
Tax Now – Setiap badan usaha baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dikenakan pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22.
Peraturan perundangan PPh mengalami beberapa kali perubahan. Bagaimana perhitungan dan tarifnya?
Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

PPh pasal 22 pdf merupakan pajak badan usaha pemerintah maupun badan usaha swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Pajak jenis ini memiliki tarif bervariasi dan tergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksinya.
PPh pasal 22 merupakan bentuk pungutan yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Berikut ini penjelasan pajak penghasilan PPh pasal 22 secara umum dan khusus, yaitu:
PPh pasal 22 adalah
Berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2008, PPh 22 diartikan sebagai bentuk pemotongan atau pemungutan pajak berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Dari penjelasan pasal 22 ayat 1 UU PPh, maka menteri keuangan bisa menetapkan beberapa hal, seperti:
- Bendahara pemerintah berhak memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan suatu barang.
- Badan-badan tertentu memiliki hak memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor.
- Selain itu, wajib pajak badan tertentu berhak memungut pajak dari pembelian atau penjualan barang-barang sangat mewah.
PPh bendaharawan
Sedangkan PPh pasal 22 bendaharawan adalah pemungutan PPh pasal 22 yang dilakukan bendaharawan pemerintah. Fokus utamanya atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai APBN.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa PPh 22 bendaharawan merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah pusat dan daerah.
PPh 22 BUMN
BUMN memiliki kewajiban atas PPh pasal 22 impor. PPh 22 BUMN merupakan pajak yang dipungut oleh BUMN atas pembayaran atau penyerahan barang.
Sebagai wajib pajak yang melakukan transaksi PPh pasal 22, tentu harus paham akan ketentuan perpajakannya.
Sehingga, wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya dengan lancar.
Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Pajak penghasilan PPh pasal 22 berkaitan erat dengan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 92 tahun 2019.
Sedangkan untuk waktu pemungutan dilakukan setelah dilakukannya penjualan barang mewah.
Barang yang tergolong mewah
Pasal 1 ayat 2 PMK nomor 92 tahun 2019 menyebutkan barang sangat mewah menjadi objek yang dikenakan objek pajak PPh pasal 22, yaitu:
- Pesawat terbang pribadi dan helikopter.
- Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya.
- Rumah beserta tanah dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar atau memiliki luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
- Apartemen, kondominium atau sejenisnya dengan harga lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
- Kendaraan bermotor roda empat yang mampu mengangkut kurang dari 10 orang. Berupa sedan, jeep, SUV, MPV, atau sejenis minibus seharga jual lebih dari Rp2 miliar.
- Selanjutnya, kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan harga jual lebih dari Rp300 juta.
Objek PPh pasal 22
Untuk objek PPh pasal 22 diatur PMK nomor 34 tahun 2017 tentang pemungutan PPh pasal 22.
Aturan tersebut berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor. Lebih jauh objek dari PPh pasal 22, antara lain:
Impor barang dan ekspor
Materi PPh pasal 22 merupakan impor dan ekspor barang yang dijalankan oleh eksportir barang komoditas, seperti:
- Tambang batubara
- Mineral logam
- Termasuk mineral bukan logam
Pembayaran atas pembelian barang
Ketentuan selanjutnya yaitu pembayaran atas pembelian barang yang dipungut oleh bendahara KPA menggunakan mekanisme UP, pada:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- Instansi atau lembaga pemerintahan
- Lembaga-lembaga negara lain
Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga
Untuk pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga, namun dikenakan PPh pasal 22, akan dilakukan dengan cara:
- Pembayaran langsung ke Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA
- Pejabat penerbit surat perintah membayar yang didelegasikan dari KPA.
Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN
Selanjutnya, pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN yang dikenakan PPh pasal 22 untuk keperluan usaha.
Penjualan hasil produksi pada distributor
Sedangkan penjualan hasil produksi pada distributor yang dikenai PPh pasal 22 dalam bidang usaha, antara lain:
- Industri semen
- Kertas
- Baja
- Hulu
- Industri otomotif
- Farmasi
Penjualan kendaraan bermotor
Untuk penjualan kendaraan bermotor, pajak penghasilan PPh pasal 22 dikenakan kepada penjual, antara lain:
- Agen Tunggal Pemegang Merek ATPM
- APM atau Agen Pemegang Merek
- Importir kendaraan bermotor
Penjualan migas
Sedangkan untuk penjualan migas yang dilakukan oleh produsen dan importir dikenakan pasal 22, antara lain:
- Bahan bakar minyak
- BBG atau bahan bakar gas
- Pelumas
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul
Objek PPh pasal 22 pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul untuk industri atau ekspor dilakukan dalam sektor:
- Kehutanan
- Perkebunan
- Pertanian
- Peternakan
- Perikanan
Pengecualian PPh pasal 22
Perhitungan dan aturan PPh pasal 23 berbeda dengan aturan pengecualian PPh pasal 22. Berikut ini daftar pengecualian terhadap PPh pasal 22, antara lain:
- Impor barang atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.
- Terdapat pengecualian impor barang yang dibebaskan bea masuk, seperti untuk kawasan EPTE, kiriman hadian dan untuk tujuan keilmuan.
- Pembayaran atas penyerahan barang.
- Selain itu, dikecualikan terhadap pembayaran untuk pembelian bahan bakar.
Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22

Berikut ini perhitungan PPh pasal 22 yang perlu Anda pahami, yaitu:
Perhitungan tarif atas impor
Untuk menghitung pajak penghasilan pasal 22 atas impor menggunakan API atau Angka Pengenal Impor. Perhitungan menggunakan tarif 2,5 persen dikali dengan nilai impor.
Sedangkan untuk non API menggunakan tarif PPh pasal 22 sebesar 7,5 persen dikali dengan nilai impor.
Untuk kategori impor yang tidak dikuasai, maka kalikan 7,5 persen dengan harga jual lelang.
Perhitungan pembelian barang oleh DJPB
Ketentuan pembelian barang oleh DJPB, bendahara pemerintah, dan BUMN atau BUMD, maka dikenakan tarif 1,5 persen dikali harga pembelian.
Harga pembelian tersebut tidak termasuk PPn yang sifatnya tidak final.
Perhitungan atas penjualan hasil produksi berdasarkan DJP
Ketentuan tarif selanjutnya berlaku atas penjualan hasil produksi yang ditetapkan berdasarkan keputusan DJP. Untuk kertas menggunakan tarif 0,1 persen dikali DPP PPn tidak final.
Semen menggunakan tarif 0,25 persen dikali DPP PPn tidak final. Sedangkan baja menggunakan tarif 0,3 persen dan otomotif dikenakan tarif 0,45 persen.
Untuk importir BBM, gas dan pelumas
Sedangkan untuk pungutan PPh pasal 22 kepada penyalur agen, juga berlaku untuk agen yang tidak final.
Ketentuan perhitungan tarif memiliki perbedaan antara wajib pajak yang memiliki NPWP dan tidak.
Jika tidak memiliki NPWP, maka akan dipotong 100 persen lebih tinggi dari tarif PPh pasal 22.
Tax Now akan membantu wajib pajak menghitung pajak penghasilan PPh pasal 22. Sehingga, tidak ada lagi kesalahan dalam perhitungannya.