
Manajemen pajak saat penutupan usaha merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pengusaha yang akan mengakhiri kelangsungan perusahaannya
Tujuan manajemen pajak saat penutupan usaha ini adalah untuk menyelesaikan kewajiban pajak perusahaan supaya tidak terkena sanksi di kemudian hari.
Pembubaran Usaha dan Likuidasi

Materi manajemen penutupan usaha dan strategi perpajakannya hampir tak pernah bisa lepas dari pembahasan mengenai likuidasi perusahaan.
Likuidasi memiliki kaitan yang sangat erat dengan penutupan usaha. Oleh karena itu, sebelum membahas soal pajak penutupan usaha, Anda perlu memahami tentang likuidasi lebih dulu.
Definisi Likuidasi
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada kreditur dan pembagian sisa harta pada pemegang saham.
Definisi tersebut tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.
Secara sederhana, pengertian likuidasi adalah pemberesan harta (aset) dan kewajiban perusahaan sebagai tindak lanjut penutupannya.
Alasan dan Tahapan Pembubaran Usaha
UU No. 40 tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas menyebut ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pembubaran persero, yaitu:
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar
- Hasil keputusan pengadilan
- Pembatalan kepailitan oleh pengadilan niaga karena harta pailit persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
- Harta pailit persero berada dalam kondisi insolvensi seperti yang tertulis dalam UU Kepailita dan Penundaan Kewajiban Utang
- Pencabutan izin usaha persero
Likuidator pertama-tama harus memberikan pengumuman atau pemberitahuan pembubaran persero ini melalui Surat Kabar dan Berita Negara Republik kepada semua kreditur.
Likuidator harus menerbitkan pengumuman ini paling lambat 30 hari setelah tanggal pembubaran persero.
Isi pengumuman ini juga menyangkut tata cara dan jangka waktu penagihan utang.
Selanjutnya, likuidator juga harus mengirimkan pemberitahuan ke pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihak Kemenkumham nantinya akan mencatat nama persero dalam daftar likuidasi.
Perlu Anda ketahui, bahwa penutupan sebuah persero tidak langsung menghilangkan status badan hukum persero tersebut sebelum proses likuidasinya selesai.
Tahapan-tahapan dalam Proses Likuidasi Perusahaan
Proses likuidasi perusahaan, khususnya yang berbentuk persero, terdiri dari empat tahapan sebagai berikut:
- Perhitungan laba atau rugi perusahaan sampai dengan saat likuidasi.
- Realisasi atau penjualan semua aset perusahaan untuk menambah jumlah uang kas. Proses realisasi aset ini bisa juga berlangsung dengan cara pelelangan.
- Pelunasan utang perusahaan kepada para kreditur dan para pemegang saham. Pelunasan utang kepada kreditur wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum pelunasan kepada pemegang saham.
- Pembagian sisa kas kepada para pemegang saham.
Dampak Penutupan Usaha Terhadap Kewajiban Perpajakan Perusahaan
Penutupan sebuah perusahaan secara menyeluruh (bukan sekedar berhenti beroperasi atau dormant) tentunya akan berdampak terhadap kewajiban perpajakan perusahaan tersebut.
Sangatlah penting bagi pemilik perusahaan, khususnya yang sedang dalam proses penutupan, untuk memahami mengenai manajemen penutupan usaha dan strategi perpajakannya.
Tujuannya supaya tidak timbul masalah terkait penutupan perusahaan tersebut yang dapat mengakibatkan pemilik terkena sanksi denda atau yang lainnya.
Perlu Anda ketahui bahwa dengan tutupnya perusahaan, maka Dinas Pajak akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP) perusahaan tersebut.
Selain itu, perusahaan yang tutup tersebut nantinya juga tidak akan lagi terdaftar sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Prosedur ini tentunya sangatlah wajar mengingat perusahaan yang telah tutup tersebut nantinya tidak akan eksis lagi.
Tahapan-tahapan Terkait Manajemen Pajak Saat Penutupan Usaha

Wajib pajak badan atau perusahaan memiliki kewajiban perpajakan yang cukup kompleks. Itulah sebabnya pemilik perlu memperhatikan sistem manajemen pajak perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan penutupannya.
Untuk memenuhi proses manajemen pajak yang berkaitan dengan penutupan perusahaan ini, Anda perlu melalui sejumlah tahapan sebagai berikut:
Penyelesaian kewajiban perpajakan perusahaan
Pasal 21 dari UU KUP mencatat bahwa negara memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang Wajib Pajak.
Hal ini berarti perusahaan wajib membayar pajak atas hasil penjualan asetnya lebih dulu. Setelah itu barulah perusahaan bisa menggunakan dana hasil penjualan untuk melunasi kewajibannya.
Jenis pajak yang menjadi tanggungan perusahaan dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan dari hasil penjualan asetnya.
Selain PPh, perusahaan juga harus menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak atau BKP-nya yang tersisa.
Sisa BKP saat pembubaran tersebut wajib terkena pungutan PPN, kecuali apabila perusahaan dalam situasi merger atau konsolidasi.
Perusahaan umumnya juga wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) masa dan tahunannya yang terakhir.
Periode SPT ini adalah dari awal tahun sampai tanggal pembubaran perusahaan.
Penyelesaian kewajiban terkait pembayaran gaji dan pesangon karyawan
Sebelum mengakhiri aktivitas usahanya secara tuntas dan menyeluruh, perusahaan tentunya juga wajib memenuhi tanggung jawab kepada para karyawannya.
Perusahaan wajib membayarkan gaji dan pesangon para karyawan tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi kewajiban perpajakannya terkait PPh 21 yang berhubungan dengan pembayaran gaji karyawannya tersebut.
Pengajuan pencabutan NPWP dan status PKP perusahaan
Seperti yang sudah Anda baca pada poin pembahasan sebelumnya, NPWP dan status PKP perusahaan yang tutup nantinya harus dihapuskan.
Untuk itu, pihak perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan dapat melakukan pengajuan permohonan ini dengan memanfaatkan fasilitas elektronik atau e-registrasi.
Pemeriksaan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak
Setelah menerima permohonan penghapusan NPWP dan status PKP perusahaan yang hendak tutup, pihak DJP biasanya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Pemeriksaan ini umumnya akan berlangsung secara menyeluruh dan berkala selama proses likuidasi berlangsung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan perusahaan tersebut sudah terpenuhi sepenuhnya.
Penghapusan NPWP serta status PKP perusahaan
Setelah semua prosedur yang tersebut di atas terpenuhi, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus NPWP perusahaan yang tutup tersebut.
Jangka waktu maksimal penerbitan surat keputusan terkait penghapusan NPWP dan status PKP ini 12 bulan dan 6 sejak tanggal pengajuannya.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak akan lagi terdaftar dan berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan demikian, selesailah sudah keseluruhan rangkaian penutupan perusahaan tersebut.
Sekarang, jika ada yang berkata, “jelaskan dan uraikan bagaimana manajemen penutupan usaha dan strategi perpajakannya!”, Anda tentu bisa menjawabnya, bukan?
Jika tak ingin kesulitan mengurus soal perpajakan terkait penutupan usaha ini sendiri, Anda bisa juga mempertimbangkan untuk memakai jasa konsultan.
Untuk itu, tentunya Anda perlu mengalokasikan sejumlah dana untuk membayar biaya jasanya. Biaya konsultan pajak perusahaan itu umumnya cukup bervariasi sehingga Anda cermat dalam memilih.
Salah satu vendor profesional yang bisa Anda pertimbangkan untuk membantu mengurus manajemen pajak saat penutupan usaha ini adalah Tax Now.





