
Belum lama ini kembali media ramai memberitakan bahwa ada temuan kasus perusahaan tidak bayar pajak yang terjadi di Indonesia.
Kasus perusahaan tidak bayar pajak ini tentunya sangat merugikan negara. Itulah sebabnya pemerintah dengan tegas memberlakukan sejumlah sanksi bagi pelaku pelanggaran kewajiban pajak.
Kewajiban Pajak Perusahaan

Anda mungkin masih ingat berita mengenai perusahaan baja tidak bayar pajak yang tersiar melalui media pada awal tahun ini.
Fakta bahwa masih ada perusahaan berskala besar yang masih abai terhadap kewajiban perpajakannya ini tentu cukup memprihatinkan.
Lantas, sebenarnya apa saja kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak badan atau perusahaan?
Kewajiban perpajakan perusahaan itu antara lain meliputi:
- Menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) terkait perolehan hasil usahanya setiap bulan. Penyetoran ini harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
- Melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa secara tertib dan akurat sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Perusahaan yang mempekerjakan sejumlah karyawan dan melakukan pemotongan PPh karyawan secara langsung wajib menyetorkan bukti potong itu sesuai ketentuan.
Sanksi Perusahaan Tidak Bayar Pajak

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang diatur secara resmi oleh peraturan perundang-undangan dan hukum negara.
Oleh karena itu, perusahaan yang tidak membayar pajak, entah secara sengaja maupun tidak sengaja, tentunya akan terkena sanksi.
Ada beberapa macam sanksi untuk perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya ini, yang meliputi:
Sanksi Administratif
Perusahaan yang tidak bayar pajak biasanya akan langsung terkena sanksi administrasi berupa penerbitan surat peringatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, perusahaan umumnya harus membayar sejumlah denda sebagai kompensasi atas pelanggarannya.
Besaran denda ini bervariasi, tergantung pada jenis dan jangka waktu pelanggaran.
Berikut daftar sejumlah pelanggaran pajak yang paling umum terjadi dan ketentuan pembayaran dendanya:
- Perusahaan yang terlambat membayar pajak nantinya harus melunasi utang pajak tersebut ditambah sejumlah bunga (denda). Besaran bunga ini dihitung berdasarkan tarif suku bunga per bulan.
- Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa sama sekali akan terkena denda sebesar Rp100.000.
- Perusahaan yang baru membayar atau menyetorkan pajaknya setelah masa jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan terkena sanksi berupa pembayaran bunga.
Besarnya jumlah bunga yang harus dibayar perusahaan dihitung berdasarkan tingkat suku bunga per bulan yang berlaku saat itu.
- Perusahaan yang tidak atau kurang memotong, memungut, dan menyetorkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya akan terkena sanksi denda sebesar 100%.
Sanksi Pidana
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan bisa juga mengakibatkan pemilik perusahaan harus berhadapan dengan sanksi pidana. Sanksi ini relatif lebih berat ketimbang sanksi administratif.
Beberapa contoh pelanggaran terkait pajak yang dapat mengakibatkan timbulnya sanksi pidana bagi pelaku antara lain:
- Perusahaan dengan sengaja tidak mendaftarkan kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Perusahaan dengan sengaja tidak melapor untuk mendapat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Perusahaan dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa
- Perusahaan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dalam laporan SPT-nya
- Perusahaan lalai dalam menyetorkan Bukti Potong dan atau Bukti Pungut sehubungan dengan gaji karyawannya
- Perusahaan menolak menjalani pemeriksaan dari dinas pajak
Selain kasus-kasus di atas, perusahaan yang tidak menyetorkan pajak yang dipungutnya dari gaji karyawan juga akan terancam sanksi pidana.
Tuntutan hukuman untuk kasus perusahaan tidak bayar pajak karyawan adalah minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Selain hukuman kurungan, perusahaan yang melakukan pelanggaran ini umumnya juga masih harus membayar denda sebesar 2-4 kali jumlah pajak terutang.
Penyitaan Aset
Selain sanksi administratif dan pidana, bukan tidak mungkin dinas pajak juga akan menyita aset milik perusahaan yang melakukan pelanggaran pajak.
Otoritas pajak berhak melakukan penyitaan atas aset milik perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Pencabutan Izin
Jika perusahaan terus-menerus mengabaikan kewajiban perpajakanya, maka ada kemungkinan dinas pajak mendorong pemerintah untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Pencabutan izin usaha ini tentunya akan berdampak signifikan karena membuat perusahaan tidak bisa lagi menjalankan operasional usahanya secara legal.
Pemblokiran NPWP
Selain pencabutan izin usaha, pemerintah bisa jadi juga akan memblokir NPWP perusahaan yang melakukan pelanggaran berat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Sama seperti pencabutan izin usaha, pemblokiran NPWP juga akan mengakibatkan perusahaan terpaksa harus menghentikan kegiatan usahanya untuk sementara atau seterusnya.
Tentunya Anda setuju bahwa membayar biaya konsultan pajak perusahaan jauh lebih baik ketimbang lalai menunaikan kewajiban pajak dan terkena sanksi.
Kebijakan Untuk Perusahaan yang Tidak Mampu Membayar Pajak

Sanksi-sanksi yang dikenakan pemerintah terhadap para pelanggar kewajiban perpajakan sepatutnya membuat para pelaku usaha lebih tertib dan disiplin.
Akan tetapi, bagaimana jika ada perusahaan yang betul-betul tidak mampu membayar pajaknya? Apakah perusahaan itu harus pasrah menghadapi lilitan utang pajak dan menerima sanksinya?
Jawabannya adalah tidak. Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.189/PMK.03/2020, perusahaan bisa mengajukan permohonan agar dapat membayar utang pajaknya dengan cara mengangsur.
Pihak DJP menyediakan fasilitas ini terutama untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bernilai besar dan sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang Untuk Perusahaan Tidak Mampu Bayar Pajak
Untuk mendapatkan izin agar bisa mengangsur pembayaran utang pajak, Anda perlu menyusun surat permohonan tertulis. Cantumkan jumlah utang dan durasi penundaan pembayarannya dalam surat itu.
Selanjutnya, lampirkan pula bukti bahwa perusahaan benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas berupa laporan keuangan dan catatan penghasilan bruto perusahaan.
Tata cara mengajukan permohonan pembayaran utang pajak dengan cara angsuran tercatat dalam PMK No. 242/PMK.03/2014. Peraturan ini kemudian diperbarui dengan PMK No. 18/PMK.03/2021.
Selain itu, untuk memperbesar peluang agar permohonan Anda disetujui, sertakan pula jaminan yang menyatakan kesanggupan Anda untuk melakukan pelunasan utang.
Jaminan yang paling kuat adalah Bank Garansi atau bukti pemberian pinjaman dari pihak ketiga yang kredibilitasnya sudah dipercaya.
Yang paling terpenting, setelah mendapat keringanan pembayaran utang, Anda harus melakukan evaluasi terhadap keuangan perusahaan secara seksama.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya kesulitan likuiditas yang dialami perusahaan dan mencari solusinya.
Dengan begitu, kondisi perusahaan akan bisa kembali pulih dan tidak sampai harus berhenti beroperasi alias tutup atau bubar.
Sebagai tambahan informasi, perlu Anda ketahui bahwa tutupnya sebuah perusahaan tidak otomatis menghapus kewajiban perpajakannya. Anda wajib mengajukan permohonan untuk menutup perusahaan itu secara pajak.
Jadi, ungkapan bahwa perusahaan pailit tidak bayar pajak tidaklah serta merta berlaku sebelum pihak perusahaan berupaya untuk merealisasikannya.
Jika Anda memerlukan bantuan jasa profesional agar tidak sampai tercatat dalam daftar perusahaan tidak bayar pajak, Tax Now siap membantu.





