Pendampingan Wajib Pajak Individu
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam kapasitasnya untuk melakukan pengawasan dapat melakukan pemanggilan terhadap para Wajib Pajak. Proses pemanggilan memiliki banyak variasi kasus, misalnya mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi data ataupun sampai pada proses yang lebih serius yaitu untuk pemeriksaan pajak. Taxnow akan memberikan pendampingan untuk membantu Individu tetap memperoleh hak-hak perpajakannya dengan baik dan lancar dalam penyelesaian proses tersebut.
Fitur:
- 1 kali pertemuan dengan Individu untuk membahas detil permasalahan
- 1 kali pendampingan pertemuan Individu dengan KPP (Pendampingan dapat dilakukan secara langsung ke KPP apabila KPP masuk wilayah JABODETABEK)
- Menyusun respon kepada KPP baik tertulis ataupun hal lainnya yang diperlukan
- Layanan hanya untuk Wajib Pajak dengan Omzet tidak lebih dari 4,8 Miliar pertahun
Biaya: start from Rp 950.000