
TAX NOW – Menghadapi sanksi administrasi pajak seringkali bikin stres dan pusing kepala. Padahal, tidak semua sanksi itu harus diterima begitu saja. Kamu bisa mengajukan cara hapus sanksi administrasi pajak secara resmi, mudah, dan pastinya sesuai aturan yang berlaku.
Prosesnya pun tidak serumit seperti yang dibayangkan, asalkan kamu mengetahui bagaimana langkah dan syarat apa saja yang harus dipenuhi. Dengan begitu, beban denda dan bunga pajak bisa berkurang bahkan hilang sama sekali.
Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Pajak

Sebelum mengajukan permohonan, kamu perlu memahami aturan yang menjadi dasar penghapusan sanksi pajak.
Tanpa pengetahuan itu, langkah yang diambil bisa keliru dan berisiko ditolak oleh pihak kantor pajak.
Pemerintah sebenarnya membuka jalur resmi untuk hapus denda administrasi pajak atau bunga akibat kesalahan teknis. Selama bukan karena unsur kesengajaan, sanksi administratif masih bisa dihapus lewat prosedur yang sah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU HPP Nomor 7 Tahun 2021
Undang-undang ini menjadi dasar aturan mengenai ketentuan umum dan tata cara dalam urusan perpajakan.
Pasal 36 ayat (1) huruf a memberikan ruang bagi wajib pajak untuk meminta penghapusan sanksi administrasi. Ini berlaku jika sanksi timbul bukan karena kesalahan yang disengaja, dan menjadi dasar hukum dalam proses pengajuan penghapusan pajak tersebut.
PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
Peraturan Menteri Keuangan ini menjabarkan prosedur pengajuan secara lengkap, mulai dari bentuk surat permohonan, dokumen pendukung, dan waktu pengajuan.
PMK ini menjadi pedoman teknis wajib pajak untuk menjalani proses secara benar, sekaligus acuan bagi petugas pajak dalam menilai permohonan.
Peraturan dan Surat Edaran Dirjen Pajak Terkait (SE-07/PJ/2020)
Meskipun tidak ada PERDirjen yang khusus mengatur tata cara hapus sanksi, Dirjen Pajak telah menerbitkan surat edaran dan ketentuan lainnya.
Aturan tambahan ini biasanya digunakan untuk menjelaskan kondisi tertentu yang tidak dijelaskan dalam regulasi utama.
Misalnya, penghapusan denda akibat gangguan sistem, atau ketentuan tentang pertimbangan tertentu oleh kepala KPP.
Aturan ini menjadi pelengkap dalam praktik pelaksanaan di lapangan.
Syarat Hapus Sanksi Pajak dan Ketentuan Pengajuan Penghapusan

Sebelum mengajukan permohonan, kamu perlu memahami syarat hapus sanksi administrasi pajak yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak.
Tanpa memenuhi syarat tersebut, permohonan bisa langsung ditolak, walaupun kamu yakin sanksi yang diterima bukan karena kesalahan sendiri.
Oleh karena itu, penting sekali menyiapkan dokumen, data, dan penjelasan yang kuat agar proses pengajuan bisa berjalan lancar dan berhasil.
Sanksi Timbul Akibat Kekeliruan, Bukan Karena Unsur Kesengajaan
Pengajuan hanya bisa dilakukan jika kamu bisa membuktikan bahwa denda atau bunga timbul bukan karena unsur kesengajaan.
Contohnya seperti salah input data SPT, gangguan sistem DJP, atau miskomunikasi terkait aturan perpajakan.
Jika sanksi muncul karena kamu sengaja tidak melapor atau tidak membayar pajak, maka permohonan penghapusan akan ditolak sejak awal.
Telah Melunasi Pokok Pajak Terlebih Dahulu
Salah satu syarat utama adalah kamu harus menyelesaikan kewajiban pokoknya dulu. Karena itu, sebelum mengajukan hapus sanksi administrasi pajak, pastikan seluruh pokok pajak sudah diselesaikan.
DJP tidak akan menghapus sanksi kalau pokok pajaknya saja masih menunggak. Ini menunjukkan bahwa kamu bertanggung jawab dan kooperatif sebagai wajib pajak.
Mengajukan Secara Tertulis kepada Kepala KPP Tempat Terdaftar
Permohonan tidak bisa hanya lisan atau lewat obrolan biasa.
Permohonan hapus sanksi administrasi pajak wajib dibuat dalam bentuk surat resmi, ditandatangani, dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pajak tempat terdaftar.
Surat itu juga harus memuat alasan logis dan bukti pendukung yang menjelaskan kenapa sanksi seharusnya dihapus.
Diajuakan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan
Pengajuan tidak bisa dilakukan kapan saja. Ada batas waktu berdasarkan ketentuan berlaku, biasanya mengikuti tenggat masa daluwarsa pajak atau waktu sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Jika kamu mengajukan setelah jangka waktu itu, maka permohonan dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat diproses lagi, walau alasanmu masuk akal.
Tidak sedang dalam Proses Pemeriksaan atau Penyidikan Pajak Khusus
Wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan khusus, audit investigasi, atau proses penegakan hukum perpajakan, tidak bisa mengajukan permohonan ini.
Permohonan hanya berlaku untuk wajib pajak dalam kondisi normal yang patuh.
Kalau kamu sedang dalam penyidikan, proses penghapusan hanya bisa diajukan setelah semua proses selesai dan statusmu bersih.
Cara Mengajukan Permohonan Hapus Sanksi Administrasi Pajak

Setelah mengetahui syaratnya, kini saatnya memahami langkah-langkah dalam mengajukan permohonan hapus sanksi administrasi pajak.
Prosesnya sebenarnya cukup mudah, selama kamu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Persiapkan seluruh dokumen, buat surat permohonan dengan benar, dan kirimkan sesuai ketentuan.
Jika seluruh proses dilakukan dengan tepat, peluang persetujuan dari kantor pajak akan jauh lebih besar.
Siapkan dokumen pendukung
Sebelum menulis surat permohonan, kumpulkan bukti pembayaran pokok pajak, fotokopi NPWP, dan dokumen yang menunjukkan alasan kenapa sanksi harus dihapus.
Misalnya, bukti adanya gangguan sistem atau kronologi kejadian.
Semakin jelas dan lengkap dokumen yang kamu lampirkan, semakin kuat permohonan yang diajukan.
Buat surat permohonan resmi dan jelas
Surat permohonan penghapusan sanksi pajak harus ditulis dalam format resmi, menggunakan bahasa yang sopan dan to the point.
Jelaskan secara singkat jenis sanksi yang dikenakan, pokok permasalahannya, serta alasan kenapa kamu mengajukan penghapusan.
Pastikan mencantumkan identitas lengkap dan nomor NPWP. Surat ditandatangani oleh wajib pajak langsung atau kuasa resminya.
Sampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Surat dan dokumen yang sudah disiapkan bisa diserahkan langsung ke loket layanan KPP tempat kamu terdaftar, atau dikirim melalui email resmi KPP.
Simpan bukti penerimaan berkas atau tanda terima elektronik sebagai arsip.
Penyampaian permohonan yang benar akan mempercepat proses pemeriksaan oleh petugas pajak.
Tunggu proses evaluasi dari petugas pajak
Setelah permohonan masuk, pejabat pajak yang berwenang akan memeriksa dan menilai kelayakannya.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen.
Jika diperlukan, kamu bisa dipanggil untuk dimintai penjelasan tambahan. Sabar dan tanggap saat dihubungi akan membantu mempercepat proses.
Terima keputusan persetujuan atau penolakan
Setelah proses evaluasi selesai, DJP akan mengirimkan surat keputusan resmi terkait pengajuan hapus sanksi administrasi pajak.
Jika disetujui, denda yang dikenakan akan dibatalkan, tetapi jika ditolak, kamu tetap bisa menempuh jalur banding.
Keputusan tersebut biasanya disertai alasan tertulis, jadi pastikan kamu memahami isinya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Hapus sanksi administrasi pajak bisa dilakukan secara resmi jika kamu memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dasar hukumnya jelas, prosesnya pun tidak rumit selama kamu tertib administrasi dan jujur dalam menyampaikan permohonan.
Kalau kamu merasa proses pengajuan ini terlalu rumit atau takut keliru, Tax Now siap membantu dari awal hingga selesai.
Kami menyediakan layanan konsultan pajak tepercaya untuk bantu kamu mengurus permohonan penghapusan sanksi administrasi.
Kami hadir dengan harga jasa konsultan pajak yang bersaing, bahkan tersedia pilihan harga jasa konsultan pajak murah tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Untuk kamu yang berada di Jakarta, kami menyediakan layanan langsung dengan tim konsultan pajak berpengalaman.
Percayakan seluruh proses kepada tim ahli kami. Hubungi Tax Now sekarang dan ajukan penghapusan denda pajak tanpa ribet!





