Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Konsultan pajak – Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha selama satu tahun pajak. Untuk memahami lebih dalam tentang PPh Badan, mari kita bahas jenis-jenisnya serta beberapa karakteristik yang perlu diperhatikan.
Pada dasarnya, terdapat dua jenis PPh Badan, yaitu PPh Badan Final dan PPh Badan Tidak Final. Masing-masing jenis memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda.
PPh Badan Final adalah pajak yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang diatur oleh pemerintah. Penghasilan yang dikenakan PPh Final memiliki sifat-sifat khusus sebagai berikut
Tidak Dapat Dikreditkan: PPh Final yang dibayar sendiri atau dipotong oleh pihak lain tidak dapat dikreditkan. Ini berarti bahwa pajak yang telah dibayar atas penghasilan tersebut tidak bisa dikurangkan dari jumlah pajak yang harus dibayar pada akhir tahun.
Biaya 3M Tidak Dapat Dikurangkan: Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh terutang pada akhir tahun. Dalam hal ini, biaya-biaya tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai pengurang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.
Tidak Digabung dalam Penghitungan Pajak Akhir Tahun: Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak digabungkan dalam penghitungan pajak akhir tahun. Cukup dilaporkan saja dalam SPT Tahunan PPh, tanpa perlu digabung dengan penghasilan lain yang dikenakan PPh Tidak Final.
Berbeda dengan PPh Badan Final, PPh Badan Tidak Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan badan secara keseluruhan, tidak terbatas pada jenis penghasilan tertentu. Penghasilan ini dihitung dan dilaporkan secara keseluruhan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan pajak yang terutang dapat dikreditkan dengan pajak yang telah dibayar sebelumnya.
Subjek pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Kedua kategori ini memiliki karakteristik dan kewajiban yang berbeda sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.
Subjek Pajak Dalam Negeri adalah badan usaha yang berdomisili di Indonesia. Hal ini berarti bahwa badan tersebut didirikan atau berkedudukan di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Subjek Pajak Dalam Negeri meliputi berbagai bentuk badan usaha, seperti
Perseroan Terbatas (PT): Badan usaha yang berbadan hukum dengan kepemilikan modal yang terbagi atas saham.
Koperasi: Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah.
Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma: Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang terbatas atau tidak terbatas.
Yayasan dan Organisasi Nirlaba: Badan usaha yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, dan lainnya tanpa tujuan memperoleh keuntungan.
Subjek Pajak Dalam Negeri wajib melaporkan dan membayar PPh Badan atas seluruh penghasilan yang diperolehnya, baik dari kegiatan usaha di dalam negeri maupun di luar negeri. Penghasilan ini mencakup
Penghasilan Operasional: Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan utama badan usaha, seperti penjualan barang atau jasa.
Penghasilan Non-Operasional: Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan di luar kegiatan utama, seperti bunga, dividen, sewa, dan keuntungan dari penjualan aset.
Kewajiban perpajakan Subjek Pajak Dalam Negeri meliputi
Pembayaran Pajak: Melakukan pembayaran pajak secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan: Melaporkan seluruh penghasilan dan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan.
Pemotongan dan Pemungutan Pajak: Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Subjek Pajak Luar Negeri adalah badan usaha yang berdomisili di luar Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha di Indonesia. Subjek Pajak Luar Negeri dapat berupa
Perusahaan Asing: Badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Kantor Perwakilan: Kantor cabang atau perwakilan perusahaan asing yang berada di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Penghasilan ini meliputi
Penghasilan dari Penjualan Barang atau Jasa di Indonesia: Penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa kepada pihak di Indonesia.
Penghasilan dari Investasi di Indonesia: Penghasilan yang diperoleh dari investasi, seperti bunga, dividen, royalti, dan sewa.
Penghasilan dari Proyek atau Kegiatan di Indonesia: Penghasilan yang diperoleh dari proyek konstruksi, penyediaan jasa, atau kegiatan lain yang dilakukan di Indonesia.
Baca juga Layanan Direktorat Jenderal Pajak Online (DJP Online)
Kewajiban perpajakan Subjek Pajak Luar Negeri meliputi
Pembayaran Pajak: Melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.
Pelaporan SPT Masa: Melaporkan penghasilan dan pembayaran pajak secara periodik melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.
Pemotongan Pajak oleh Pihak Ketiga: Penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri seringkali dipotong pajak oleh pihak ketiga (pembayar penghasilan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan antara Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, badan usaha dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan menghindari potensi sanksi atau denda akibat ketidaksesuaian dalam pelaporan dan pembayaran pajak.