About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Ketentuan Pajak yang Diterapkan pada Bisnis Hotel

Jasa konsultan pajak – Bisnis perhotelan merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki potensi besar dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak negara. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha di sektor ini. Bagi pengelola hotel, memahami berbagai aspek perpajakan menjadi hal yang krusial agar terhindar dari kesalahan dalam pelaporan pajak yang bisa berujung pada sanksi. Berikut ini adalah gambaran tentang kebijakan perpajakan yang diterapkan pada bisnis hotel di Indonesia.

Kebijakan Perpajakan Hotel

Kebijakan perpajakan hotel mencakup berbagai jenis pajak yang harus diperhitungkan oleh pelaku usaha di sektor perhotelan. Pajak-pajak ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah. Setiap jenis pajak memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda, tergantung pada aktivitas yang dilakukan oleh hotel dan sumber penghasilan yang diperoleh.

Aspek Perpajakan pada Hotel

Berikut adalah beberapa aspek perpajakan yang perlu diperhatikan dalam bisnis perhotelan

PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi penyewaan tanah atau bangunan. Apabila hotel memberikan penyewaan kios atau ruangan kepada vendor lain untuk membuka usaha di lingkungan hotel, maka pendapatan dari penyewaan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa yang diterima. Pajak ini bersifat final, artinya setelah dipotong, tidak ada kewajiban lagi untuk memasukkannya dalam perhitungan pajak tahunan.

PPN pada Jasa Non-Tamu

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi aspek penting dalam bisnis hotel. Umumnya, hotel akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PPN ini tidak hanya berlaku pada jasa utama seperti penyewaan kamar, tetapi juga pada jasa lain yang ditawarkan kepada non-tamu, seperti penggunaan fasilitas meeting room, penyewaan alat audiovisual, atau bahkan penyewaan ballroom untuk acara.

Pajak Daerah

Hotel juga dikenakan pajak daerah yang besarnya bervariasi tergantung pada kebijakan di masing-masing daerah, baik kota maupun kabupaten. Umumnya, tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan tamu ke hotel. Penghasilan hotel yang dikenakan pajak daerah ini mencakup penjualan makanan dan minuman, sewa kamar, jasa fitness center, laundry, hingga spa. Pajak daerah ini memiliki masa pajak bulanan, yang berarti hotel harus melakukan pelaporan dan pembayaran pajak setiap bulan.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan hotel. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan dan kemudian disetorkan ke kas negara. Besaran pajak ini bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan karyawan tersebut dan status perpajakan mereka, seperti apakah mereka memiliki tanggungan keluarga atau tidak.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 berlaku bagi hotel yang dimiliki oleh negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pajak ini dikenakan atas pembelian barang dan bahan-bahan yang dilakukan oleh hotel. Tujuan dari pajak ini adalah untuk memastikan bahwa BUMN berkontribusi terhadap penerimaan negara dari aktivitas pembelian mereka.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran yang dilakukan oleh hotel kepada pihak ketiga untuk transaksi yang melibatkan pembayaran bunga, dividen, hadiah, royalti, atau penghargaan. Tarif PPh Pasal 23 ini bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan sifat dari pembayaran yang dilakukan. Pajak ini harus dipotong oleh hotel sebagai pihak yang membayar, kemudian disetorkan kepada negara.

PPh Pasal 26

Jika hotel melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri, misalnya untuk pembayaran royalti kepada perusahaan asing atau pembayaran lain yang melibatkan wajib pajak luar negeri, maka hotel wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Pajak ini dikenakan sebesar 20% dari jumlah bruto pembayaran yang dilakukan kepada pihak luar negeri, kecuali jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang menetapkan tarif pajak yang lebih rendah.

PPh Badan

Hotel yang berbentuk badan hukum, baik itu berupa PT (Perseroan Terbatas) atau bentuk badan hukum lainnya, akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan. Besaran tarif PPh Badan saat ini adalah 22% dari penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2022 dan akan menjadi 20% mulai tahun pajak 2023 dan seterusnya. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih yang diperoleh hotel setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan oleh undang-undang perpajakan.

Baca juga Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Konsultan Pajak

Mengelola pajak dalam bisnis hotel bukanlah hal yang mudah, terutama dengan berbagai jenis pajak yang harus diperhatikan. Kesalahan dalam pengelolaan pajak bisa berakibat pada denda atau sanksi dari pihak berwenang. Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha hotel yang merasa kesulitan dalam mengelola perpajakan, sangat disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak yang berpengalaman dapat membantu dalam menyusun strategi perpajakan yang tepat, melakukan perencanaan pajak, dan memastikan bahwa hotel mematuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam manajemen sistem perpajakan untuk bisnis hotel atau usaha lainnya, Taxnow adalah konsultan ahli pajak yang siap membantu dan membimbing Anda dalam proses pengurusan pajak agar terhindar dari masalah atau denda pajak di kemudian hari. Untuk layanan konsultasi silahkan hubungi

Phone Number

Telp : 0811-8485-515

Wa : 0811-8485-515

Email Address

[email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*