About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Jasa Konsultan Kena Pajak Apa: Tarif Pajak Bidang Periklanan

Jasa Konsultan Kena Pajak Apa

Tax Now – Bisnis agensi periklanan semakin dilirik seiring perkembangan teknologi. Lalu, jasa konsultan kena pajak apa untuk bidang periklanan?

Pada dasarnya semua pendapatan yang memenuhi syarat akan dibebankan pajak. Cari tahu perhitungan pajak untuk bidang periklanan pada penjelasan berikut ini.

Jasa Konsultan Kena Pajak Apa: Mengenal Konsultan Periklanan

Jasa Konsultan Kena Pajak Apa: Mengenal Konsultan Periklanan

Konsultan periklanan merupakan perusahaan yang spesialisasi dalam perencanaan, pembuatan, dan penempatan iklan untuk klien. Bisa juga disebut sebagai agensi periklanan, biro iklan atau agen periklanan.

Pelayanan yang disediakan oleh konsultan periklanan, mulai dari proses komunikasi pemasaran hingga strategi promosinya. Agensi periklanan menghubungkan pengiklan dan pemilik media.

Jenis Biro Periklanan

PPh 23 jasa konsultan periklanan secara garis besar ada 2 jenis biro iklan, yaitu:

Biro Periklanan Layanan Lengkap

Agensi periklanan dengan layanan lengkap terlibat dalam perencanaan administrasi untuk kampanye iklan. Beberapa layanan dan aktivitasnya, antara lain:

  • Menetapkan sasaran periklanan.
  • Mengembangkan strategi periklanan untuk klien.
  • Selain itu, juga mengembangkan dan memproduksi pesan iklan.
  • Mengembangkan dan melaksanakan rencana media.
  • Melakukan riset periklanan.
  • Koordinasi kegiatan yang berkaitan, misalnya promosi penjualan dan humas.
  • Bertindak selaku konsultan pemasaran.

Biro Periklanan Khusus

PPh jasa konsultan 2022 khusus juga mengatur pengenaan tarif biro periklanan khusus. Biro periklanan khusus berkonsentrasi pada salah satu fungsi saja. 

Misalnya, jasa periklanan khusus hanya menangani pengembangan dan produksi pesan iklan. Meskipun layanannya terbatas, namun biro ini sangat ahli melakukan pekerjaannya.

Jenis Media Iklan

Berikut ini media periklanan yang banyak digunakan oleh perusahaan, antara lain:

  • Media cetak, mulai dari koran, buku, majalah, tabloid, dan sebagainya.
  • Selanjutnya media elektronik, seperti TV, radio, bioskop, internet dan lainnya.
  • Media luar gedung, seperti billboard, poster dan sebagainya.
  • Sedangkan untuk media sosial, mulai dari Twitter, Facebook, Instagram, Youtube dan lainnya.
  • Media lainnya bisa berupa brosur, katalog, kalender, dan masih banyak lagi.

Jasa Konsultan Kena Pajak Apa: Penghasilan Konsultan Periklanan

Adapun penghasilan yang diterima oleh konsultan periklanan yang dikenakan pajak, antara lain:

Retainer

Penghasilan pertama berasal dari retainer fee. Setelah ada kesepakatan dengan klien barulah ada retainer fee.

Besaran fee tergantung pada periode waktu yang disepakati oleh perusahaan agensi periklanan. Agensi periklanan dan klien bisa menetapkan, baik itu dalam bentuk bulanan atau tahunan.

Komisi

Selanjutnya, jasa konsultan di bidang periklanan pendapatan berasal dari komisi. Besaran komisi berdasarkan persentase saat produk atau jasa berhasil dipasarkan. 

Namun, besaran komisi juga bisa dinegosiasikan antara kedua belah pihak.

Fee

Tarif pajak jasa konsultan bisa dikenakan pada fee yang diterima oleh konsultan periklanan. Disebut juga sebagai pendapatan internal lain, fee didapatkan setelah pengerjaan.

Jasa Konsultan Kena Pajak Apa: Pengenaan Pajak Bidang Periklanan

Jasa Konsultan Kena Pajak Apa: Pengenaan Pajak Bidang Periklanan

Jika penyelenggara iklan dilakukan langsung individu maupun perusahaan, maka dikenakan pajak jasa konsultan perorangan. Namun, jika melalui perantara, maka wajib pajaknya adalah pihak ketiga.

Lalu, jasa konsultan kena pajak apa? Konsultan periklanan atau agensi periklanan akan dikenakan 3 jenis pajak, antara lain:

Pajak Penghasilan Pasal 21

Aturan pengenaan pajak penghasilan pasal 21. PPh pasal 21 dibayarkan perusahaan agensi. 

Pajak dibayarkan atas penghasilan kepada karyawan berupa gaji, bonus dan tunjangan. Penyetoran pelaporan jenis pajak penghasilan ini bisa dilakukan melalui periode bulanan.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Jasa konsultan kena pajak apa? Untuk jasa konsultan periklanan juga dikenakan PPh 23. 

Pajak penghasilan pasal 23 meliputi jasa:

  • Teknik
  • Konsultasi
  • Manajemen
  • Jasa lain

Kesemua jasa tersebut diberikan oleh perusahaan agensi periklanan kepada para klien. Sedangkan untuk pemotongan serta pemungutannya dilakukan oleh klien. 

Namun, perusahaan agensi juga bisa bertindak sebagai pihak pemotong PPh jika terdapat pembayaran kepada pihak lain, misalnya PH.

Jasa pembuatan sarana promosi untuk film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner. Jenis pelayanan tersebut termasuk jenis jasa yang terutang PPh pasal 23.

Cara menghitung pajak jasa konsultan periklanan, yaitu 2 persen dari jumlah nilai bruto yang tidak termasuk PPN.

Tarif bisa lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP. Akan dikenakan tarif 100 persen lebih tinggi.

Aturan tarif 2 persen berlaku untuk produksi konten iklan, baik perusahaan periklanan maupun PH. Berlaku juga untuk transaksi pemasangan ikan ke PH maupun ke media.

Perhitungan PPh pasal 23

Berikut ini akan dijelaskan contoh perhitungan pajak penghasilan bidang periklanan. Misalnya, PT AAA merupakan perusahaan periklanan yang memiliki NPWP. 

Perusahaan tersebut menerima kontrak pembuatan materi iklan dari PT XXX sebesar Rp100.500.000 (belum termasuk PPN).

Pembayaran jasa tersebut sudah lunas pada 23 Oktober. Maka, perhitungan pajaknya:

PPh pasal 23 = 2 % x Rp100.500.000 = Rp2.010.000.

Jika nilai bruto dari nilai kontrak sudah termasuk PPN, maka cara menghitungnya harus mengeluarkan PPN terlebih dahulu. 

  • DPP PPN = 100/110 x Rp100.500.000 = Rp91.363.636
  • PPh pasal 23 dengan perhitungan = 2 % x Rp91.363.636 = Rp1.827.272.

PPN 

Jasa Konsultan Kena Pajak Apa

Pajak Pertambahan Nilai diterapkan bagi perusahaan agensi periklanan. Sebab, berkaitan dengan produk dan jasa yang ditawarkan meliputi banyak pihak, mulai dari

  • PH
  • Event Organizer
  • Agen model iklan
  • Media yang mengiklankan produk

Pada dasarnya cara menghitung PPN dan PPh jasa konsultan periklanan ada 2 ketentuan, yaitu:

Objek PPN

Jasa penyiaran yang bersifat iklan dikenai PPN, sebab memiliki tujuan komersial, yakni:

  • Sesuai aturan UU PPN nomor 42 tahun 2009. Terkhusus diatur pada pasal 7 ayat 1 tarifnya sebesar 10 persen.
  • Cara menghitung pajak jasa konsultan perorangan yaitu 10 persen dikali dasar pengenaan pajak.

Misalnya, PT BBB termasuk Pengusaha Kena Pajak beriklan di TV OOO senilai Rp500.000.000.  

Maka PPN = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000.

Jasa Penyiaran yang Tidak Termasuk Iklan

Kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat tidak bersifat iklan. Lalu jasa konsultan kena pajak apa?

Dasar untuk menjawab pertanyaan ini ada pada UU PPN pasal 4A ayat 3. Selain itu, terdapat juga pada aturan PMK nomor 155 tahun 2012.

UU PPn menyebutkan jasa penyiaran tidak bersifat iklan, meliputi:

  • Jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta.
  • Tidak mendapatkan pembiayaan dari sponsor untuk tujuan komersial.

Hal tersebut dikupas secara mendalam pada PMK nomor 155 tahun 2012 yang menyebutkan ada 3 pihak penting yang bebas PPN:

  • Pemasang iklan merupakan pemerintah atau badan usaha yang membiayai atas iklan layanan masyarakat.
  • Lembaga penyiaran, baik pemerintah, swasta, komunitas maupun berlangganan untuk melaksanakan tugas berdasarkan aturan perundangan.
  • Perusahaan periklanan yang bebas PPN atas jasa penyiaran iklan, namun tetap dikenakan PPN untuk kegiatan produksi iklan.

Jika Anda ingin mendirikan perusahaan agensi periklanan, ada baiknya mempertimbangkan faktor-faktor tersebut. Sehingga ke depannya bisa menjalankan usaha tanpa kendala.

Jasa konsultan kena pajak apa? Untuk konsultan periklanan, maka akan dikenakan PPN, PPh pasal 21 dan pasal 23.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*