Layanan Pindah KPP Terdaftar
Sangat penting untuk mengetahui dan memastikan bahwa KPP tempat kita terdaftar sudah sesuai dengan KTP dan berada pada jarak yang dekat dengan tempat tinggal saat ini. Administrasi perpajakan tiap Wajib Pajak dikelola oleh (KPP) sesuai tempat terdaftarnya. Misalnya, saat ini tinggal di daerah Depok namun sebelumnya pernah terdaftar di KPP Cengkareng maka saat mengurus layanan perpajakan kita harus kembali ke KPP sebelumnya. Hal ini tentunya membutuhkan effort yang cukup besar.
Layanan pindah KPP disediakan untuk membantu Anda memperbaharui lokasi KPP tempat terdaftar. Taxnow akan membantu mengajukan pindah dan pembaharuan data alamat Wajib Pajak yang akan diajukan ke KPP lama dan hasilnya adalah berupa data NPWP yang telah mutakhir dan terdaftar di KPP sesuai lokasi tempat tinggal atau KTP.
Layanan ini telah tersedia untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang. Biaya dimulai dari Rp 350.000. Silahkan isi form dibawah ini, kami akan menghubungi Anda secepatnya untuk menjelaskan layanan ini.