
Konsultasi pajak online – Cari jasa konsultan pajak untuk usaha, perusahaan atau bisnis anda? Taxnow yang merupakan sahabat para pebisnis kini hadir sebagai solusi konsultan pajak profesional berpengalaman yang siap membantu anda untuk mempermudah proses pajak apapun.
Bicara mengenai sistem perpajakan, di indonesia, pajak memiliki sifat yang berbeda beda, tergantung dari objek terkena pajak, misalnya pajak dalam pendirian CV. pajak pendirian CV ini menyangkut pada Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan yang menjadi subjek pajak adalah
Orang pribadi
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantukan yang berhak
Badan
Bentuk usaha tetap
Setiap objek memiliki ketentuan yang bisa berbeda beda dalam penyelesaikan pengurusan pajak. Itulah mengapa para pendiri CV sebaiknya melibatkan konsultan pajak untuk proses penyelesaian pajaknya. Terlepas dari proses pengurusannya, para pemilik atau pendiri CV memiliki beberapa kewajiban dalam proses pendirian/urusan pajak seperti
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap badan usaha termasuk CV diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakan. NPWP diperlukan untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Kegagalan dalam memiliki NPWP dapat menyebabkan sanksi administrasi dan hambatan dalam operasional usaha.
Kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sesuai dengan peraturan perpajakan, jika omzet tahunan CV melebihi Rp4,8 miliar, maka CV tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini berarti CV harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijual serta menyetorkannya ke kas negara.
Mengajukan sebagai PKP Secara Sukarela
Meski omzet tahunan belum mencapai Rp4,8 miliar, CV dapat memilih untuk menjadi PKP. Ini sering dilakukan agar dapat bertransaksi dengan entitas pemerintah yang biasanya mensyaratkan status PKP, atau untuk mendapatkan manfaat tertentu dalam bisnis.
Menyelenggarakan Pembukuan bagi CV yang Sudah PKP
CV yang telah menjadi PKP wajib menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan teratur sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pembukuan ini penting untuk menghitung pajak yang terutang secara tepat serta sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak.
Menghitung Besar Pajak Terutang Secara Mandiri
CV diharuskan untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar sesuai dengan prinsip self-assessment. Hal ini berarti pemilik usaha bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tanpa harus menunggu instruksi dari otoritas pajak.
Memperhitungkan Pajak yang Telah Dipungut atau Dipotong Pihak Lain
Pemilik CV wajib memperhitungkan pajak-pajak yang telah dipungut atau dipotong oleh pihak lain seperti PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2. Pemotongan ini biasanya terjadi dalam transaksi dengan pihak lain dan harus diperhitungkan untuk menghindari pembayaran pajak ganda.
Memungut atau Memotong PPh atas Transaksi
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, CV memiliki kewajiban untuk memungut atau memotong PPh atas transaksi tertentu. Misalnya, CV harus memotong PPh Pasal 21 untuk gaji karyawan atau PPh Pasal 23 untuk pembayaran jasa kepada pihak ketiga.
Menyetor atau Membayar Pajak Terutang ke Kas Negara
Pajak yang terutang harus disetorkan atau dibayarkan ke kas negara sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran ini harus dilakukan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda atau bunga keterlambatan.
Baca juga Pajak Untuk Jasa Ekspor Dan Objek Lainnya
Melaporkan SPT Pajak dengan Benar
Setiap tahun, CV diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pelaporan yang akurat dan tepat waktu adalah indikator kepatuhan pajak yang baik dan dapat mencegah masalah hukum di masa depan.
Nah, agar kedepannya proses pendirian CV tidak menjadi masalah dan terlepas dari tuntutan hukum yang berkaitan dengan pajak, yuk konsultasikan langsung masalah pajak anda melalui kontak kami