Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Bagi banyak pihak, bahasan terkait pajak bingkisan parcel memang sedikit asing di telinga. Terlebih, parcel ini masuk dalam kategori hadiah.
Namun, tahukah Anda jika pajak bingkisan parcel ternyata telah tercantum dalam peraturan pajak Natura PMK nomor 66 tahun 2023.
Bingkisan menjadi objek pajak penghasilan ketika perusahaan memberikannya kepada pegawai selain hari besar keagamaan bernilai lebih dari Rp3.000.000 per pegawai dalam setahun.
Parcel umumnya akan diberikan pada hari keagamaan seperti hari paskah, idul Fitri, Adha dan juga yang lainnya.
Namun, pemberian parcel atau bingkisan ini akan terikat pajak jika pemberiannya di luar hari raya keagamaan serta nilainya melebihi batasan yang telah ditetapkan.
Untuk lebih jelasnya berikut adalah penjabaran yang dapat Anda ketahui.
Selama kurun waktu 2023, PT ATK memberikan hadiah atau bingkisan kepada Tuan Z sekali pegawai dengan rincian sebagai berikut;
Berdasarkan ilustrasi tersebut, perlakuan pajak Natura atau pajak bingkisan parcel maupun hadiah lainnya dapat berarti seperti di bawah ini;
Sebagai catatan, nilai akumulasi bingkisan harus sama dengan batasan nilai hadiah yang telah tercantum dalam undang-undang.
= (Nilai bingkisan bulan Juni + Bulan Juli) – batasan nilai hadiah atau bingkisan tidak kena pajak.
Hasilnya (Rp1.500.000 + Rp1.500.000) – Rp3.000.000
= Rp3.000.000 – Rp3.000.000 = 0
Dengan demikian, nilai hadiah berupa laptop ini akan menjadi objek pajak karena bernilai Rp6.000.000.
Begini hitungan mudahnya pajak bingkisan parcel laptop atau keseluruhan nilai.
= (Jumlah bingkisan bulan Juni + nilai bingkisan bulan Juli + Nilai bingkisan bulan Oktober) – batasan nilai bingkisan tak kena pajak.
Yaitu, (Rp1.500.000 + Rp1.500.000 + Rp6.000.000) – Rp3.000.000
= Rp9.000.000 – Rp3.000.000
= Rp6.000.000
Angka Rp6.000.000 tersebut wajib diperhitungkan dalam penghasilan bruto tuan Z serta terikat PPh 21 karena nilai tersebut diperlakukan sama dengan penghasilan berupa uang.
Penjelasan ini juga tercantum dalam pasal 4 ayat pertama Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 atau UU HPP.
Dalam perjalananya, aturan yang telah resmi sejak 20 Desember 2022 ini mengulas tentang Penyesuaian Pengaturan dalam Bidang Pajak Penghasilan.
Masyarakat yang saat ini mempunyai usaha hantaran maupun hampers dan sejenisnya tak perlu cemas lagi.
Sebab, sesuai kutipan dalam pasal 24 PP tertulis pengecualian dari objek pajak penghasilan atas imbalan atau penggantian.
Terutama yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jasa yang diperoleh dalam bentuk Natura atau kenikmatan sesuai yang dimaksud.
Artinya ialah, pajak bingkisan parcel, hampers atau sejenisnya resmi mengalami penghapusan.
Setelah mengetahui bahwa parcel, hampers dan sejenisnya tidak terkena pajak, Anda juga wajib mengetahui apa saja jenis dari pajak Natura ini.
Menurut pengecualian PPh dalam PP 55 tahun 2022, berikut lima jenis pajak Natura yang perlu Anda pahami.
Jenis pajak Natura yang pertama ialah meliputi makanan yang karyawan terima di lokasi kerja berupa kupon makanan, atau bahan lainnya bagi seluruh karyawan.
Pemberian ini tetap dengan memperhatikan batasan nilai tertentu.
Pembebasan pajak bingkisan parcel atau hadiah yang masuk dalam kategori Natura pada daerah tertentu ini sedikit berbeda.
Karena meliputi, pelayanan kesehatan, fasilitas tempat tinggal beserta keluarga, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu hingga akses pendidikan.
Pembebasan PPh atas Natura ini hanya berlaku pada daerah terpilih. Yaitu, daerah dengan prasarana ekonominya kurang memadai dan jauh dari transportasi umum.
Dalam hal ini, Natura mencakup pakaian seragam, sarana antar jemput pegawai, peralatan keselamatan kerja, penginapan awak kapal dan sebagainya.
Pajak Bingkisan parcel atau hampers dalam rangka hari raya akan terhapus apabila masuk dalam kategori jenis dan batasan tertentu yang mengalami pengecualian oleh PPh.
Meskipun begitu, pemerintah tidak menjelaskan secara pasti dalam PP tersebut terkait berapa nilai batasan atas objek PPh.
Baik yang akan mengalami pengenaan atau pengecualian pajak.
Beberapa Natura yang pengadaannya dari APBN, APBD serta Anggaran desa maka tidak akan terkena beban pajak.
Termasuk pajak bingkisan parcel juga turut terhapus karena mengacu pada aturan sebelumnya.
Setelah membahas jenis-jenis pajak Natura, tentunya Anda sudah memiliki gambaran terkait klasifikasi barang, benda atau fasilitas yang termaktub.
Pemahaman yang baik terkait pajak Natura akan sangat penting bagi para pegawai. Sehingga mereka mampu mengelola dan melaporkan pajak sesuai aturan.
Selain itu, para karyawan ini perlu menyadari fasilitas yang perusahaan sediakan apakah termasuk kedalam pajak Natura atau tidak.
Apabila fasilitas tersebut terkena beban pajak Natura, maka karyawan wajib memperhitungkan pajak tersebut dalam perencanaan keuangan pribadi.
Natura sendiri secara ringkas merupakan pajak yang dibebankan atas penerimaan barang maupun jasa oleh perusahaan kepada karyawan sebagai fasilitas atau tunjangan kerja.
Fasilitas lain seperti kendaraan dinas, makanan dan minuman asuransi kesehatan hingga klub olahraga akan terkena pajak Natura.
Selain penghapusan pajak bingkisan parcel, fasilitas seperti kenaikan pangkat, pelatihan dan pendidikan maupun dana pensiun juga termasuk objek bebas pajak.
Masih bingung tentang ulasan pajak Natura? Taxnow adalah solusinya!
Berbekal keahlian dan kemampuan profesional Taxnow sukses menangani segala macam permasalahan tentang pajak.
Platform ini menyediakan fasilitas seperti konsultasi khusus untuk membahas masalah-masalah secara mendetail.
Taxnow juga telah berpengalaman di bidangnya sehingga diakui legalitasnya. Tunggu apa lagi, segera hubungi platform jempolan ini agar urusan Anda cepat teratasi.
Demikianlah ulasan tentang pajak bingkisan parcel yang bisa kamu sajikan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.