Cara Mengubah Status NPWP Nonaktif di Coretax Menjadi Aktif
Cara Mengubah Status NPWP Nonaktif di Coretax Menjadi Aktif
Cara Mengubah Status NPWP Nonaktif di Coretax Menjadi Aktif

TAX NOW – NPWP nonaktif di Coretax seringkali menjadi kendala saat wajib pajak hendak melaporkan atau mengakses layanan perpajakan. 

Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, dan solusinya tidak selalu rumit. 

Anda bisa mengubah status tersebut secara online tanpa harus datang ke kantor pajak, selama Anda mengikuti langkah yang benar. 

NPWP Nonaktif dan Penyebabnya

NPWP Nonaktif dan Penyebabnya

Sebagian besar orang baru menyadari NPWP nonaktif di Coretax saat mengalami kendala ketika ingin melaporkan pajak

Status nonaktif ini bisa terjadi karena alasan administratif atau kondisi yang tidak sesuai syarat perpajakan. 

Berikut beberapa penyebab yang perlu Anda pahami sebelum melakukan aktivasi kembali.

Tidak Melapor SPT Selama 3 Tahun Berturut-Turut

Jika Anda tidak menyampaikan SPT tahunan minimal selama tiga tahun berturut-turut, sistem akan menganggap Anda tidak aktif sebagai wajib pajak. 

Akibatnya, NPWP dinonaktifkan secara otomatis melalui pembaruan data internal DJP yang terhubung dengan sistem Coretax.

Tidak Ada Penghasilan atau Kegiatan Usaha

Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan, tidak menjalankan usaha, atau tidak bekerja dalam waktu lama bisa dikenakan status nonaktif. 

Ini karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan.

Permohonan Nonaktif oleh Wajib Pajak Sendiri

Sebagian wajib pajak mengajukan permohonan nonaktif karena berhenti usaha, resign dari pekerjaan, atau pindah domisili ke luar negeri. 

Jika permohonan ini disetujui, sistem secara otomatis akan mengubah status NPWP menjadi nonaktif di Coretax dan tidak bisa digunakan lagi sampai diaktifkan ulang.

Ketidaksesuaian Data dalam Sistem

Kesalahan data, seperti ketidaksesuaian alamat, NIK, atau informasi pekerjaan, dapat menyebabkan sistem Coretax menonaktifkan NPWP. 

Ketika data tidak cocok dengan catatan DJP, sistem akan membaca status Anda sebagai tidak aktif dan membatasi akses layanan perpajakan.

Tidak Menggunakan NPWP dalam Aktivitas Ekonomi

Jika NPWP tidak digunakan dalam aktivitas keuangan, perbankan, maupun pekerjaan dalam jangka panjang, sistem akan membaca status tersebut sebagai pasif. 

Hal ini memicu perubahan otomatis menjadi nonaktif demi menjaga efisiensi data wajib pajak aktif.

Langkah-Langkah Mengaktifkan NPWP di Coretax

Langkah-Langkah Mengaktifkan NPWP di Coretax

Setelah Anda mengetahui penyebab NPWP nonaktif di Coretax, kini saatnya melakukan proses aktivasi. 

Pengaktifan ulang ini bisa dilakukan secara online melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax. 

Prosesnya tidak sulit, asalkan Anda mengikuti langkah-langkah berikut dengan benar dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Masuk ke Sistem Coretax DJP

Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui https://pajak.go.id, kemudian klik bagian Coretax DJP. 

Pilih “Akses Coretax” lalu login menggunakan NIK atau NPWP serta password yang sudah terdaftar. 

Jika Anda belum punya akun, silakan daftar terlebih dahulu dengan data yang sesuai.

Periksa Status NPWP Anda

Setelah berhasil masuk, buka menu “Profil Wajib Pajak”. 

Di bagian tersebut akan terlihat status NPWP Anda, apakah aktif, nonaktif, atau non-efektif. 

Jika tertera NE atau nonaktif, berarti Anda perlu segera mengajukan permohonan aktivasi NPWP melalui sistem yang sama.

Ajukan Permohonan Pengaktifan Kembali

Masuk ke menu “Portal Saya”, lalu lanjutkan dengan memilih opsi “Perubahan Status WP” untuk memulai proses pembaruan data yang diperlukan. 

Di sana tersedia pilihan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif”. 

Isi formulir digital yang tersedia. Tuliskan alasan aktivasi, seperti sudah kembali bekerja atau memiliki usaha baru, lalu unggah permohonannya.

Lengkapi Dokumen Pendukung

Siapkan dan unggah dokumen seperti KTP, kartu NPWP, serta bukti kegiatan ekonomi. 

Bukti bisa berupa surat keterangan kerja, surat keterangan usaha, atau dokumen lain yang menunjukkan Anda memenuhi syarat wajib pajak aktif. Semua berkas perlu difoto atau dipindai dengan jelas.

Kirim dan Tunggu Proses Verifikasi

Setelah dokumen dan permohonan lengkap, klik kirim. Petugas pajak akan memverifikasi seluruh data Anda dalam sistem. 

Jika disetujui, status NPWP nonaktif di Coretax akan otomatis berubah menjadi aktif. Waktu tunggu biasanya tidak lebih dari tiga hari kerja.

Cek Status Secara Berkala

Silakan masuk kembali ke Coretax setelah proses selesai, guna memastikan status NPWP Anda sudah berubah sesuai data yang diperbarui sebelumnya. 

Jika status belum berubah dalam waktu lima hari, hubungi kantor pajak atau Kring Pajak di nomor 1500200 untuk tindak lanjut.

Berapa Lama Proses Aktivasi NPWP di Coretax?

Berapa Lama Proses Aktivasi NPWP di Coretax?

Banyak wajib pajak bertanya-tanya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengubah status NPWP nonaktif di Coretax menjadi aktif kembali. 

Waktu proses bisa berbeda-beda, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi dari pihak kantor pajak. 

Berikut penjelasan yang bisa Anda jadikan gambaran.

Rata-Rata Proses 1 hingga 3 Hari Kerja

Jika semua dokumen telah lengkap dan tidak ada kekeliruan data, aktivasi biasanya hanya memakan waktu satu hingga tiga hari kerja. 

Beberapa wajib pajak bahkan melaporkan statusnya aktif kembali hanya dalam waktu satu hari setelah permohonan dikirim melalui Coretax.

Bisa Lebih Lama Jika Ada Ketidaksesuaian Data

Apabila ada dokumen yang tidak sesuai, atau data pribadi Anda tidak sinkron dengan sistem perpajakan nasional, proses bisa memakan waktu lebih lama. 

Verifikasi ulang atau permintaan klarifikasi tambahan dari petugas pajak dapat memperlambat aktivasi NPWP Anda.

Keterlambatan Respons dari KPP

Setiap KPP menangani jumlah wajib pajak yang berbeda, sehingga kecepatan layanan bisa dipengaruhi oleh tingkat beban kerja masing-masing kantor tersebut. 

Jika KPP sedang sibuk atau permohonan sangat banyak, bisa saja proses aktivasi tertunda. 

Oleh karena itu, Anda disarankan untuk selalu mengecek status permohonan secara berkala melalui akun Coretax Anda.

Hubungi KPP Jika Lebih dari 5 Hari Kerja

Bila permohonan sudah diajukan dan Anda belum menerima pemberitahuan setelah lima hari kerja, segera hubungi KPP tempat Anda terdaftar. 

Anda bisa menghubungi mereka via telepon atau datang langsung bila diperlukan. Alternatif lainnya adalah menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Gunakan Jasa Profesional untuk Proses Cepat

Jika Anda ingin proses lebih cepat dan tidak ingin repot, gunakan bantuan jasa konsultan pajak. 

Kini tersedia layanan dengan harga jasa konsultan pajak murah, tetapi tetap memberikan dukungan dari tenaga berpengalaman di bidang perpajakan bisnis. Mereka bisa membantu seluruh proses, mulai dari pengecekan hingga aktivasi NPWP di Coretax.

Mengubah NPWP nonaktif di Coretax menjadi aktif tidaklah sulit jika Anda memahami alurnya dan mengikuti setiap langkah dengan benar. 

Periksa kembali kelengkapan dokumen, pastikan semua data sudah benar, dan jangan lupa memantau status NPWP agar tetap aktif setiap saat.

Bila ingin aktivasi NPWP nonaktif melalui Coretax berlangsung lancar tanpa kendala, percayakan seluruh prosesnya kepada layanan terpercaya dari Tax Now. 

Kami menyediakan layanan jasa konsultan pajak murah yang profesional, aman, dan efisien. 

Tim kami siap membantu Anda dari awal hingga selesai, termasuk pengurusan langsung melalui sistem Coretax. 

Hubungi Tax Now sekarang dan rasakan layanan pajak terpercaya yang memudahkan urusan Anda.

Terbaru

Tips Mengurangi Laba Kena Pajak bagi UMKM dan Perusahaan Berkembang
Tips Mengurangi Laba Kena Pajak bagi UMKM dan Perusahaan Berkembang
Tax Holiday untuk Industri Pengertian, Syarat, dan Prosedur Pengajuan
Tax Holiday untuk Industri: Pengertian, Syarat, dan Prosedur Pengajuan
Mengoptimalkan Tax Allowance untuk Perusahaan demi Efisiensi Pajak
Mengoptimalkan Tax Allowance untuk Perusahaan demi Efisiensi Pajak
Mengenal Apa itu tax sheltering Strategi Legal atau Celah yang Berisiko
Mengenal Apa itu Tax Sheltering? Strategi Legal atau Celah yang Berisiko?
Tax Avoidance Cara Perusahaan Mengoptimalkan Pajak Tanpa Melanggar Aturan
Tax Avoidance: Cara Perusahaan Mengoptimalkan Pajak Tanpa Melanggar Aturan
Mengoptimalkan Kredit Pajak Luar Negeri agar Beban Pajak Tidak Berlipat
Mengoptimalkan Kredit Pajak Luar Negeri agar Beban Pajak Tidak Berlipat