
Konsultasi pajak online – Pajak adalah kontribusi wajib yang dipungut oleh pemerintah dari individu atau badan usaha untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dan penyediaan layanan publik. Pajak dapat dikategorikan berdasarkan berbagai kriteria, termasuk sifatnya, cara pemungutannya, dan lembaga pemungutannya. Lantas apa saja jenis jenis pajak yang ada di indonesia? Yuk kenali ragam jenis pajak berdasarkan kategorinya masing masing.
Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Jika dilihat dari sifatnya, pajak dibagi menjadi 2 jenis yaitu Pajak Subjektif dan Pajak Objektif.
Pajak Subjektif
Pajak subjektif ditentukan berdasarkan kondisi atau karakteristik subjek atau individu yang membayar pajak. Besarnya pajak dapat bergantung pada situasi keuangan atau status sosial dari individu atau perusahaan yang membayar pajak. Jenis pajak ini memperhitungkan kemampuan membayar dari wajib pajak, sehingga lebih adil dalam penerapannya. Contoh pajak subjektif meliputi
Pajak Warisan: Pajak yang dikenakan pada nilai harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya.
Pajak Hadiah: Pajak yang dikenakan pada hadiah yang diterima oleh seseorang, terutama jika nilai hadiah tersebut melebihi batas tertentu.
Pajak yang Diterapkan pada Kelompok Tertentu: Misalnya, pajak yang dikenakan pada perusahaan dalam industri tertentu atau berdasarkan karakteristik khusus lainnya.
Pajak Objektif
Pajak objektif ditentukan berdasarkan objek atau karakteristik tertentu yang terkait dengan kekayaan atau transaksi ekonomi. Pemerintah menetapkan pajak berdasarkan nilai objek tertentu, tanpa memperhitungkan kondisi pribadi wajib pajak. Contoh pajak objektif meliputi
Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan pada penghasilan individu atau badan usaha.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada setiap transaksi penjualan barang dan jasa.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak yang dikenakan pada nilai tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha.
Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya
Berdasarkan cara pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dibayar langsung oleh wajib pajak kepada pemerintah. Pajak ini dipungut langsung dari penghasilan atau kekayaan wajib pajak. Contoh pajak langsung meliputi
Pajak Penghasilan (PPh): Dibayar langsung oleh individu atau perusahaan dari penghasilannya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan berdasarkan nilai objek pajak tersebut.
Baca juga Siapa yang Harus Memiliki dan Apa Resiko Tidak Punya NPWP?
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut secara tidak langsung melalui pihak ketiga, biasanya melalui pembelian barang dan jasa. Contoh pajak tidak langsung meliputi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dipungut dari konsumen saat membeli barang atau jasa, tetapi dibayarkan oleh penjual kepada pemerintah.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Dipungut dari konsumen saat membeli barang mewah, dan dibayarkan oleh penjual kepada pemerintah.
Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
Pajak Pusat
Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran nasional. Contoh pajak pusat meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh): Dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dipungut oleh pemerintah pusat melalui mekanisme penjualan barang dan jasa.
Pajak Daerah
Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Contoh pajak daerah meliputi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dipungut oleh pemerintah provinsi.
Pajak Hotel dan Restoran: Dipungut oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Dengan memahami jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya, cara pemungutannya, dan lembaga pemungutannya, kita dapat lebih memahami bagaimana sistem perpajakan bekerja dan bagaimana kontribusi kita membantu membiayai berbagai layanan publik yang kita nikmati sehari-hari.