
Jasa konsultan pajak – Mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah kewajiban setiap Wajib Pajak di Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara online untuk mempermudah proses ini. Berikut adalah panduan cara melaporkan SPT Tahunan secara online.
Syarat Lapor SPT Online
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing. Anda harus mengaktifkan EFIN terlebih dahulu dengan mendatangi KPP terdekat.
Memiliki akun DJP Online
Wajib Pajak harus mendaftarkan diri di laman DJP Online untuk bisa menggunakan layanan e-Filing dan e-Form.
Cara Lapor SPT Online
Bagi para wajib pajak yang ingin melakukan lapor SPT secara online, berikut panduan dan cara yang tepat
Buka akun DJP Online
Akses situs DJP Online dan masuk ke akun Anda dengan memasukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha. Setelah itu, klik “Login”.
Masuk ke Dashboard
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama. Pilih tab “Lapor” untuk memulai proses pelaporan.
Pilih Metode Pelaporan
Anda akan diberikan pilihan metode pelaporan, yaitu “e-Filing” atau “e-Form”. Pilih metode yang sesuai dengan preferensi Anda.
Proses Pelaporan dengan e-Filing
Jika memilih e-Filing, klik tab “Buat SPT”.
Jawab pertanyaan dengan jujur dan benar untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai dengan data diri Anda.
Pada pertanyaan terakhir, pilih “Dengan bentuk formulir” untuk mengisi formulir SPT secara online atau pilih “dengan panduan” untuk mendapatkan panduan pengisian formulir.
Baca juga Manfaat E-Bupot Yang Perlu Diketahui Oleh Para Wajib Pajak
Pengisian Formulir SPT
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, kemudian klik “Selanjutnya”.
Lengkapi informasi pemotong/pemungut pajak penghasilan atau PPh yang ditanggung pemerintah berdasarkan bukti potong.
Masukkan penghasilan neto atau jumlah penghasilan bersih yang diterima.
Jika memiliki penghasilan lain dari dalam negeri, seperti bunga, sewa, atau royalti, masukkan informasi tersebut. Jika tidak, pilih “Tidak” dan klik “Selanjutnya”.
Isi informasi mengenai penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan final, informasi kekayaan, dan utang pada tahun pajak tersebut jika ada.
Masukkan jumlah tanggungan, informasi pembayaran zakat, atau sumbangan keagamaan ke instansi resmi.
Isi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
Masukkan informasi mengenai pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan pembayaran PPh Pasal 25.
Verifikasi dan Penghitungan Pajak
Pada laman berikutnya, periksa penghitungan pajak penghasilan selama tahun tersebut.
Jika ada kurang/lebih bayar berdasarkan perhitungan, ikuti petunjuk yang diberikan.
Pernyataan Pertanggungjawaban
Terakhir, Anda akan diminta untuk menyatakan bahwa seluruh data yang telah diisi adalah benar dan lengkap.
Bukti Pelaporan Elektronik
Setelah berhasil mengisi dan mengirim SPT, Anda akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan SPT Tahunan Anda akan menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi dari DJP.
Butuh partner atau konsultan pendamping untuk mengurus urusan pajak usaha atau bisnis anda? Yuk percayakan masalah pajak anda kepada Taxnow yang merupakan konsultan ahli pajak yang siap membantu dan membimbing anda untuk menyelesaikan proses pajak dengan mudah dan cepat yang tentunya juga akan membantu anda terhindar dari sanksi pajak dikarenakan kesalahan yang mungkin bisa dilakukan secara tidak sengaja.