Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Aturan mengenai pengenaan pajak jasa konsultan memang tidak cukup banyak dipahami. Padahal jasa konsultasi sejatinya dapat dikenakan dua macam pajak. Apa sebenarnya konsep dari pajak untuk jasa konsultasi serta bagaimana teknik perhitungannya.
Pajak secara umum lebih banyak dikenal sebagai tambahan pengeluaran yang dikenakan atas nilai produk atau nilai penghasilan. Jadi ketika bicara soal ketentuan dan tarif pajak jasa konsultasi, tentu saja aspek aspek ini perlu dilihat lebih cepat.
Bagaimana sebenarnya peraturan pajak jasa konsultan? Adakah pendekatan khusus yang perlu untuk Anda pahami? Bagaimana pula contoh perhitungannya?
Jasa konsultasi merupakan sebuah bentuk produk jasa layanan yang dilakukan oleh profesional dalam sebuah bidang. Layanan ini meliputi jasa pengarahan, pemberian rekomendasi dan petunjuk yang didasarkan pada keahlian dari profesional bersangkutan.
Arahan dan rekomendasi yang datang sebagai bentuk jasa konsultasi ini dikeluarkan oleh mereka yang mememiliki keahlian, pengalaman dan pemahaman sangat memadai. Setiap rekomendasi tersebut didasarkan pada informasi dan materi yang diperoleh dari proses konsultasi tersebut.
Tidak jarang untuk dapat merumuskan arahan dan rekomendasi, konsultan harus melakukan sejumlah proses riset, investigasi, interview dan pendalaman. Sebelum dapat menarik kesimpulan akan masalah yang dihadapi klien mereka dan memberikan rekomendasi solusi yang tepat.
Karenanya tentu saja, ada nilai ekonomis yang di dapat oleh pihak profesional ketika memberikan layanan jasa konsultasi. Ini karena ada nilai yang perlu disematkan atas proses analisa, penilaian, penarikan kesimpulan dan pemberian rekomendasi.
Aktivitas jasa konsultasi sendiri dapat berbentuk usaha perorangan dan dapat pula berbentuk badan usaha seperti CV atau PT. Tentunya bentuk dan ukuran usaha akan mempengaruhi luas cakupan usaha dan jumlah karyawan yang terlibat.
Jasa konsultasi sendiri bisa bergerak dalam bidang finansial seperti konsultasi keuangan dan konsultasi pajak. Bisa pula sebagai jasa konsultasi manajemen termasuk pula konsultasi produk dan konsultasi pemasaran.
Juga ada jasa konsultasi lain seperti konsultasi hukum, konsultasi rancang bangun, konsultasi gizi, jasa konsultasi ketenaga kerjaan, jasa konsultasi konstruksi, konsultasi teknis dan lain sebagainya.
Bicara soal pajak jasa konsultan sendiri akan cukup kompleks. Karena jasa konsultan sendiri bisa dilihat dari dua sisi, baik sebagai produk jasa dan sebagai penghasilan yang datang dari aktivitas jasa.
Tentu saja kedua sisi tersebut bisa menjadikan jasa konsultan sebagai objek pajak. Jasa konsultan dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas produk jasa.
Sebagai produk, jasa konsultasi akan dikenakan pajak PPN atau Pajak Penambahan Nilai. Tarif PPN atas produk jasa konsultasi sendiri dikenakan nilai 11% sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di sisi lain, aktivitas jasa konsultasi dapat menjadi akan menjadi penghasilan bagi pelakunya yang kemudian menjadi subjek pajak. Penghasilan dari jasa konsultasi ini dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan aturan PPh 23.
Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Pajak Penghasilan pasal 23, bahwa untuk penentuan PPh jasa konsultasi akan dikenakan aturan khusus terpisah dari aturan PPh pasal 21 yang lebih umum dipahami.
Tarif pajak jasa konsultasi dikenakan sebesar 2 persen atas nilai bruto penghasilan. Dalam peraturan ini sebenarnya juga dijelaskan bagaimana ketentuan PPh atas deviden, bunga, royalty, hadiah hingga pendapatan sewa.
Perbedaan utama dari pajak jasa konsultan dalam bentuk PPN dan PPh adalah pihak wajib pajaknya dan nilai objek pajaknya. Bila PPN ditentukan dari nilai penyetoran pembayaran atas jasa atau harga dari jasa yang diberikan. Sedang perhitungan PPH berasal dari nilai bruto penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa.
Penerapan PPh pasal 23 pada pajak jasa konsultan sendiri disertai dengan sejumlah ketentuan. Salah satu yang perlu digaris bawahi bahwa subjek pajak diharusnya memiliki NPWP. Tarif pajak jasa konsultasi untuk mereka tanpa NPWP akan sebesar 100% lebih tinggi dari tarif standar.
Berdasar aturan PPh pasal 23 ini, penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Penyetoran dilakukan berdasarkan nilai PPh yang berasal dari perhitungan bruto penghasilan pada tanggal 20 bulan sebelumnya.
Sementara itu, terdapat pula penjelasan khusus terkait dengan pengecualian dari nilai bruto penghasilan. Dan yang tidak termasuk dalam nilai bruto dari penghasilan dari jasa konsultasi adalah sebagai berikut.
Penghasilan yang diperoleh dari pengadaan barang
Terkadang, pihak pengguna jasa tidak sekedar melibatkan konsultan dalam memberikan rekomendasi ataupun arahan mengenai kondisi tertentu dari pengguna jasa. Tetapi juga melibatkan konsultan untuk membantu menyediakan barang atau perangkat tertentu yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan. Di saat inilah pihak konsultan mungkin memperoleh pendapatan dari penyediaan barang.
Penghasilan yang merupakan reimbursement
Dalam beberapa kasus, pihak penyedia jasa harus melakukan transaksi dengan pihak ketiga terkait dengan layanan jasanya terhadap pengguna. Kemudian transaksi dengan pihak ketiga ini masuk ke dalam pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa sebagai bentuk penggantian biaya atau reimbursement. Nilai reimbursement ini harus dikeluarkan dari nilai bruto penghasilan kena pajak.
Gaji karyawan yang dikeluarkan dalam proyek jasa bersangkutan
Untuk menjalankan layanan jasa konsultasi tersebut dimungkinkan pihak penyedia jasa perlu melibatkan karyawan atau honorer untuk membantu. Setiap pengeluaran yang perlu dikeluarkan untuk membayar karyawan atau honorer tersebut perlu dikeluarkan dari nilai bruto penghasilan kena pajak.
Pembayaran pihak ketiga
Sebagaimana dijelaskan pada poin kedua, ada kalanya pihak penyedia jasa harus melibatkan pihak ketiga untuk menjalankan layanan jasanya. Dan setiap pengeluaran yang perlu dikeluarkan untuk membayar pihak ketiga tersebut harus diakui dan dikeluarkan dari nilai bruto penghasilan kena pajak.
Untuk menunaikan kewajiban pajak jasa konsultan, ada ketentuan tersendiri yang perlu Anda lakukan. Aturan yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut ini.