About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak Reklame: Simak Pengertian, Jenis dan Perhitungannya

Pajak Reklame

Tax Now – Sebelum memasang reklame, sebaiknya Anda memperhitungkan dengan cermat biaya sewa hingga pajak reklame yang harus dibayarkan. 

Reklame lebih banyak dipilih untuk media promosi karena menjadi cara yang palin tepat, terutama di kota-kota besar di Indonesia.

Namun, Anda harus memahami bahwa terdapat perbedaan besaran pajaknya karena dipengaruhi beberapa hal. Ketahui lebih banyak untuk perpajakan untuk reklame berikut ini.

Pajak Reklame Adalah

Pajak Reklame Adalah

Untuk memahami perhitungan media promosi, Anda perlu mengetahui penjelasan mengenai reklame. Pada dasarnya pajak reklame adalah biaya yang harus dibayarkan agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.

Jika tidak membayar pajak tersebut, maka siap-siap saja baliho atau spanduk Anda diturunkan. Di Jakarta, pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011.

Sedangkan pengertian pajak reklame menurut perda tersebut merupakan pungutan yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. 

Anda bisa mengartikan reklame sebagai media periklanan yang ditempatkan di area yang sering dilewati masyarakat.

Reklame umumnya berisi informasi menggunakan ilustrasi besar dan dibuat dengan menarik. Perda DKI Jakarta mengartikan reklame sebagai benda, alat, perbuatan atau media dengan corak ragam.

Tujuan dari media reklame adalah untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap barang atau jasa tertentu.

Pajak jenis ini termasuk salah satu sumber yang memberikan pendapatan untuk pemerintah kota atau kabupaten. Ketentuan pemungutannya diatur dalam UU PDRD.

Jenis Reklame

Secara umum, pajak reklame kota Malang dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan non-produk.

Reklame produk

Jenis pertama adalah reklame produk yang berisikan informasi mengenai barang dan jasa untuk kepentingan promosi.

Reklame non produk

Sedangkan reklame non produk diartikan sebagai jenis reklame yang memuat nama perusahaan, nama usaha, hingga badan. 

Tujuannya dari reklame non produk ini adalah agar perusahaan dikenal banyak orang.

Subjek dan Objek dari Pajak Reklame

Subjek dan Objek dari Pajak Reklame

Aturan perpajakan ini ada pada pasal 48 ayat 1 UU dan retribusi daerah yang mengatur subjek dan objek pajak reklame kabupaten Malang.

Subjek pajak reklame

Diartikan bahwa subjek pajak reklame toko adalah orang pribadi serta badan yang menggunakan reklame tersebut. 

Objek pajak

Sedangkan yang dimaksud dengan objek pajaknya, yaitu semua yang menyelenggarakan reklame.

Objek pajak yang ada pada poin pertama, meliputi:

  • Reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan yang sejenis.
  • Bentuk reklame kain.
  • Reklame stiker.
  • Bentuk reklame selebaran.
  • Reklame berjalan yang termasuk pada kendaraan.
  • Bentuk reklame udara.
  • Reklame apung.
  • Bentuk reklame suara.
  • Reklame film.
  • Bentuk reklame peragaan.

Bukan objek pajak reklame

Berikut ini beberapa hal yang tidak termasuk dalam objek pajak reklame antara lain:

  • Penyelenggaraan reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, bulanan maupun sejenisnya.
  • Merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan dan memiliki fungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi dipasang pada bangunan tempat usaha atau tempat penyelenggaraan profesi.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  • Penyelenggaraan reklame lain sesuai dengan penetapan peraturan daerah masing-masing.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan maupun lembaga khusus dan organisasi internasional. 
  • Penyelenggaraan reklame yang memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan.

Dasar Pengenaan Pajak

Untuk reklame, dasar dari pengenaan perpajakannya ada pada nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Apabila reklame diselenggarakan secara mandiri, maka perhitungan tarif perpajakannya dihitung berdasarkan beberapa hal, seperti:

  • Jenis reklame
  • Bahan yang digunakan untuk media reklame
  • Jangka waktu penyelenggaraan reklame
  • Berapa banyak jumlahnya
  • Ukuran media reklame

Ketika nilai sewa reklame tidak diketahui atau tidak wajar, maka nilai sewa ditetapkan berdasarkan faktor yang ada pada aturan kedua.

Sedangkan untuk nilai pembuatan reklame akan dihitung berdasarkan bahan dan jenis yang digunakan. Untuk nilai strategis pemasangan reklame ditentukan berdasarkan kawasan dan kelas jalan.

Adapun kualifikasi menurut lokasi penempatan reklame ditentukan oleh beberapa hal, yaitu:

  • Sudut pandang
  • Lebar jalan
  • Tingkap kepadatan

Mengambil contoh pembayaran pajak reklame di Pemerintah Kota Jambi dan Padang berlaku tarif berbeda, bukan 25 persen.

Tarif dan Cara Menghitung Pajak Reklame

Tarif dan Cara Menghitung Pajak Reklame

Di Jakarta, pengaturan tarif pajak reklame ada pada Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011. Untuk reklame, tarif yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selain wilayah Jakarta, terdapat perbedaan pengenaan tarif disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Misalnya tarif pajak reklame Bandar Lampung akan berbeda dari wilayah Jakarta.

Tarif NSR untuk reklame produk

Berikut ini contoh pajak reklame dari segi produk, antara lain:

Kelas JalanDurasi TayangTarif Pajak 
Protokol Aper meter dan per hariRp125 ribu
Untuk protokol Bper meter dan per hariRp120 ribu
Protokol Cper meter dan per hariRp75 ribu
Untuk ekonomi Iper meter dan per hariRp50 ribu
Ekonomi IIper meter dan per hariRp25 ribu
Kategori ekonomi IIIper meter dan per hariRp15 ribu
Lingkunganper meter dan per hariRp10 ribu

Tarif NSE non produk

Sedangkan untuk pajak reklame non produk berlaku tarif seperti berikut ini:

Untuk Kelas JalanDurasi TayangTarif Pajak Reklame
Protokol Aper meter per hariRp25 ribu
Untuk protokol Bper meter per hariRp20 ribu
Protokol Cper meter per hariRp15 ribu
Ekonomi Iper meter per hariRp10 ribu
Untuk ekonomi IIper meter per hariRp5 ribu
Ekonomi IIIper meter per hariRp3 ribu
Lingkunganper meter per hariRp2 ribu

Contoh perhitungan pajak

Kalkulator pajak reklame menjelaskan contoh perhitungannya perpajakan papan atau billboard di wilayah DKI Jakarta. Tarif pajak ukuran billboard 3 m x 1 m di jalan Sudirman.

Maka perhitungannya, 3 m x 2 m x Rp125.000 x 365 hari x 25 persen = Rp34.218.750.

Sedangkan untuk perhitungan non produk dengan ukuran sama, namun jenis pajak termasuk non produk, maka perhitungannya sebagai berikut:

3 m x 1 mx Rp25.000 x 365 hari x 25 persen = Rp6.843.750 yang harus Anda bayarkan.

Pentingnya Bayar Pajak Reklame

Ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak yang terlambat membayar. Salah satu contohnya, puluhan reklame disegel tim penertiban perpapajakan di kota Jambi. 

Stiker bertuliskan “belum bayar pajak” pun ditempel pada jenis baliho yang melanggar aturan. Jika tidak diurus dalam kurun waktu satu minggu, maka akan diturunkan.

Tak hanya penurunan paksa reklame saja, melainkan denda sudah menanti jika Anda tidak membayar pajak.

Jika nilai kontrak yang disampaikan tidak sesuai, maka akan mendapatkan sanksi administrasi. Kenaikan pajak sebanyak 25 persen yang kurang bayar akan ditambahkan sanksi 2 persen.

Tax Now akan membantu menghitung berasa besaran tarif pajak reklame. Sehingga Anda tidak perlu bingung lagi saat harus membayar pajak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*