About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Objek Wajib Pajak Pribadi dan Cara Melaporkannya

objek Wajib Pajak Pribadi

Tax Now – Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang sifatnya memaksa. Sektor yang jadi sumber pendapatan berasal dari objek wajib pajak pribadi.

Simak apa saja jenis objek pajak dan pengaturannya pada penjelasan berikut ini.

Pengertian Objek Wajib Pajak Pribadi

Pengertian Objek Wajib Pajak Pribadi

Jay K Rosengard mendefinisikan objek pajak sebagai harta terutang pajak. Sedangkan menurut undang-undang nomor 36 tahun 2008, objek pajak diartikan sebagai penghasilan. 

Penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri. 

Nantinya, penghasilan tersebut bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Jika ada objek pajak, maka subjek pajak orang pribadi merupakan perorangan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.

Jenis Objek Wajib Pajak Pribadi 

Berikut ini beberapa jenis objek pajak penghasilan orang pribadi, antara lain:

Secara umum

Adapun jenis objek pajak secara umum, yaitu:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh. Misalnya, gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, gratifikasi, atau bentuk imbalan lainnya.
  • Hadiah undian atau pekerjaan dan penghargaan.
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
  • Mendapatkan keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya.
  • Keuntungan wajib pajak orang pribadi dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan pengambilalihan atau reorganisasi.
  • Mendapatkan keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan. Terkecuali diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus.
  • Keuntungan dari hasil penjualan atau pengalihan baik sebagian maupun keseluruhan hak penambang. Hasil penjualan tersebut sebagai tanda turut serta dalam pembiayaan.
  • Penerimaan kembali premium, diskonto, imbalan dengan jaminan pengembalian utang.
  • Deviden atas nama dan dalam bentuk apapun. Di dalamnya termasuk perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi.
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Perolehan dari pembayaran berkala.
  • Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali dengan jumlah tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
  • Keuntungan berasal dari selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih dari penilaian kembali aktiva.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak.

Setiap perubahan harta dan konsumsi perorangan maupun perusahaan dihitung sebagai penghasilan dalam objek pajak.

Namun, pendekatan penghasilan digunakan untuk menentukan objek pajak termasuk transaksi. Sehingga, penghasilan yang tercatat dalam transaksi sesuai dengan undang-undang mengenai objek pajak.

Pajak final

Jika membicarakan apa saja subjek dan objek pajak orang pribadi juga termasuk pajak final di dalamnya.

Aturan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2008. Objek pajak final adalah objek pajak yang dikenakan tarif setelah satu tahun berjalan.

Berikut ini objek wajib pajak pribadi yang dikenai pajak final, antara lain:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya. Untuk penghasilan kategori berupa bunga obligasi dan surat utang negara.
  • Termasuk penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas yang pada dasarnya berupa instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar uang.
  • Selanjutnya, penghasilan yang berasal dari transaksi pengalihan harta. Berupa sewa atau jual tangan dan gabungan serta usaha real estate.
  • Penghasilan lainnya.

Apa Saja Perbedaan WP OP dan Wajib Pajak Badan

Apa Saja Perbedaan WP OP dan Wajib Pajak Badan

Mengenali perbedaan antara wajib pajak badan dengan wajib pajak orang pribadi adalah hal yang wajib dipahami. 

Sebab, nantinya akan berpengaruh terhadap pajak penghasilan. Undang-undang nomor 16 tahun 2009 menjelaskan perbedaan wajib pajak orang pribadi dan badan.

Wajib pajak orang pribadi maupun badan meliputi pembayaran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak. Untuk hak dan kewajiban pajaknya memiliki perbedaan. 

Secara umum, wajib pajak pribadi merupakan wajib pajak perorangan. Hal tersebut diatur dalam UU PPh pasal 17. 

Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban membayar pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima. Sedangkan wajib pajak badan merupakan sekumpul;ang orang atau modal. 

Terdapat perbedaan wajib pajak pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, salah satunya pada kewajiban pajak. 

Wajib pajak badan harus memiliki kewajiban pajak, antara lain:

  • PPh badan 
  • Pajak penghasilan pasal 21.
  • PPh pasal 23
  • Pajak penghasilan pasal 26.
  • PPh pasa 4 ayat 2.
  • PPn dan PPnBM.

Penggolongan Objek Wajib Pajak Pribadi dan Mekanisme Perhitungannya

Penggolongan Objek Wajib Pajak Pribadi dan Mekanisme Perhitungannya

Contoh pajak pribadi nantinya berkaitan dengan PPh. Berdasarkan pasal 4 ayat 2 undang-undang pajak penghasilan, jenis penghasilan terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Penghasilan objek pajak yang dipotong PPh final berdasarkan pasal 4 ayat 2.
  • Selanjutnya, penghasilan objek pajak tidak bersifat final. Aturan tersebut berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh.
  • Penghasilan bukan menjadi objek pasal 4 ayat 3.

Untuk mekanisme perhitungan dari penghasilan pribadi, maka bisa menggunakan 3 mekanisme yang didasarkan pada jumlah penghasilan.

Mekanisme PPh orang pribadi secara umum

Untuk mekanisme umum akan diberlakukan kepada wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas dengan pembukuan. 

Pembukuan merupakan proses pencatatan keuangan yang mencakup kewajiban, harta, modal, penghasilan, biaya dan harga perolehan.

Pencatatan tersebut akan ditutup dengan pembuatan laporan keuangan dalam bentuk neraca laba rugi untuk periode tahunan pajak. 

Perhitungan pajak orang pribadi yang membuat pembukuan menggunakan mekanisme perhitungan biasa, yakni sesuai dengan ketentuan tarif yang ada pada pasal 17.

Mekanisme PPh final  

Contoh wajib pajak badan tentunya berbeda dengan orang pribadi. Untuk mekanisme perhitungan PPh OP berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto.

Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah peredaran bruto tidak mencapai Rp4,8 miliar dalam waktu 1 tahun. 

Wajib pajak orang pribadi melakukan pencatatan dalam waktu 1 tahun. Namun, jika tidak melakukan pembukuan, maka dikenakan PPh yang sifatnya final. 

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, yakni sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto. 

Mekanisme PPh untuk NPPN

Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi menggunakan mekanisme NNPN khusus untuk mereka yang tidak melakukan pembunuhan. 

Norma perhitungan objek wajib pajak pribadi berdasarkan penghitungan neto. Namun, harus memenuhi persyaratan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar.

Untuk menggunakan mekanisme ini, maka WP OP atau objek penghasilan orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DJP.

Sehingga, perhitungan PPh bisa dilakukan terlebih dahulu dengan menetapkan penghasilan neto berdasarkan norma yang ditetapkan. 

Norma tersebut sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per 17 tahun 2015. 

Cara Lapor Objek Wajib Pajak Pribadi

Setelah mengetahui beberapa mekanisme yang bisa Anda pilih, selanjutnya adalah mengenal cara lapor pajak pribadi.

Pelaporan pajak bisa dengan mengisi SPT PPh tahunan dan melaporkannya secara langsung maupun online. Anda harus mengisi kode formulir berdasarkan jumlah penghasilan per tahun.

Pengisian SPT tahunan PPh bisa disampaikan menggunakan beberapa mekanisme sesuai dengan kode formulir wajib pajak pribadi.

Jika WP OP merasa kesulitan mengenali apa saja objek wajib pajak pribadi bisa menggunakan jasa Tax Now agar perhitungannya tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*