Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Sebelum memasang reklame, sebaiknya Anda memperhitungkan dengan cermat biaya sewa hingga pajak reklame yang harus dibayarkan.
Reklame lebih banyak dipilih untuk media promosi karena menjadi cara yang palin tepat, terutama di kota-kota besar di Indonesia.
Namun, Anda harus memahami bahwa terdapat perbedaan besaran pajaknya karena dipengaruhi beberapa hal. Ketahui lebih banyak untuk perpajakan untuk reklame berikut ini.
Untuk memahami perhitungan media promosi, Anda perlu mengetahui penjelasan mengenai reklame. Pada dasarnya pajak reklame adalah biaya yang harus dibayarkan agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Jika tidak membayar pajak tersebut, maka siap-siap saja baliho atau spanduk Anda diturunkan. Di Jakarta, pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011.
Sedangkan pengertian pajak reklame menurut perda tersebut merupakan pungutan yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame.
Anda bisa mengartikan reklame sebagai media periklanan yang ditempatkan di area yang sering dilewati masyarakat.
Reklame umumnya berisi informasi menggunakan ilustrasi besar dan dibuat dengan menarik. Perda DKI Jakarta mengartikan reklame sebagai benda, alat, perbuatan atau media dengan corak ragam.
Tujuan dari media reklame adalah untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap barang atau jasa tertentu.
Pajak jenis ini termasuk salah satu sumber yang memberikan pendapatan untuk pemerintah kota atau kabupaten. Ketentuan pemungutannya diatur dalam UU PDRD.
Secara umum, pajak reklame kota Malang dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan non-produk.
Jenis pertama adalah reklame produk yang berisikan informasi mengenai barang dan jasa untuk kepentingan promosi.
Sedangkan reklame non produk diartikan sebagai jenis reklame yang memuat nama perusahaan, nama usaha, hingga badan.
Tujuannya dari reklame non produk ini adalah agar perusahaan dikenal banyak orang.
Aturan perpajakan ini ada pada pasal 48 ayat 1 UU dan retribusi daerah yang mengatur subjek dan objek pajak reklame kabupaten Malang.
Diartikan bahwa subjek pajak reklame toko adalah orang pribadi serta badan yang menggunakan reklame tersebut.
Sedangkan yang dimaksud dengan objek pajaknya, yaitu semua yang menyelenggarakan reklame.
Objek pajak yang ada pada poin pertama, meliputi:
Berikut ini beberapa hal yang tidak termasuk dalam objek pajak reklame antara lain:
Untuk reklame, dasar dari pengenaan perpajakannya ada pada nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
Apabila reklame diselenggarakan secara mandiri, maka perhitungan tarif perpajakannya dihitung berdasarkan beberapa hal, seperti:
Ketika nilai sewa reklame tidak diketahui atau tidak wajar, maka nilai sewa ditetapkan berdasarkan faktor yang ada pada aturan kedua.
Sedangkan untuk nilai pembuatan reklame akan dihitung berdasarkan bahan dan jenis yang digunakan. Untuk nilai strategis pemasangan reklame ditentukan berdasarkan kawasan dan kelas jalan.
Adapun kualifikasi menurut lokasi penempatan reklame ditentukan oleh beberapa hal, yaitu:
Mengambil contoh pembayaran pajak reklame di Pemerintah Kota Jambi dan Padang berlaku tarif berbeda, bukan 25 persen.
Di Jakarta, pengaturan tarif pajak reklame ada pada Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011. Untuk reklame, tarif yang dikenakan sebesar 25 persen.
Selain wilayah Jakarta, terdapat perbedaan pengenaan tarif disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Misalnya tarif pajak reklame Bandar Lampung akan berbeda dari wilayah Jakarta.
Berikut ini contoh pajak reklame dari segi produk, antara lain:
Kelas Jalan | Durasi Tayang | Tarif Pajak |
Protokol A | per meter dan per hari | Rp125 ribu |
Untuk protokol B | per meter dan per hari | Rp120 ribu |
Protokol C | per meter dan per hari | Rp75 ribu |
Untuk ekonomi I | per meter dan per hari | Rp50 ribu |
Ekonomi II | per meter dan per hari | Rp25 ribu |
Kategori ekonomi III | per meter dan per hari | Rp15 ribu |
Lingkungan | per meter dan per hari | Rp10 ribu |
Sedangkan untuk pajak reklame non produk berlaku tarif seperti berikut ini:
Untuk Kelas Jalan | Durasi Tayang | Tarif Pajak Reklame |
Protokol A | per meter per hari | Rp25 ribu |
Untuk protokol B | per meter per hari | Rp20 ribu |
Protokol C | per meter per hari | Rp15 ribu |
Ekonomi I | per meter per hari | Rp10 ribu |
Untuk ekonomi II | per meter per hari | Rp5 ribu |
Ekonomi III | per meter per hari | Rp3 ribu |
Lingkungan | per meter per hari | Rp2 ribu |
Kalkulator pajak reklame menjelaskan contoh perhitungannya perpajakan papan atau billboard di wilayah DKI Jakarta. Tarif pajak ukuran billboard 3 m x 1 m di jalan Sudirman.
Maka perhitungannya, 3 m x 2 m x Rp125.000 x 365 hari x 25 persen = Rp34.218.750.
Sedangkan untuk perhitungan non produk dengan ukuran sama, namun jenis pajak termasuk non produk, maka perhitungannya sebagai berikut:
3 m x 1 mx Rp25.000 x 365 hari x 25 persen = Rp6.843.750 yang harus Anda bayarkan.
Ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak yang terlambat membayar. Salah satu contohnya, puluhan reklame disegel tim penertiban perpapajakan di kota Jambi.
Stiker bertuliskan “belum bayar pajak” pun ditempel pada jenis baliho yang melanggar aturan. Jika tidak diurus dalam kurun waktu satu minggu, maka akan diturunkan.
Tak hanya penurunan paksa reklame saja, melainkan denda sudah menanti jika Anda tidak membayar pajak.
Jika nilai kontrak yang disampaikan tidak sesuai, maka akan mendapatkan sanksi administrasi. Kenaikan pajak sebanyak 25 persen yang kurang bayar akan ditambahkan sanksi 2 persen.
Tax Now akan membantu menghitung berasa besaran tarif pajak reklame. Sehingga Anda tidak perlu bingung lagi saat harus membayar pajak tersebut.