Cara Kerja PPh Pasal 22: Tarif, Perhitungan, dan Mekanismenya
Cara Kerja PPh Pasal 22: Tarif, Perhitungan, dan Mekanismenya
Cara Kerja PPh Pasal 22: Tarif, Perhitungan, dan Mekanismenya

TAX NOWPPh Pasal 22 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan dalam transaksi tertentu, terutama saat penjualan barang kepada pemerintah atau kegiatan impor. 

Pajak ini memiliki peran penting dalam menambah pemasukan negara serta mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Namun, banyak orang masih bingung tentang siapa yang wajib membayar, berapa tarifnya, dan bagaimana cara pelaporannya. 

Oleh karena itu, memahami sistem kerja PPh Pasal 22 menjadi hal yang wajib, khususnya bagi pengusaha dan importir.

Pengertian PPh Pasal 22

Pengertian PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada kegiatan tertentu, khususnya dalam transaksi perdagangan barang.

Pajak ini tidak dibayarkan secara langsung oleh pihak yang bertransaksi, melainkan dipungut oleh instansi atau badan usaha yang telah ditetapkan pemerintah, seperti bendahara pengeluaran atau importir.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa negara memperoleh pendapatan dari transaksi besar yang berpotensi tinggi, seperti pembelian barang oleh pemerintah dan kegiatan impor. 

Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan pajak dipungut sejak awal transaksi, bukan menunggu akhir tahun pajak.

Berbeda dengan jenis pajak final, PPh Pasal 22 tidak bersifat permanen. Artinya, pajak yang telah dibayarkan dapat dimasukkan sebagai kredit saat wajib pajak menghitung total kewajibannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. 

Oleh karena itu, jumlah yang dipungut tidak menjadi beban ganda, melainkan hanya bagian dari total kewajiban.

Tujuan utamanya adalah mendorong ketertiban pelaporan sekaligus mengurangi potensi kehilangan penerimaan negara. 

PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi tertentu yang nilainya cukup besar atau memiliki risiko penghindaran pajak.

Penerapan pajak ini juga membantu pemerintah melacak peredaran barang penting di dalam negeri. Maka dari itu, pemahaman konsep ini sangat diperlukan, terutama bagi pelaku usaha yang rutin bertransaksi dengan lembaga pemerintahan atau menjalankan kegiatan impor.

Subjek dan Objek PPh Pasal 22

Subjek dan Objek PPh Pasal 22

Untuk memahami bagaimana PPh Pasal 22 diterapkan, penting untuk mengenali siapa saja pihak yang termasuk sebagai subjek pemungut dan transaksi apa saja yang menjadi objek pajak. 

Di bawah ini adalah penjelasan mengenai subjek serta objek yang terkait dalam ketentuan PPh Pasal 22.

Subjek PPh Pasal 22

Subjek PPh Pasal 22 adalah pihak yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak dari transaksi tertentu. 

Pihak ini bisa berupa bendahara instansi pemerintah pusat atau daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta importir dan badan usaha lain yang ditentukan melalui peraturan. 

Mereka memiliki kewajiban untuk memungut pajak saat melakukan pembelian barang atau saat terjadi kegiatan impor. 

Tanpa kejelasan mengenai siapa saja subjeknya, proses pemungutan dapat salah sasaran dan mengakibatkan kesalahan administrasi yang berdampak hukum bagi pelaku usaha.

Objek PPh Pasal 22

Objek PPh Pasal 22 merujuk pada transaksi yang dikenai pajak, seperti penjualan barang kepada instansi pemerintah, kegiatan impor, atau penyerahan barang tertentu oleh badan usaha. 

Tidak semua jenis barang atau transaksi menjadi objek pajak ini. Hanya barang dengan potensi penerimaan tinggi dan pengawasan ketat, seperti hasil tambang, produk kehutanan, serta barang konsumsi impor, yang termasuk dalam objek. 

Penentuan objek ini diatur dalam peraturan perpajakan agar proses pemungutan tepat sasaran dan tidak merugikan pihak manapun.

Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22

Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22

Tarif dalam pph pasal 22 bervariasi tergantung jenis transaksi dan siapa yang melakukan transaksi tersebut. 

Untuk pembelian barang oleh instansi pemerintah, tarif pajaknya adalah 1,5% dari nilai bruto (belum termasuk PPN). 

Misalnya, jika instansi membeli barang senilai Rp198.350.000, maka bendahara wajib memungut pajak sebesar 1,5% x Rp198.350.000 = Rp2.975.250. 

Pajak ini disetor ke kas negara dan menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban oleh bendahara pengeluaran.

Pada transaksi impor, tarif pph pasal 22 lebih tinggi dan berbeda menurut status NPWP:

  • Jika memiliki NPWP: tarif 2,5%.
  • Jika tidak memiliki NPWP: tarif 7,5%.

Misalnya, seseorang mengimpor barang senilai Rp198.350.000, maka perhitungan pajaknya:

  • Dengan NPWP: 2,5% x Rp198.350.000 = Rp4.958.750.
  • Tanpa NPWP: 7,5% x Rp198.350.000 = Rp14.876.250.

PPh Pasal 22 dikenakan atas nilai CIF, yaitu harga barang ditambah asuransi dan ongkos kirim, serta bea masuk, sehingga dasar pengenaannya bukan hanya harga barang semata.

Selain itu, apabila produsen menjual barang hasil produksinya ke sesama badan usaha, maka tarif yang berlaku tergantung jenis industrinya. 

Untuk sektor industri seperti baja, kertas, dan otomotif, tarif PPh Pasal 22 umumnya dikenakan sebesar 0,45%.

Jadi jika sebuah pabrik menjual produk seharga Rp196 juta ke perusahaan lain, maka dikenai pajak 0,45% x Rp196 juta = Rp882.000. Sementara produk umum di luar sektor tersebut bisa dikenai tarif 0,25%.

Semua tarif pph pasal 22 tarif ini bersifat tidak final, yang berarti nilai yang dipungut bisa dikreditkan kembali saat pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Sebab, pph pasal 22 adalah bagian dari pembayaran pajak penghasilan yang sifatnya sementara dan akan diperhitungkan ulang di akhir tahun pajak.

Mekanisme Pemungutan dan Pelaporan

Mekanisme Pemungutan dan Pelaporan

Memahami pph pasal 22 tidak cukup hanya tahu tarifnya. Proses pemungutan dan pelaporannya juga wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan administrasi. Berikut langkah-langkahnya:

Saat Terjadi Transaksi, Pajak Dipungut Langsung

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan saat pembelian barang oleh bendahara pemerintah atau pemungut lain yang ditunjuk, dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Disetor ke Negara Maksimal Tanggal 10

Setelah pajak dipungut, PPh Pasal 22 wajib untuk disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya yang dilakukan melalui bank atau kanal resmi DJP.

Bukti Potong Harus Diberikan ke Pihak yang Dipungut

Setelah melakukan penyetoran pajak, pemungut wajib untuk membuat bukti potong yang menjadi tanda bahwa pajak telah dipungut dan disetor dengan benar.

Pelaporan Dilakukan Lewat SPT Masa PPh 22

Pelaporan pemungutan pajak akan dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 22 dan harus disampaikan ke DJP langsung paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Laporan Harus Memuat Data Transaksi yang Lengkap

Termasuk nama pihak dipungut, nilai transaksi, nominal pajak, dan bukti setor. Keterlambatan atau kesalahan bisa dikenai sanksi.

Sistem e-Bupot dan e-Filing Mempermudah Proses

Kini pelaporan dapat dilakukan secara daring lewat sistem e-Bupot dan e-Filing, membuat proses pelaporan lebih efisien dan minim kesalahan input.

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi tertentu dan dipungut oleh instansi atau badan usaha yang ditunjuk. Besarnya tarif bervariasi, tergantung jenis kegiatan serta pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. 

Subjek pajaknya meliputi instansi pemerintah, BUMN, pelaku usaha tertentu, hingga importir. Sementara objeknya bisa berupa hasil tambang, kegiatan impor, atau penjualan kepada instansi pemerintah. 

Mengurus pajak seperti PPh Pasal 22 bukan perkara sepele. Kesalahan sedikit saja bisa berujung pada denda dan sanksi. 

Tax Now hadir untuk membantu Anda mengelola semua kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, dan aman. Tim kami berpengalaman dalam memberikan solusi pajak tepat, mulai dari perhitungan, pelaporan, hingga konsultasi. 

Baik Anda pengusaha besar maupun UMKM, layanan kami bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda dan tidak perlu bingung lagi mencari harga jasa konsultan pajak yang sesuai. Tax Now menawarkan jasa konsultan pajak yang transparan dan terpercaya. 

Butuh bantuan cepat? Tax Now juga menyediakan layanan jasa konsultan pajak murah dan terjangkau. Yuk, serahkan urusan perpajakan Anda pada Tax Now sekarang juga!

Terbaru

Cara Menggunakan Aplikasi eBupot PPh 2126 Karyawan
Cara Menggunakan Aplikasi eBupot PPh 21/26 Karyawan
Konsultan Pajak Perusahaan Murah Solusi Hemat untuk Bisnis Tanpa Takut Kena Denda!
Konsultan Pajak Perusahaan Murah: Solusi Hemat untuk Bisnis Tanpa Takut Kena Denda!
Pengusaha Wajib Tahu! Ini Fungsi Konsultan Pajak Perusahaan Surabaya yang Jarang Dibahas!
Pengusaha Wajib Tahu! Ini Fungsi Konsultan Pajak Perusahaan Surabaya yang Jarang Dibahas!
Trik Konsultan Pajak Perusahaan Jakarta Bayar Pajak Lebih Kecil, Tetap Aman!
Trik Konsultan Pajak Perusahaan Jakarta Bayar Pajak Lebih Kecil, Tetap Aman!
Inilah Tahapan Pemeriksaan Pajak Perusahaan yang Wajib Anda Pahami
Inilah Tahapan Pemeriksaan Pajak Perusahaan yang Wajib Anda Pahami
Jangan Salah Langkah! Ini Cara Mengurus NPWPD Sesuai Aturan Pemerintah Daerah
Jangan Salah Langkah! Ini Cara Mengurus NPWPD Sesuai Aturan Pemerintah Daerah