About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Jasa Konsultan Pajak di Padang Ahli Mengurus Berbagai Urusan Pajak Usaha
Jasa Konsultan Pajak di Padang Ahli Mengiris Berbagai Urusan Pajak Usaha

Jasa konsultan pajak – Butuh konsultan pajak yang ahli dan profesional dalam mengurus pajak untuk berbagai jenis usaha di padang? Kini tacnow sudah hadir sebagai konsultan pajak profesional yang siap membimbing anda dalam menyelesaikan urusan pajak berbagai usaha dengan tepat.

Mengurus pajak usaha memiliki dasar undang undang yang berlaku, sehingga penanganan pajak memang harus dilakukan berdasarkan undang undang/aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak semua jenis usaha memiliki prosedur/aturan pengurusan pajak yang sama, sehingga disinilah peran konsultan pajak profesional dalam membimbing anda untuk  mengurus urusan pajak dengan baik dan benar, guna menghindari adanya sanksi yang bisa memberatkan perusahaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM dapat dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Badan Pusat Statistik (BPS) juga menambahkan jumlah karyawan sebagai salah satu kriteria klasifikasi UMKM. Berikut adalah kategori UMKM serta pajak usaha yang dikenakan:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha kecil dengan kriteria berikut

Karyawan: Kurang dari 4 orang

Aset (kekayaan bersih): Hingga Rp 50 juta per tahun

Omzet penjualan tahunan: Hingga Rp 300 juta per tahun

Usaha mikro umumnya tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan jika omzet tahunannya di bawah Rp 4,8 miliar, namun tetap harus melaporkan pajak.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan usaha mikro, namun dengan skala yang lebih besar. Kriterianya adalah

Karyawan: Lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang

Aset (kekayaan bersih): Dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta

Omzet penjualan tahunan: Dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar

Usaha kecil dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan PP 23 Tahun 2018, yaitu sebesar 0,5% dari omzet bruto setiap bulan.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan besar. Kriterianya adalah:

Karyawan: Antara 20 sampai 99 orang

Aset (kekayaan bersih): Antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar

Omzet penjualan tahunan: Antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

Pajak yang dikenakan untuk usaha menengah adalah pajak penghasilan sesuai dengan tarif umum yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

4. Usaha Besar

Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan skala yang lebih besar dari usaha menengah. Kriterianya adalah:

Karyawan: Lebih dari 100 orang

Aset (kekayaan bersih): Lebih dari Rp 10 miliar

Omzet penjualan tahunan: Lebih dari Rp 50 miliar

Usaha besar dikenakan pajak penghasilan dengan tarif yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, serta pajak lainnya seperti PPN dan PPh badan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga Jasa Konsultan Pajak Palembang Berpengalaman Ahli Menangani Masalah Pajak

Memahami kategori UMKM dan pajak yang dikenakan sangat penting bagi para pelaku usaha. Dengan mengetahui klasifikasi usaha mereka, para pelaku usaha dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik dan memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka. Nah, biar usaha anda tidak salah  dalam mengurus pajaknya, yuk konsultasikan langsung bersama taxnow yang merupakan ahli mengurus berbagai urusan perpajakan. Layanan konsultasi, silahkan hubungi kami melalui kontak berikut

Phone Number

Telp : 0811-8485-515

Wa : 0811-8485-515

Email Address

[email protected]

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Mengenal Apa Itu Super Tax Deduction

Artikel Lainnya

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Konsultan pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu...
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa konsultan pajak – Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi...