Konsultasi pajak online – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN adalah salah satu jenis pajak tidak langsung, yang berarti bahwa pajak ini dipungut oleh pihak lain selain dari yang menanggung beban pajak, seperti produsen atau penjual, dan akhirnya beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir.
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Objek PPN meliputi beberapa hal berikut
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam wilayah Indonesia dikenakan PPN. Penyerahan ini mencakup semua bentuk peralihan hak atas barang atau jasa dari pengusaha ke pihak lain.
Impor Barang Kena Pajak
Barang-barang yang diimpor ke Indonesia juga menjadi objek PPN. Pajak ini dikenakan saat barang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pemanfaatan barang tidak berwujud seperti hak cipta atau paten dari luar negeri yang digunakan di Indonesia juga dikenakan PPN.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Jasa yang berasal dari luar negeri dan digunakan di Indonesia, seperti jasa konsultasi atau teknik, juga termasuk objek PPN.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ekspor barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak juga dikenakan PPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam perlakuan pajak antara barang/jasa yang dikonsumsi di dalam negeri dan yang diekspor.
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%. Namun, tarif ini akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif PPN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Penyerahan Barang Kena Pajak
Berikut adalah beberapa contoh penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN:
Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
Misalnya, penjualan barang melalui kontrak jual beli.
Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
Termasuk pengalihan kepemilikan barang setelah masa sewa beli berakhir.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
Termasuk penjualan barang melalui lelang.
Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
Barang yang diproduksi atau dibeli oleh perusahaan dan digunakan untuk keperluan sendiri juga dikenakan PPN.
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
Baca juga Hal Penting Terkait PPh Jasa Konstruksi
Barang yang tersisa saat perusahaan dibubarkan juga dikenakan PPN.
Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
Termasuk pengiriman barang antara kantor pusat dan cabang perusahaan.
Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
Penjualan barang melalui perjanjian konsinyasi.
Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah
Penyerahan barang yang dilakukan dalam konteks perjanjian pembiayaan syariah dianggap sebagai penyerahan langsung dari pengusaha kepada pihak yang membutuhkan barang tersebut.
Dengan memahami pengertian, objek, dan tarif PPN, serta berbagai bentuk penyerahan Barang Kena Pajak, kita dapat lebih mengapresiasi pentingnya PPN dalam sistem perpajakan Indonesia dan bagaimana penerapannya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Jika anda membutuhkan partner atau pendamping dalam urusan penyelesaian pajak, Tax Now kini hadir untuk anda sebagai konsultan ahli pajak yang siap membantu anda menghadapi masalah pajak di berbagai bidang. Ingat, pajak adalah kewajiban wajib baik perusahaan, usaha bidang maupun individu yang tepat ditetapkan berdasarkan undang undang sebagai wajib pajak. Jadi, sudahkah anda memenuhi kewajiban tersebut?