Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Jasa konsultan pajak – Butuh konsultan pajak yang ahli dan profesional dalam mengurus pajak untuk berbagai jenis usaha di padang? Kini tacnow sudah hadir sebagai konsultan pajak profesional yang siap membimbing anda dalam menyelesaikan urusan pajak berbagai usaha dengan tepat.
Mengurus pajak usaha memiliki dasar undang undang yang berlaku, sehingga penanganan pajak memang harus dilakukan berdasarkan undang undang/aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak semua jenis usaha memiliki prosedur/aturan pengurusan pajak yang sama, sehingga disinilah peran konsultan pajak profesional dalam membimbing anda untuk mengurus urusan pajak dengan baik dan benar, guna menghindari adanya sanksi yang bisa memberatkan perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM dapat dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Badan Pusat Statistik (BPS) juga menambahkan jumlah karyawan sebagai salah satu kriteria klasifikasi UMKM. Berikut adalah kategori UMKM serta pajak usaha yang dikenakan:
Usaha mikro adalah usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha kecil dengan kriteria berikut
Karyawan: Kurang dari 4 orang
Aset (kekayaan bersih): Hingga Rp 50 juta per tahun
Omzet penjualan tahunan: Hingga Rp 300 juta per tahun
Usaha mikro umumnya tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan jika omzet tahunannya di bawah Rp 4,8 miliar, namun tetap harus melaporkan pajak.
Usaha kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan usaha mikro, namun dengan skala yang lebih besar. Kriterianya adalah
Karyawan: Lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang
Aset (kekayaan bersih): Dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
Omzet penjualan tahunan: Dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar
Usaha kecil dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan PP 23 Tahun 2018, yaitu sebesar 0,5% dari omzet bruto setiap bulan.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan besar. Kriterianya adalah:
Karyawan: Antara 20 sampai 99 orang
Aset (kekayaan bersih): Antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
Omzet penjualan tahunan: Antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar
Pajak yang dikenakan untuk usaha menengah adalah pajak penghasilan sesuai dengan tarif umum yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan skala yang lebih besar dari usaha menengah. Kriterianya adalah:
Karyawan: Lebih dari 100 orang
Aset (kekayaan bersih): Lebih dari Rp 10 miliar
Omzet penjualan tahunan: Lebih dari Rp 50 miliar
Usaha besar dikenakan pajak penghasilan dengan tarif yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, serta pajak lainnya seperti PPN dan PPh badan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga Jasa Konsultan Pajak Palembang Berpengalaman Ahli Menangani Masalah Pajak
Memahami kategori UMKM dan pajak yang dikenakan sangat penting bagi para pelaku usaha. Dengan mengetahui klasifikasi usaha mereka, para pelaku usaha dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik dan memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka. Nah, biar usaha anda tidak salah dalam mengurus pajaknya, yuk konsultasikan langsung bersama taxnow yang merupakan ahli mengurus berbagai urusan perpajakan. Layanan konsultasi, silahkan hubungi kami melalui kontak berikut
Phone Number
Telp : 0811-8485-515
Wa : 0811-8485-515
Email Address