About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Jenis Pemeriksaan Pajak: Ada 2 dan Pahami Kriterianya

Jenis Pemeriksaan Pajak

Sebagaimana diketahui, jenis pemeriksaan pajak dibagi menjadi dua kriteria yaitu, pemeriksaan rutin dan khusus.

Untuk jenis pemeriksaan pajak rutin umumnya berhubungan dengan pemenuhan hak maupun kewajiban wajib pajak.

Sedangkan pemeriksaan pajak rutin dilakukan berdasarkan analisis hasil risiko yang mengindikasikan ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Jenis Pemeriksaan Pajak: Definisi, Syarat hingga Pelaksanaannya

Jenis Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan sendiri dapat berarti serangkaian kegiatan untuk menghimpun serta mengolah data, keterangan hingga bukti secara objektif dan profesional.

Biasanya hal ini dilakukan dengan dasar standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya Pasal 1 angka 25 UU KUP, berikut penjabaran pemeriksaan pajak yang dapat Anda ketahui.

Inspeksi Rutin

Jenis pemeriksaan pajak yang pertama ialah inspeksi rutin. Pemeriksaan dilakukan karena berhubungan dengan beberapa hal dibawah ini:

  • Penyampaian SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menunjukkan lebih bayar hingga pengajuan restitusi,
  • Adanya penyampaian SPT Tahunan PPh ataupun SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar, namun tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan,
  • Sudah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan atas pembayaran pajak,
  • Menyampaikan laporan SPT Masa PPN karena lebih bayar kompensasi.
  • Adanya kegiatan penggabungan, pemekaran, likuidasi, peleburan atau meninggalkan kawasan Indonesia selamanya,
  • Laporan penyampaian SPT rugi, serta,
  • Terdapat kegiatan perubahan tahun buku, penilaian aktiva tetap hingga metode pembukuan.

Inspeksi Khusus

Jenis pemeriksaan pajak kedua ialah inspeksi khusus. Inspeksi ini akan dijalankan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan pajaknya dilakukan secara real-time atau di lapangan,
  • Dapat dilaksanakan menurut analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil Wajib Pajak maupun data internal, eksternal lain baik secara manual atau komputerisasi,
  • Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, hingga seluruh jenis pajak.

Pemeriksaan, Audit atau Inspeksi Lapangan

Audit atau inspeksi jenis ini umumnya memang dilakukan di area tempat tinggal maupun tempat kedudukan Wajib Pajak.

Yaitu, dapat berupa lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas hingga lokasi lain yang dianggap penting oleh Pemeriksa pajak.

Sementara kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang memperoleh panggilan jenis pemeriksaan pajak lapangan antara lain:

  • Bersedia menunjukkan dokumen seperti catatan, buku atau berkas apapun yang dijadikan dasar pembukuan.
  • Utamanya yang berkaitan dengan kegiatan usaha, penghasilan dari Wajib Pajak terkait ataupun objek terutang pajak.
  • Mempersilakan atau memberi kesempatan pada pemeriksa untuk mengakses dan mengunduh data elektronik.
  • Memberikan akses kepada petugas untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang tak bergerak maupun barang bergerak.
  • Terutama yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan objek terutang pajak untuk kemudian dipinjamkan kepada pihak pemeriksa pajak.
  • Memberikan tanggapan secara tertulis.
  • Menyampaikan keterangan lisan atau tertulis jika diminta atau ketika diperlukan.
  • Bersedia memberikan bantuan demi kelancaran pemeriksaan yang tidak dapat dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Audit atau Inspeksi Kantor

Jika penjelasan diatas merupakan jenis pemeriksaan pajak di lapangan, beda halnya dengan audit di kantor.

Pemeriksaan ini biasanya dilaksanakan oleh petugas pemeriksa di kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Dalam pemeriksaan kantor, kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang wajib pajak berdasarkan pasal 14 ayat 2 ialah:

  • Wajib memenuhi panggilan untuk datang serta menghadiri kegiatan pemeriksaan perpajakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat panggilan.
  • Selain itu, Wajib Pajak bersedia meminjamkan dan memperlihatkan buku maupun catatan beserta dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan.
  • Termasuk dokumen pendukung lain seperti data elektronik yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, objek terutang pajak dan pekerjaan bebas Wajib Pajak terkait.
  • Wajib Pajak memberikan bantuan kepada petugas pemeriksa agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
  • Bersedia meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan publik.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis dari hasil audit atau pemeriksaan.
  • Memberikan keterangan secara lisan dan tertulis ketika diminta oleh petugas pemeriksa.

Jenis Pemeriksaan Pajak: Apa Tujuan Sebenarnya?

Jenis Pemeriksaan Pajak

Dalam pelaksanaan audit atau pemeriksaan ini tentunya pihak terkait memiliki tujuan yang harus dicapai.

Selain menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban atas perpajakan bagi Wajib Pajak, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Biasanya jenis pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan ini dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan.

Bisa pula dari laporan pembukuan atau pencatatan hingga pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Untuk laporan pembukuan dan pencatatan akan dijadikan bahan perbandingan dari kegiatan usaha sebenarnya si Wajib Pajak.

Apakah Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak Ini?

Seperti telah disinggung di awal, pemeriksaan pajak ini tentulah memiliki dasar hukum kuat yang dijadikan acuan oleh para petugas pemeriksa.

Dasar hukum ini terdiri dari peraturan perundang-undangan perpajakan dengan detail sebagai berikut:

  • Pasal 11 sampai dengan pasal 13 PP nomor 74 tahun 2011
  • UU KUP Pasal 29 hingga 31 
  • Pasal 14 hingga 20 PP dengan nomor 74 tahun 2011, terkait penerbitan surat ketetapan pajak hasil inspeksi atau pemeriksaan pajak.
  • PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 17/PMK.03/2013 yaitu, Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah direvisi menjadi PMK 185/PMK.03/2015.
  • Peraturan Ditjen Pajak dengan nomor PER-23/PJ/2023 yang menuliskan tentang Standar Pemeriksaan.
  • PMK no: 87/PMK.03 tahun 2013 terkait Tata Cara Permintaan Keterangan dan Bukti.

Terutama dari Pihak terikat oleh kewajiban melindungi atau merahasiakan yang telah direvisi dengan PMK nomor 235 tahun 2016.

Khusus Pasal pertama ayat ketiga (b) PMK 87/PMK.03/2017 juncto PMK 235/PMK.03/2016 telah terbit PMK nomor 70 tahun 2017.

Yaitu tentang petunjuk secara teknis Akses Informasi Keuangan demi Kepentingan Perpajakan yang telah direvisi dengan PMK terakhir bernomor 19/PMK.03/2018.

Acuan Penguat

Selain berdasarkan peraturan-peraturan di atas, dasar hukum jenis pemeriksaan pajak dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, terutama Pemeriksa Pajak.

Surat Edaran ini berkaitan dengan kebijakan pemeriksaan, teknis maupun metode inspeksi.

Termasuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dan pihak tertentu.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Dalam pelaksanaan pada jenis pemeriksaan pajak lapangan, jangka waktu pengujian akan dilakukan maksimal 6 bulan.

Jangka waktu ini terhitung ketika surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak.

Yakni, hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada pihak wajib pajak.

Namun, ketika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian dilaksanakan paling lama 4 bulan.

Jangka waktu tersebut terhitung dari tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak.

Aturan ini merujuk pada Pasal 16 dan 17 ayat (1) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021.

Demikianlah penjelasan tentang jenis pemeriksaan pajak dan serba-serbinya. Semoga informasi ini bisa membantu Anda, sehingga bisa menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*