
Konsultan pajak – Cari konsultan pajak yang bisa membantu anda menangani urusan pajak agar bisa lebih mudah? Taxnow kini hadir sebagai konsultan pajak riau yang siap membantu anda mengurus urusan pajak apapun, baik itu urusan perpajakan pendirian usaha, menyelesaikan masalah sanksi pajak maupun urusan urusan perpajakan lainnya.
Menyelesaikan urusan perpajakan sebagai wajib pajak baru memang terlebih lebih mudah dibandingkan dengan menyelesaikan urusan pajak sanksi atau urusan pajak lainnya. Namun meski begitu, mengurus urusan pajak baru tetap cukup merepotkan, terlebih bagi anda yang belum berpengalaman dalam mengurus urusan pajak pastinya akan jadi lebih sulit yang bisa beresiko usaha/bisnis terkena sanksi di kemudian hari.
Dalam hal mengurus permohonan pajak sebagai usaha baru, ada beberapa langkah yang bisa menjadi pedoman anda.
Langkah-Langkah Memenuhi Kewajiban Pajak untuk Perusahaan Baru
Memenuhi kewajiban pajak merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan perusahaan. Bagi perusahaan baru, pemahaman yang baik mengenai prosedur dan kewajiban pajak dapat membantu menghindari masalah di masa depan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan baru.
1. Daftar
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan perusahaan Anda. Proses ini melibatkan beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan, antara lain:
Fotokopi Dokumen/Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini membuktikan legalitas pendirian perusahaan Anda.
Fotokopi KTP, NPWP, atau Paspor salah satu pengurus: Identitas pengurus perusahaan diperlukan untuk proses pendaftaran.
Surat Pernyataan Lokasi Usaha: Surat ini menjelaskan lokasi operasional perusahaan Anda.
2. Hitung
Setelah mendaftar, langkah berikutnya adalah menghitung kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Dalam hal ini, biaya pajak bisa berbeda beda yang bergantung pada pasal undang undang. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Pajak yang relevan bagi perusahaan antara lain
PPh Pasal 21: Pajak Penghasilan atas gaji karyawan.
PPh Pasal 22: Pajak Penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu.
PPh Pasal 23: Pajak Penghasilan atas dividen, bunga, dan royalti.
PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 26: Pajak Penghasilan bagi wajib pajak luar negeri.
PPh Pasal 29: Pajak Penghasilan kurang bayar dari SPT Tahunan.
PPh Pasal 15: Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu.
PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak Penghasilan final atas penghasilan tertentu.
PPN: Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa.
PPnBM: Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca juga Jasa konsultan Pajak Bengkulu Ahli Menangani Segala Masalah Pajak
3. Bayar
Setelah menghitung kewajiban pajak, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti bank persepsi, ATM, atau melalui sistem online.
4. Lapor
Langkah terakhir adalah melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Pelaporan dilakukan dalam dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT):
SPT Tahunan: Merupakan laporan tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perusahaan selama satu tahun berdasarkan laporan keuangan (laba rugi dan neraca).
SPT Masa: Merupakan laporan bulanan PPh atas pembayaran/pengeluaran biaya perusahaan dan juga kewajiban PPN atas semua penjualan yang dilakukan.
Dengan mengikuti langkah langkah tersebut, urusan perpajakan usaha baru pastinya bisa jadi lebih mudah. Namun perlu diingat, ketentuan dan syarat pajak bisa berubah ubah yang bergantung pada jenis usaha, lokasi, dan peraturan undang undang yang berlaku. Maka dari itu, agar proses pengurusan pajak tidak salah dikarenakan adanya perbedaan ketentuan yang berlaku, sebaiknya melibatkan konsultan pajak profesional.
Nah, jika anda membutuhkan konsultan pajak yang ahli menangani segala macam urusan perpajakan, silahkan hubungi kami melalui kontak
Phone Number
Telp : 0811-8485-515
Wa : 0811-8485-515
Email Address