Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Mungkin masih banyak pengusaha suami istri yang belum mengetahui mengenai pengusaha kena pajak bagi suami istri.
Padahal sebagai pengusaha, suami istri sudah pasti akan terkena pajak atas pendapatan yang mereka peroleh dari bisnis mereka.
Pada umumnya pajak yang dikenakan bisa berbeda-beda tergantung pada struktur bisnis mereka, apakah sebagai perseorangan (individual), kemitraan (partnership), atau badan hukum (corporation).
Meskipun pendapatan yang diterima dari bisnis dikenakan pajak penghasilan, juga ada insentif dan potongan pajak.
Membahas mengenai pengusaha kena pajak bagi suami istri maka salah satu hal penting yang harus diketahui adalah pengurusan NPWP.
Diketahui bahwa NPWP merupakan salah satu unsur penting dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Tanpa NPWP atau nomor pokok wajib pajak, seseorang maupun badan usaha tidak akan dapat melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.
Peraturan mengenai NPWP suami istri pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan yang ekonomis.
Termuat dalam Pasal 8 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung.
Menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan untuk memenuhi kewajiban pajaknya hendaknya dilakukan oleh kepala keluarga atau suami.
Itulah sebabnya kerugian maupun penghasilan sang istri akan diberlakukan sebagai kerugian dan penghasilan suami sehingga dikenakan pajak bersama.
Meskipun demikian apabila profesi dari seorang istri yang diperoleh dari perusahaan yang tidak mempunyai hubungannya dengan pekerjaan suami, maka tidak akan digabung.
Pada umumnya setiap pasangan suami istri akan mendapatkan kebebasan untuk memilih aturan yang mana terkait pengusaha kena pajak bagi suami istri.
Boleh memilih menjadi satu kesatuan ketika memenuhi pajak atau terpisah.Keuntungan NPWP Istri Digabung dengan Suami
Ketika ingin mematuhi pengusaha kena pajak bagi suami istri dengan memilih NPWP digabung maka Anda harus tahu keuntungannya terlebih dahulu.
Salah satu keuntungan dari NPWP gabungan adalah suami dan istri akan sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.
Selain itu ketika Anda menggunakan NPWP suami maka tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun.
Sehingga dapat dikatakan bahwa penghasilan untuk seorang istri cukup dilaporkan saja pada lampiran SPT 1770 S.
Dengan kata lain SPT Tahunan PPh suami akan nihil dan tidak harus membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Ketika Anda memang sudah menikah resmi, maka hendaknya menyelesaikan masalah pengusaha kena pajak bagi suami istri.
Sehingga ketika menjalankan usaha bersama tidak menemui kendala atau kesulitan yang berarti.
Tentu saja dalam hal ini yang perlu diurus terlebih dahulu adalah bagaimana cara menggabungkan NPWP suami istri.
Agar Anda tidak kesulitan dan kendala yang berarti maka dapat mengikuti beberapa tahapan berikut ini:
Langkah pertama tentu saja Anda harus menyiapkan dokumen wajib pajak yang diperlukan sebagai syarat penutupan NPWP masing-masing.
Beragam dokumen tersebut harus dipenuhi dan lengkap tanpa ada yang kurang satupun agar proses pengurusan berjalan lancar.
Dokumen yang diperlukan dalam mengurus PKP bagi suami istri yang dimaksud adalah kartu NPWP yang hendak dihapus.
Kemudian juga buku atau akta nikah, kartu identitas atau KTP suami istri, surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan, fotokopi KK dan NPWP suami.
Sebelum menyerahkan dokumen tersebut, hendaknya Anda sudah menyiapkan beberapa rangkap salinannya, sehingga ketika mendadak dibutuhkan tidak kerepotan.
Jika Anda merasa ragu dan tidak yakin saat mengurus NPWP gabungan anda dapat menggunakan jasa Tax Now yang sudah berpengalaman.
Baik untuk menggunakan jasanya dalam mengurus penggabungan NPWP dengan mudah atau melakukan sesi konsultasi saja demi kelancarannya.
Salah satu hal penting dalam mengurus PKP bagi suami istri adalah melakukan penghapusan NPWP.
Cara untuk menghapus NPWP bukanlah perkara yang sulit, Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah yang diperlukan seperti berikut:
Setelah semua proses permohonan pengajuan secara online dikirimkan maka selanjutnya Anda harus mengirimkan persyaratan yang berupa hardcopy.
Anda harus menyerahkan salinan fisiknya tersebut ke KPP Pratama di mana NPWP yang hendak dihapus tersebut diterbitkan.
Biasanya dokumen yang sudah diajukan tersebut akan diperiksa atau dilakukan verifikasi atas permohonan penghapusan NPWP.
Anda hanya tinggal menunggu saja sampai menerima penerbitan keputusan akan dilakukan selama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan dokumen.
Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan keputusan akan dilakukan selama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan.
Proses verifikasi ini memakan waktu cukup lama akibat berbagai macam tahapan dalam verifikasi permohonan penghapusan pajak.
KPP perlu mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan keputusan, salah satunya perihal utang pajak yang bersangkutan.
Setelah itu juga mengenai pembetulan, gugatan, keberatan, banding pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
Ditambah lagi dengan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak dan peninjauan kembali yang harus dilakukan dengan cermat.
Kemudian yang paling akhir adalah status seluruh NPWP cabang wajib pajak ketika melakukan penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
Dengan demikian maka ketika terjadi penutupan semuanya sudah selesai, baik pihak wajib pajak maupun dari kantor pajak yang bersangkutan.
Setelah semua proses verifikasi berjalan dengan baik maka penghapusan NPWP akan segera dilakukan dan keputusan segera diterbitkan.
Apabila tidak mempunyai hutang pajak biasanya proses pengurusan PKP bagi suami istri akan berjalan dengan lancar dan cepat.
Langkah selanjutnya untuk mengurus pengusaha kena pajak bagi suami istri ini adalah melanjutkan penggabungan suami istri.
Langkahnya adalah dengan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan secara gabungan seperti langkah diatas.
Kemudian ketika mengisi SPT yang diinput ke formulir tetap penghasilan suami, apabila menggunakan e-Filing, akan ada panduan pengisiannya.
Apabila Anda terlalu sibuk untuk mengurusnya sendiri dan masih merasa bingung segera hubungi Tax Now yang akan siap membantu.
Semoga beberapa hal mengenai pengusaha kena pajak bagi suami istri diatas dapat membantu mempermudah urusan Anda.