Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Sebagaimana diketahui, jenis pemeriksaan pajak dibagi menjadi dua kriteria yaitu, pemeriksaan rutin dan khusus.
Untuk jenis pemeriksaan pajak rutin umumnya berhubungan dengan pemenuhan hak maupun kewajiban wajib pajak.
Sedangkan pemeriksaan pajak rutin dilakukan berdasarkan analisis hasil risiko yang mengindikasikan ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan sendiri dapat berarti serangkaian kegiatan untuk menghimpun serta mengolah data, keterangan hingga bukti secara objektif dan profesional.
Biasanya hal ini dilakukan dengan dasar standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya Pasal 1 angka 25 UU KUP, berikut penjabaran pemeriksaan pajak yang dapat Anda ketahui.
Jenis pemeriksaan pajak yang pertama ialah inspeksi rutin. Pemeriksaan dilakukan karena berhubungan dengan beberapa hal dibawah ini:
Jenis pemeriksaan pajak kedua ialah inspeksi khusus. Inspeksi ini akan dijalankan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan sebagai berikut:
Audit atau inspeksi jenis ini umumnya memang dilakukan di area tempat tinggal maupun tempat kedudukan Wajib Pajak.
Yaitu, dapat berupa lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas hingga lokasi lain yang dianggap penting oleh Pemeriksa pajak.
Sementara kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang memperoleh panggilan jenis pemeriksaan pajak lapangan antara lain:
Jika penjelasan diatas merupakan jenis pemeriksaan pajak di lapangan, beda halnya dengan audit di kantor.
Pemeriksaan ini biasanya dilaksanakan oleh petugas pemeriksa di kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Dalam pemeriksaan kantor, kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang wajib pajak berdasarkan pasal 14 ayat 2 ialah:
Dalam pelaksanaan audit atau pemeriksaan ini tentunya pihak terkait memiliki tujuan yang harus dicapai.
Selain menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban atas perpajakan bagi Wajib Pajak, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Biasanya jenis pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan ini dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan.
Bisa pula dari laporan pembukuan atau pencatatan hingga pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Untuk laporan pembukuan dan pencatatan akan dijadikan bahan perbandingan dari kegiatan usaha sebenarnya si Wajib Pajak.
Seperti telah disinggung di awal, pemeriksaan pajak ini tentulah memiliki dasar hukum kuat yang dijadikan acuan oleh para petugas pemeriksa.
Dasar hukum ini terdiri dari peraturan perundang-undangan perpajakan dengan detail sebagai berikut:
Terutama dari Pihak terikat oleh kewajiban melindungi atau merahasiakan yang telah direvisi dengan PMK nomor 235 tahun 2016.
Khusus Pasal pertama ayat ketiga (b) PMK 87/PMK.03/2017 juncto PMK 235/PMK.03/2016 telah terbit PMK nomor 70 tahun 2017.
Yaitu tentang petunjuk secara teknis Akses Informasi Keuangan demi Kepentingan Perpajakan yang telah direvisi dengan PMK terakhir bernomor 19/PMK.03/2018.
Selain berdasarkan peraturan-peraturan di atas, dasar hukum jenis pemeriksaan pajak dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, terutama Pemeriksa Pajak.
Surat Edaran ini berkaitan dengan kebijakan pemeriksaan, teknis maupun metode inspeksi.
Termasuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dan pihak tertentu.
Dalam pelaksanaan pada jenis pemeriksaan pajak lapangan, jangka waktu pengujian akan dilakukan maksimal 6 bulan.
Jangka waktu ini terhitung ketika surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak.
Yakni, hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada pihak wajib pajak.
Namun, ketika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian dilaksanakan paling lama 4 bulan.
Jangka waktu tersebut terhitung dari tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak.
Aturan ini merujuk pada Pasal 16 dan 17 ayat (1) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021.
Demikianlah penjelasan tentang jenis pemeriksaan pajak dan serba-serbinya. Semoga informasi ini bisa membantu Anda, sehingga bisa menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia.