About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

KSWP Adalah Salah Satu Hal yang Penting Bagi Wajib Pajak, Mengapa?

KSWP Adalah

Apakah Anda sudah pernah mendengar tentang KSWP? KSWP adalah salah satu perwujudan aksi reformasi di bidang tata kelola perpajakan yang dimandatkan dalam Instruksi Presiden No.7/2015. 

Dengan begitu, tentunya KSWP adalah salah satu poin penting yang harus Anda perhatikan dan pahami selaku Wajib Pajak yang baik. 

Pengertian dan Dasar Hukum KSWP Adalah 

KSWP Adalah

KSWP adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk mengetahui status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.

Dasar hukum pelaksanaan KSWP adalah Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 mengenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 

Selain itu, penerapan KSWP juga tercantum dalam keputusan dan peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) pajak per 2015. Dalam peraturan Dirjen pajak tersebut KSWP disebut tax clearance. 

Istilah KSWP sendiri merupakan singkatan dari Konfirmasi Status Wajib Pajak. Status Wajib Pajak yang dimaksud ada dua macam, yaitu valid dan tidak valid. 

Sementara itu, jenis layanan publik tertentu yang termasuk dalam kriteria pemeriksaan KSWP adalah yang aturannya diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. 

Contohnya adalah layanan perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah (perda) seperti izin usaha, izin mendirikan bangunan, dll.  

Hingga saat ini, tercatat ada 11 lembaga kementerian serta 16 kementerian tambahan menerapkan pelaksanaan KSWP, yaitu: 

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Kesehatan
  • Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kemenaker atau Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional)
  • Kemendagri atau Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah
  • Kemenkeu atau Kementerian Keuangan
  • Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Pertanian
  • Juga termasuk kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pariwisata
  • KemenPUPR atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perhubungan
  • Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Juga pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang serta Jasa untuk Pemerintah
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • BPOM)
  • Badan Standardisasi Nasional
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Selain itu, sejumlah sumber juga mencatat bahwa sekurang-kurangnya ada 245 Pemda yang telah menjalankan pelaksanaan KSWP tersebut. 

Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan KSWP Adalah 

KSWP Adalah

Tujuan pemerintah mengamanatkan pelaksanaan KSWP adalah untuk meningkatkan angka kepatuhan pajak di Indonesia. Pasalnya, Wajib Pajak hanya akan bisa mengurus perizinan jika status KSWP-nya valid. 

Selain itu, pelaksanaan KSWP juga dapat menjadi sarana pengawasan validitas data yang terangkum dalam situs DJP (Direktorat Jenderal Pajak) online.  

Pengawasan validitas ini dapat dilakukan dengan cara membandingkan data dari situs DJP dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Terakhir, pelaksanaan KWSP tersebut juga dapat menjadi perwujudan sinergi antar instansi pemerintah yang ada di tanah air. 

Hal itu diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi Indonesia untuk menjadi negara yang sanggup melindungi rakyatnya melalui kebijakan perpajakan. 

Kriteria dan Cara Pemeriksaan KSWP 

Sebagai Wajib Pajak, Anda akan memperoleh status KSWP yang valid apabila telah memenuhi dua kriteria sebagai berikut: 

  • Nama dan NIK (dulu NPWP) sudah tercantum secara lengkap, benar, dan sesuai dalam data sistem informasi DJP online
  • Sudah menyerahkan laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan periode 2 tahun terakhir sesuai kewajiban Wajib Pajak berdasarkan undang-undang

Selain itu, situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mensyaratkan bahwa Anda tidak boleh mempunyai utang pajak. 

Pemeriksaan status KSWP ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui sistem informasi milik instansi pemerintah yang terhubung dengan DJP. 

Sementara itu, cara kedua adalah dengan memanfaatkan aplikasi khusus yang telah diluncurkan oleh pihak DJP, yakni iKSWP. 

Aplikasi ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang ingin memeriksa status KSWP-nya secara mandiri melalui situs resmi DJP Online. 

Cara Mengurus KSWP Adalah 

Jika status KSWP Anda didapati masih tidak valid, maka Anda tentunya perlu segera bertindak untuk mengupayakan perubahannya. 

Mengurus KSWP

Untuk mengurus perubahan status KSWP ini, Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. 

Sehubungan dengan itu, Anda pun perlu mempersiapkan sejumlah berkas dan menjalani proses sebagai berikut:

  • Ambil dan isilah surat permohonan KSWP dengan data diri Anda secara lengkap.
  • Bawalah pula bukti tanda terima penyetoran SPT Pajak Penghasilan untuk dua periode terakhir untuk diserahkan kepada pihak instansi terkait. 

Seperti yang sudah Anda ketahui, pelaporan SPT Pajak Penghasilan selama dua periode terakhir ini merupakan kriteria penetapan status KSWP valid. 

Selain itu, sangat disarankan bagi Anda untuk mengurus perubahan status KSWP ini pada awal bulan (mulai tanggal 1 sampai 10).

Hal ini karena waktu jelang akhir bulan (sekitar tanggal 15 sampai 20) berdekatan dengan batas atau tenggat pelaporan SPT Masa. 

Jadi, biasanya pada waktu-waktu tersebut, antrean pelayanan di KPP cenderung lebih ramai sehingga Anda kemungkinan terpaksa harus menunggu lebih lama. 

Proses permohonan perubahan status KSWP ini umumnya bisa selesai dalam waktu maksimal satu hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap. 

Selain itu, perlu Anda ketahui pula bahwa prosedur ini bersifat gratis. Jadi, Anda tidak akan dikenai pungutan biaya saat melakukan pengajuannya. 

Sekilas Informasi Mengenai Fungsi iKSWP Lainnya

Aplikasi iKSWP secara resmi diluncurkan oleh pihak DJP pada Februari 2019 lalu. Selain untuk memeriksa status KSWP, iKSWP awalnya juga mempunyai dua fungsi lain, yaitu:

Memperoleh SKD SPDN 

SKD SPDN merupakan singkatan dariSurat Keterangan Domisili untuk Subyek Pajak Dalam Negeri. Surat ini biasanya diberikan untuk Wajib Pajak yang berdiam di luar domisilinya. 

Fungsi SKD SPDN ini berkaitan dengan pemberian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B. 

Memperoleh SKF atau Surat Keterangan Fiskal 

SKF adalah suatu surat yang merangkum informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak dalam suatu periode tertentu. Surat ini memiliki masa berlaku satu bulan sejak tanggal penerbitan. 

Beberapa manfaat dari SKF adalah:

  • Sebagai syarat untuk memperoleh layanan tertentu dari suatu lembaga atau kementerian
  • Sebagai surat keterangan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak yang sedang ada di luar negeri
  • Berkaitan dengan pelaksanaan suatu kegiatan dari kementerian atau lembaga lainnya

Selain tiga fungsi awal tersebut,sekarang Anda juga bisa memanfaatkan iKSWP untuk beberapa keperluan lain, contohnya: 

  • Memenuhi kewajiban pajak yang berhubungan dengan PP 23 (pengajuan surat keterangan dan pemilihan pengenaan pajak sesuai aturan umum PPh)
  • Menyampaikan pemberitahuan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak
  • Mengajukan permohonan penerimaan insentif atau pengurangan pajak yang diberikan pemerintah terkait dengan adanya COVID-19

Setelah memahami bahwa KSWP adalah syarat untuk bisa memperoleh layanan perizinan dan perpajakan, Anda tentunya perlu lebih memperhatikannya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*