Bingung PPh Pasal 19? Ini Cara Menghitungnya Tanpa Ribet!
Bingung PPh Pasal 19? Ini Cara Menghitungnya Tanpa Ribet!
Bingung PPh Pasal 19 Ini Cara Menghitungnya Tanpa Ribet!

TAX NOW – PPh Pasal 19 sering jadi pertanyaan besar bagi banyak orang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis di tahun 2025. 

Mungkin Anda merasa bingung harus mulai dari mana, atau khawatir salah hitung dan berhadapan dengan denda. 

Wajar saja, perhitungan pajak memang sering dianggap rumit dan memusingkan. 

Tapi bagaimana jika ada cara mudah yang bisa Anda ikuti langkah demi langkah?

Apa Itu PPh Pasal 19

Apa Itu PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 adalah pajak penghasilan yang dipungut ketika sebuah perusahaan menilai kembali (revaluasi) aset tetapnya menjadi nilai yang lebih tinggi dibanding nilai tercatat (nilai sisa buku fiskal). 

Jika suatu aset milik perusahaan, seperti tanah, bangunan, atau mesin, nilainya sudah lama tidak diperbarui dan harga pasarnya naik jauh, perusahaan dapat mengajukan revaluasi. 

Dengan revaluasi, nilai aset di laporan keuangan akan lebih sesuai dengan harga pasar saat ini. 

Namun, ketika revaluasi menghasilkan selisih positif (nilai pasar lebih tinggi dibanding nilai buku fiskal), selisih itulah yang menjadi dasar pengenaan pajak di bawah PPh Pasal 19.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang PPh Pasal 19:

AspekPenjelasan
Subjek (siapa yang terkena)Perusahaan (badan usaha, termasuk But / Bentuk Usaha Tetap) yang melakukan revaluasi aset tetap dan memenuhi kewajiban perpajakan sebelumnya.
Objek (apa yang kena)Aset tetap berwujud, termasuk tanah dan/atau bangunan, mesin, peralatan yang dipakai perusahaan dan digunakan untuk menghasilkan penghasilan.
TarifTarif PPh Pasal 19 bersifat final (artinya sekali dibayar, selesai; tidak digabung/dikreditkan seperti PPh biasa), dan tarifnya adalah 10% atas selisih lebih dari hasil revaluasi dibanding nilai buku fiskal. 
Waktu / Jangka Waktu revaluasiPerusahaan wajib melaporkan revaluasi dalam jangka waktu maksimal 1 tahun sejak laporan penilai (ahli penilai) selesai. Tidak boleh revaluasi kembali dalam periode kurang dari 5 tahun sejak revaluasi sebelumnya.
Pembayaran & Ketentuan lainJika perusahaan tidak mampu membayar pajak secara langsung sekaligus karena finansial, bisa mengajukan permohonan pembayaran angsuran hingga 12 bulan.

Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh Pasal 19

Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 dikenakan ketika perusahaan melakukan revaluasi aset tetap menjadi nilai yang lebih tinggi daripada nilai buku fiskal. 

Pajak ini bersifat final dan hanya berlaku untuk pihak-pihak tertentu yang melakukan revaluasi aset. 

Artinya, tidak semua wajib pajak terkena PPh Pasal 19. 

Berikut adalah kategori pihak yang wajib membayar PPh Pasal 19:

Perusahaan Badan Usaha Domestik

Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, badan hukum lain yang memiliki aset tetap wajib membayar PPh Pasal 19 saat revaluasi. 

Aset tetap ini bisa berupa tanah, bangunan, atau mesin yang dipakai dalam operasional usaha. 

Pajak dihitung dari selisih kenaikan nilai aset dibandingkan nilai buku fiskal dan bersifat final.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) Asing

Perusahaan asing yang memiliki cabang atau bentuk usaha tetap di Indonesia juga wajib membayar PPh Pasal 19 jika melakukan revaluasi aset. 

Ketentuan ini berlaku untuk aset berwujud yang digunakan dalam kegiatan usaha di Indonesia. 

Pajak final ini memastikan kenaikan nilai aset tetap yang ada di Indonesia turut dikenai pajak sesuai peraturan.

Perusahaan yang Mencatat Revaluasi di Laporan Fiskal

Perusahaan yang melakukan revaluasi aset tetap dan mencatatnya dalam laporan keuangan fiskal wajib membayar PPh Pasal 19. 

Pajak ini dikenakan atas selisih positif antara nilai revaluasi dengan nilai buku fiskal. 

Hal ini memastikan kenaikan nilai aset tetap diakui sebagai objek pajak final oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perusahaan dengan Aset Tetap yang Dimiliki untuk Usaha

Perusahaan yang memiliki aset tetap seperti tanah, bangunan, atau mesin yang digunakan untuk kegiatan usaha juga wajib membayar PPh Pasal 19 bila melakukan revaluasi. 

Pengenaan pajak ini berlaku pada setiap selisih kenaikan nilai aset tetap agar pengakuan fiskal sesuai dengan nilai pasar.

Cara Perhitungan PPh Pasal 19

Cara Perhitungan PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 dikenakan saat perusahaan melakukan revaluasi aset tetap dan nilai aset naik dibanding nilai buku fiskal. 

Pajak ini bersifat final, artinya cukup dibayar sekali atas selisih kenaikan nilai aset. 

Perhitungan PPh Pasal 19 cukup sederhana karena fokus pada selisih kenaikan nilai aset dan tarif pajak final 10%. 

Berikut langkah-langkah perhitungannya:

Tentukan Nilai Buku Fiskal Aset

Nilai buku fiskal adalah nilai tercatat aset tetap di laporan keuangan sebelum revaluasi. 

Misalnya tanah, bangunan, atau mesin yang dimiliki perusahaan dicatat dengan harga tertentu sesuai pembukuan. 

Nilai ini menjadi dasar perbandingan untuk menentukan kenaikan nilai aset. 

Mengetahui nilai buku fiskal dengan tepat penting agar perhitungan PPh Pasal 19 akurat dan sesuai ketentuan perpajakan.

Tentukan Nilai Revaluasi Aset

Nilai revaluasi adalah nilai wajar atau harga pasar aset tetap setelah dinilai oleh ahli penilai independen. 

Misalnya tanah yang tercatat Rp500 juta dinilai Rp800 juta di pasar. 

Selisih antara nilai revaluasi dan nilai buku ini menjadi objek pajak. 

Hitung Selisih Kenaikan Nilai Aset

Selisih kenaikan nilai aset diperoleh dengan mengurangi nilai buku fiskal dari nilai revaluasi. 

Contoh: nilai revaluasi Rp800 juta dikurangi nilai buku Rp500 juta, hasilnya Rp300 juta. 

Selisih inilah yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 19. 

Hal ini karena pajak final dihitung hanya dari kenaikan aset, bukan dari keseluruhan nilai aset yang dimiliki perusahaan.

Terapkan Tarif Pajak Final 10%

Setelah mendapatkan selisih kenaikan nilai aset, kalikan dengan tarif final 10%. 

Misalnya selisih Rp300 juta × 10% = Rp30 juta. 

Jumlah ini merupakan PPh Pasal 19 yang harus dibayarkan. 

Tarif final membuat pajak ini dibayar sekaligus dan tidak digabung dengan PPh tahunan lain. 

Pajak ini berlaku untuk setiap aset yang direvaluasi dan kenaikan nilainya positif.

Bayar Pajak dan Laporkan ke Kantor Pajak

Setelah menghitung PPh Pasal 19, perusahaan wajib membayar pajak tersebut ke kantor pajak sesuai jadwal yang ditentukan. 

Selanjutnya, laporkan revaluasi dan pembayaran pajak dalam SPT atau dokumen perpajakan resmi. 

Mengurus pajak sering rumit karena aturan berubah-ubah dan begitu juga perhitungannya. 

Menggunakan jasa konsultan pajak membantu perusahaan tetap patuh dan aman.

Jasa konsultan pajak terbaik memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan tepat, menghemat waktu dan tenaga karena perhitungan dan pelaporan ditangani profesional. 

Mereka membuat perhitungan pajak lebih akurat, sehingga perusahaan tidak membayar berlebih atau kurang. 

Selain itu, jasa konsultan pajak Jakarta memberi saran strategi legal untuk mengelola pajak secara efisien. Mereka juga menyiapkan dokumen dengan benar, sehingga risiko audit atau sengketa pajak bisa diminimalkan.

Jika merasa kesulitan, Tax Now menyediakan layanan profesional untuk membantu perhitungan dan konsultasi PPh Pasal 19.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya, Anda bisa memastikan pajak dihitung sesuai aturan, menghemat waktu, dan mengurangi risiko denda. 

Tax Now menawarkan harga jasa konsultan pajak murah, layanan cepat, dan tim ahli yang berpengalaman. 

Gunakan layanan mereka untuk memahami cara menghitung PPh Pasal 19, dan solusi perpajakan. 

Tak perlu bingung lagi, Tax Now siap membantu semua urusan pajak secara profesional.

Terbaru

Awas! 10 Kesalahan Pajak Karyawan Ini Bisa Bikin Dompet Kering
Awas! 10 Kesalahan Pajak Karyawan Ini Bisa Bikin Dompet Kering
Pajak Lajang vs Menikah Kenapa Nominalnya Bisa Beda Jauh
Pajak Lajang vs Menikah: Kenapa Nominalnya Bisa Beda Jauh?
11 Cara Menghindari Kurang Bayar Pajak di Akhir Tahun Tanpa Ribet
11 Cara Menghindari Kurang Bayar Pajak di Akhir Tahun Tanpa Ribet
Tabungan Kena Pajak Hati-Hati! Uang Masuk Rekeningmu Bisa Jadi Masalah Pajak
Tabungan Kena Pajak: Hati-Hati! Uang Masuk Rekeningmu Bisa Jadi Masalah Pajak
Data Pajak Tidak Sinkron Masalah Kecil yang Bisa Jadi Besar
Data Pajak Tidak Sinkron: Masalah Kecil yang Bisa Jadi Besar
Kapan Memakai Konsultan Pajak dan Kapan Sebenarnya Tidak Perlu
Kapan Memakai Konsultan Pajak dan Kapan Sebenarnya Tidak Perlu