Tax Now – Nomor Induk Kependudukan merupakan identitas resmi bagi WNI. Pemerintah berencana mengubah NIK menjadi NPWP versi terbaru.
Sehingga setiap warga negara yang memiliki NIK secara otomatis sudah memiliki NPWP. Konsekuensi kepada warga negara yang telah memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak.
Benarkah NIK Sebagai NPWP Versi Terbaru?
Kewajiban perpajakan warga negara Indonesia diatur dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Apabila warga negara telah memenuhi syarat subjek maupun objek akan dikenakan pajak.
Saat ini wajib pajak berkewajiban memiliki NPWP online yang terdiri dari 15 digit.
Setelah adanya integrasi NPWP dengan NIK, maka akan ada perubahan mulai dari nomor hingga jumlah digitnya.
Perubahan nomor induk kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak bukan hanya sekedar menambahkan satu nomor sehingga menjadi 16 digit.
Namun, harus melalui penyesuaian dan validasi data. Hal yang mungkin terjadi saat proses integrasi cek NPWP adalah perbedaan alamat NPWP lama.
Tujuan NIK Jadi NPWP
Adanya aturan baru mengenai aturan NIK menjadi NPWP bertujuan memberi kemudahan administrasi perpajakan. Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi memiliki banyak identitas.
Peraturan baru ini juga mendukung program pemerintah mengenai satu data nasional. Adanya perubahan daftar NPWP saat ini bukan menjadi hal yang mudah melaksanakannya.
Perubahan ini membutuhkan kerjasama dari DJP dan masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghadapi tantangan untuk validasi.
Selain itu, saat ini banyak aplikasi yang masih menggunakan NPWP 15 digit.
Keberhasilan aturan NPWP versi terbaru
Dalam rangka pemberlakuan Nik menjadi NPWP telah diamanahkan dalam Perpres Nomor 83/2021. Instansi pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik harus memvalidasi NPWP atau NIK.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan pada 14 Juli 2022 menerbitkan Permenkeu nomor PMK 112/2022. Aturan tersebut mengatur terkait NIK menjadi NPWP secara teknis.
Saat ini, untuk NPWP wajib pajak lama telah diproses penerbitan NPWP 16 digit. Hal tersebut juga berlaku untuk WP OP yang NIKnya sudah divalidasi Dukcapil.
Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengimplementasikan NPWP versi terbaru sampai dengan 31 Desember 2023.
Sehingga pada satu Januari 2024 implementasi NIK menjadi NPWP sudah berlaku sejarah sepenuhnya.
Fakta-Fakta Terkait NPWP Versi Terbaru
Perintah menerbitkan PMK nomor 112/2022 sebagai dasar dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP.
Berikut ini beberapa fakta yang harus Anda pahami berkaitan dengan cek nomor NPWP dengan nama untuk pendaftaran baru:
Bagi wajib pajak orang pribadi
WP OP dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan tetap diberikan nomor wajib pajak format 15 digit.
Ketentuan tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Selain wajib pajak orang pribadi
Sedangkan bagi wajib pajak selain orang pribadi DJP akan memberikan NPWP dengan format 16 digit.
Wajib pajak cabang
Untuk wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha dan NPWP 16 digit.
Pemberlakuan NPWP login untuk aturan baru diberlakukan secara menyeluruh pada layanan administrasi pada 1 Januari 2024.
Untuk layanan yang membutuhkan NPWP, maka akan digunakan format baru. Sedangkan format lama hanya berlaku sampai akhir tahun ini.
Sebab, layanan administrasi belum secara keseluruhan bisa mengakomodir NPWP menggunakan format baru.
Ketentuan untuk NPWP yang lama
Untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah lama terdaftar NPWPnya, maka terdapat dua statu NIK, yaitu:
- NIK valid sudah berfungsi sebagai NPWP.
- Jika belum valid, maka akan dilakukan permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan untuk NPWP lama milik wajib pajak selain orang pribadi, maka akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama.
Tanda NIK sudah terintegrasi
Ada beberapa tanda Nik sudah terintegrasi dengan NPWP versi terbaru yaitu:
- Ketika wajib pajak berhasil menggunakan nomor induk kependudukannya pada situs DJP online.
- Untuk kedepannya wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK sebagai NPWP.
Proses integrasi
Saat ini sudah dilaksanakan integrasi nomor induk kependudukan sebagai NPWP. NIK yang sudah terverifikasi melalui permohonan maupun secara jabatan bisa digunakan memenuhi kewajiban perpajakan.
Hal tersebut disampaikan oleh direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat DJP. Hanya saja untuk akses pelayanan masih sangat terbatas.
Ditjen Pajak akan terus menyempurnakan dan menyiapkan sistem yang lebih baik.
Lapor SPT Tapi NPWP Versi Terbaru Tidak Aktif
Wajib pajak tidak perlu khawatir lagi jika tiba-tiba NPWP versi terbaru berstatus non efektif. Ada cara praktis mengaktifkan kembali nomor tersebut.
Wajib pajak yang diberikan status non efektif karena beberapa alasan berikut ini:
- Berpenghasilan di bawah PTKP.
- Wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, akan tetapi tidak secara nyata melakukannya lagi.
- Selain itu, status NE juga berlaku untuk WP OP yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari.
- WP OP tersebut tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya dalam jangka waktu 12 bulan.
- Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif, akan tetapi belum melakukan penghapusan NPWP.
Jika telah memenuhi ketentuan tersebut, maka wajib pajak bisa mengusulkan NE. Sehingga tidak perlu repot lagi melapor ereg pajak.go.id setiap tahunnya.
Namun, perlu diingat bahwa status NE tidak bisa kembali aktif. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan wajib pajak jika ingin mengaktifkan kembali NPWP, antara lain:
- Langkah pertama yaitu mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP.
- Selanjutnya, Anda harus mengisi formulir permohonan dengan data yang lengkap.
- Kemudian, Anda bisa menyerahkan semua persyaratan ke KPP terdekat.
- Saat menyerahkan formulir tersebut, Anda harus melengkapinya dengan fotokopi KTP dan NPWP lama.
- Langkah terakhir, Anda menunggu petugas pajak melakukan penelitian administrasi.
Mengecek NPWP Versi Terbaru dengan Nama
Pada dasarnya NPWP berfungsi sebagai tanda atau identitas wajib pajak dalam memperoleh hak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika Anda secara tidak sengaja menghilangkan nomor NPWP atau lupa bisa mengeceknya secara mudah seperti berikut ini:
Cara cek NPWP dengan NIK dan KK
Oleh karena format NPWP terbaru mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, maka tidak ada salahnya melakukan pengecekan secara online.
Berikut ini langkah mudah mengecek nomor NPWP melalui NIK atau KK:
- Masuk ke laman pajak.go.id lalu klik cek NPWP.
- Masukkan nomor induk kependudukan atau KK.
- Selanjutnya Isilah kolom captcha dengan menyalin ulang huruf yang ada di kolom sebelah kiri.
- Anda akan dihadapkan pada tabel berisi nomor NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar dan status.
Cek melalui aplikasi DJP
Jika Anda masih ingat email serta password untuk mendaftar akun pajak maka bisa mengeceknya melalui halaman resmi DJP.
Ikuti tahapan pengecekan NPWP aktif berikut ini:
- Anda bisa masuk ke laman resmi DJP.
- Kemudian masukkan email dan password.
- Selanjutnya, lengkapi captcha. Lalu, klik tombol Login.
- Setelah itu, Anda bisa masuk ke Dashboard DJP untuk memperoleh berbagai informasi.
Apakah anda kesulitan mengurus NPWP versi terbaru? Tax Now sebagai jasa pelayanan perpajakan bisa membantu Anda.