Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Konsultan pajak – Sistem pemungutan pajak merupakan instrumen penting dalam mengelola penerimaan negara. Melalui sistem ini, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap Wajib Pajak (WP) melaksanakan kewajibannya dalam menyetor pajak yang terutang. Di berbagai negara, terdapat tiga sistem utama dalam pemungutan pajak yang sering diterapkan, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding Assessment System. Masing-masing sistem memiliki ciri-ciri dan mekanisme yang berbeda. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketiga sistem tersebut.
Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang menempatkan peran pemerintah sebagai pihak yang paling dominan. Sistem ini banyak digunakan pada masa-masa awal penerapan kebijakan perpajakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, sebelum akhirnya sistem ini mulai digantikan oleh sistem yang lebih modern.
Ciri-Ciri Official Assessment System
Petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang. Dalam Official Assessment System, petugas pajak memiliki kewenangan penuh dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WP. WP sendiri hanya menyerahkan informasi terkait dengan kewajiban perpajakannya kepada otoritas pajak, dan petugas pajak yang akan melakukan perhitungan.
Wajib Pajak berperan pasif. Pada sistem ini, WP tidak perlu aktif menghitung jumlah pajak yang terutang. Mereka hanya menyerahkan data yang diperlukan, seperti laporan penghasilan atau pengeluaran, kepada otoritas pajak. Selanjutnya, WP hanya menunggu hasil perhitungan dari petugas pajak.
Besaran pajak akan diketahui oleh Wajib Pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan dan menerbitkan SKP. Setelah petugas pajak menyelesaikan perhitungan, mereka akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berisi jumlah pajak terutang. SKP ini menjadi acuan bagi WP untuk membayar pajak.
Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang perlu dibayarkan. Dalam sistem ini, pemerintah memiliki otoritas penuh untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Hal ini menjadikan WP tidak memiliki kendali atas besarnya pajak yang harus mereka bayarkan, selain dari informasi yang mereka berikan kepada otoritas pajak.
Keunggulan dari sistem ini adalah adanya kontrol penuh dari pemerintah terhadap penerimaan pajak. Namun, kelemahannya adalah kurangnya partisipasi aktif dari WP, yang bisa menyebabkan kesalahan atau ketidakakuratan dalam perhitungan pajak.
Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang lebih modern dan kini banyak diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sistem ini menekankan peran aktif dari WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Ciri-Ciri Self Assessment System
Wajib Pajak menentukan besaran pajak terutang. Berbeda dengan Official Assessment System, dalam Self Assessment System, WP bertanggung jawab penuh untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang berdasarkan pendapatan yang diperoleh. Hal ini berarti WP harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai peraturan perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya (perhitungan, pembayaran, dan pelaporan). Sistem ini mengharuskan WP untuk secara mandiri melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak kepada otoritas pajak. Pemerintah hanya menyediakan panduan dan sarana, sementara WP harus menyelesaikan seluruh proses perpajakan.
Pemerintah tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Pemerintah tidak terlibat langsung dalam proses perhitungan pajak, tetapi berperan sebagai pengawas yang memastikan bahwa WP telah melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, otoritas pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Keunggulan dari sistem ini adalah efisiensi dan transparansi yang lebih tinggi, serta peningkatan partisipasi dari WP. Namun, tantangan utama dari Self Assessment System adalah bagaimana memastikan bahwa setiap WP memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai terkait peraturan perpajakan.
Baca juga Syarat Agar Bisa Melakukan Perizinan Praktik Konsultan Pajak
Withholding Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang melibatkan pihak ketiga dalam proses penentuan dan pemotongan pajak. Sistem ini sering digunakan untuk jenis pajak tertentu, seperti pajak penghasilan karyawan, di mana pihak pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong pajak dari gaji karyawan dan menyetorkannya kepada pemerintah.
Ciri-Ciri Withholding Assessment System
Wajib Pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak. Dalam sistem ini, WP tidak perlu menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang. Pemerintah juga tidak melakukan perhitungan tersebut. Sebaliknya, pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau lembaga keuangan, yang akan melakukan perhitungan pajak.
Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang. Pihak ketiga ini memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dipotong dari penghasilan WP. Mereka bertanggung jawab untuk menghitung dan memotong pajak sebelum penghasilan diterima oleh WP.
Menerbitkan bukti potong/pungut bagi Wajib Pajak yang telah melunasi pajak terutang. Setelah melakukan pemotongan pajak, pihak ketiga akan memberikan bukti potong atau pungut kepada WP. Bukti ini menjadi tanda bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Keuntungan dari sistem ini adalah kesederhanaan bagi WP, karena mereka tidak perlu terlibat langsung dalam proses perhitungan dan pembayaran pajak. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan, terutama jika pihak ketiga tidak melakukan tugasnya dengan benar, yang dapat menyebabkan kekurangan bayar atau masalah lain bagi WP.