakan layanan Tax Now.
Kami menyediakan jasa konsultan pajak Jakarta yang berpengalaman, dengan pelayanan profesional dan harga jasa konsultan pajak murah serta transparan.
Anda juga bisa berkonsultasi mengenai cara membuat faktur pajak, pengoperasian e-faktur Coretax, serta proses cara membuat e-faktur dari awal.
Layanan kami cocok untuk pelaku usaha yang butuh jasa konsultan pajak terpercaya, dengan berbagai pilihan paket dan harga jasa konsultan pajak yang sesuai anggaran.
Percayakan urusan faktur pajak elektronik Anda kepada Tax Now.





