Jasa konsultan pajak – Sebagai pengusaha yang mengelola perusahaan besar, taat terhadap pajak menjadi hal penting dilakukan. Setiap perusahaan wajib memenuhi kewajiban pajak yang berlaku. Maka dari itu lah, taxnow hadir sebagai konsultan ahli pajak yang siap menjadi mitra perusahaan anda untuk penyelesaian permasalah perpajakan.
Setiap perusahaan yang mengalami masalah perpajakan pastinya bisa menghambat operasional yang juga bisa beresiko pemberhentian izin usaha yang tentu akan berdampak negatif terhadap pemasukan anda sebagai pengusaha.
Bicara mengenai pajak pengusaha, baik pengusaha besar maupun kecil, pajak/PPh akan dikenakan pajak sama, selama usaha tersebut masuk dalam kategori wajib pajak.
PPh Pengusaha
PPh Pengusaha, yang lebih dikenal sebagai PPh Pasal 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25, merupakan angsuran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, berdasarkan penghasilan yang diperoleh dalam tahun berjalan. Penerapan PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban pajak pada akhir tahun dengan cara mencicil pembayaran pajak secara berkala.
Dasar Hukum PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Regulasi ini menetapkan kerangka hukum yang jelas bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara berkala.
Perhitungan PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang tahun sebelumnya yang disesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini. Hal ini berarti bahwa jumlah angsuran dapat berfluktuasi setiap tahun tergantung pada perubahan dalam pendapatan dan kondisi keuangan Wajib Pajak. Metode ini memastikan bahwa pembayaran pajak lebih akurat dan relevan dengan situasi finansial terkini.
Proses Pembayaran
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan setiap bulan. Jumlah angsuran bisa berbeda-beda setiap bulan tergantung pada perhitungan pajak tahun sebelumnya dan kondisi keuangan saat ini. Pembayaran bulanan ini membantu mengurangi beban keuangan pada akhir tahun dan memungkinkan Wajib Pajak untuk mengelola arus kas mereka dengan lebih efektif.
Fungsi PPh Pasal 25
Angsuran PPh Pasal 25 memiliki beberapa fungsi penting. Pertama, angsuran ini membantu mengelola cash flow perusahaan. Dengan membayar pajak secara berkala, perusahaan dapat menghindari beban pajak yang besar pada akhir tahun. Kedua, angsuran ini memberikan fleksibilitas dalam perencanaan keuangan dan membantu perusahaan dalam menjaga stabilitas keuangan mereka sepanjang tahun.
Baca juga Jasa Konsultan Pajak Sumatera Utara Ahli Menangani Urusan Perpajakan
Pelaporan Angsuran
Wajib Pajak harus melaporkan angsuran yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan ini merupakan bagian penting dari proses perpajakan karena memastikan bahwa semua pembayaran pajak telah dicatat dan diverifikasi oleh otoritas pajak. Melalui pelaporan yang akurat, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka telah dipenuhi dengan benar.
Selain dari itu, masih ada istilah dan aturan sistem perpajakan lainnya yang dikenakan terhadap pengusaha. Sebagai pengusaha musti paham betul mengenai segala sistem perpajakan yang wajib dibayar agar nantinya usaha yang dijalankan tidak terkena sanksi yang bisa merugikan.
Nah biar proses pengurusan pajak anda tepat dan benar, yuk konsultasikan masalah dan kebutuhan urusan perpajakan anda bersama kami di taxnow. Silahkan hubungi kami.di
Phone Number
Telp : 0811-8485-515
Wa : 0811-8485-515
Email Address