
TAX NOW – PTKP suami istri digabung sering membuat banyak pasangan terkejut karena mampu menurunkan beban pajak lebih besar dibanding perhitungan terpisah.
Banyak orang belum memahami bahwa penggabungan ini memberi ruang perhitungan penghasilan yang lebih ringan pada satu pihak saja. Cara ini bekerja dengan menyatukan data penghasilan agar potongan non-kena pajaknya lebih optimal.
Pasangan yang menginginkan efisiensi pajak biasanya mulai mempertimbangkan metode ini sejak awal tahun.
Kebijakan ini juga memberi fleksibilitas perencanaan bagi keluarga yang ingin kestabilan finansial.
Mengapa PTKP Suami Istri Digabung Bisa Menurunkan Pajak?

PTKP suami istri digabung sering dianggap rumit, padahal konsepnya cukup sederhana jika dipahami alurnya.
Banyak pasangan belum mengetahui bahwa penyatuan perhitungan dapat mengurangi beban pajak dengan cara yang lebih sederhana.
Potongan non-kena pajak menjadi lebih proporsional saat seluruh pendapatan ditempatkan pada satu pihak sebagai pusat penghasilan.
Kombinasi tersebut membantu menciptakan selisih penghasilan kena pajak yang lebih kecil daripada perhitungan terpisah.
Penyesuaian ini biasanya memberikan keuntungan bagi pasangan dengan tingkat pendapatan yang tidak seimbang.
Penghasilan terpusat membuat penghitungan lebih ringan
Penggabungan membuat satu pihak menjadi penanggung pajak sehingga seluruh PTKP ditempatkan pada status berbeda yang lebih menguntungkan.
Pendapatan yang sebelumnya tersebar akhirnya dihitung sebagai satu kesatuan sehingga nilai pengurangannya terasa lebih besar.
Metode ini sering dipilih ketika salah satu pihak berpenghasilan jauh lebih besar daripada pasangannya.
Efeknya terlihat dari penurunan penghasilan kena pajak secara signifikan.
Struktur PTKP lebih optimal saat dihitung sebagai satu unit keluarga
Perpajakan mengizinkan pasangan menghitung PTKP dengan status yang memuat tanggungan dan kondisi berbeda.
Ketika digabung, potongan keluarga dianggap berada pada satu penanggung pajak sehingga total PTKP lebih besar.
Metode ini sesuai bagi keluarga yang ingin memaksimalkan potongan non-kena pajak.
Pendekatan tersebut juga berguna ketika ingin menyesuaikan perencanaan keuangan jangka panjang.
Penggabungan membantu menekan tarif pajak progresif
Pajak progresif akan menghitung tarif berbeda berdasarkan besaran penghasilan.
Ketika pendapatan istri jauh lebih kecil, penempatannya ke penghasilan suami dapat membuat tarif efektifnya turun.
Kombinasi itu menurunkan risiko lonjakan tarif pajak yang biasanya muncul saat dihitung terpisah.
Syarat dan Ketentuan Penggabungan PTKP untuk Suami Istri

Penggabungan PTKP memerlukan syarat yang harus dipenuhi pasangan agar perhitungannya sah.
Banyak orang belum menyadari bahwa penyatuan penghasilan membutuhkan data yang sesuai regulasi.
Prosesnya melibatkan penetapan pihak penanggung pajak utama, pencocokan penghasilan istri, dan status rumah tangga yang masih berlaku.
Ketentuan ini berlaku bagi pasangan sah yang ingin menyatukan administrasi perpajakan mereka secara lebih efisien.
Penggabungan membantu penyederhanaan administrasi dan memberi ruang perencanaan pajak keluarga.
Istri Tidak Memiliki Penghasilan atau Penghasilannya Digabung dengan Suami
Penggabungan PTKP biasanya dilakukan ketika istri tidak memiliki penghasilan, sehingga seluruh tanggungan keluarga dilaporkan melalui NPWP suami. Namun, jika istri memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan pajaknya sudah dipotong secara final, penggabungan tetap dapat dilakukan.
Penggabungan ini bertujuan agar perhitungan PTKP menjadi lebih besar dan administrasi perpajakan lebih sederhana.
Dalam kondisi seperti ini, istri tidak perlu membuat SPT terpisah karena seluruh kewajiban perpajakan keluarga digabung dalam satu laporan.
Tidak Ada Perjanjian Pemisahan Harta atau Penghasilan
Agar PTKP suami istri dapat digabung, pasangan tidak boleh memiliki perjanjian pisah harta (prenuptial/postnuptial) atau perjanjian pemisahan penghasilan.
Jika perjanjian tersebut ada, maka penghasilan suami dan istri secara hukum dianggap terpisah, sehingga PTKP tidak bisa digabung. Pajak akan dihitung berdasarkan masing-masing NPWP.
Dalam situasi ini, istri wajib melapor SPT sendiri dan mendapatkan PTKP sesuai statusnya.
Penggabungan hanya bisa dilakukan jika sejak awal keduanya sepakat bahwa seluruh harta dan penghasilan dikelola sebagai satu kesatuan.
Status Perkawinan Sudah Berlaku pada Awal Tahun Pajak
PTKP suami istri digabung didasarkan pada status pernikahan pada tanggal 1 Januari. Artinya, jika pasangan menikah setelah tanggal tersebut, status perpajakan selama tahun berjalan masih dihitung sebagai belum kawin.
Akibatnya, PTKP tidak bisa digabung dalam tahun itu. Namun, pada tahun berikutnya, pasangan otomatis mendapatkan hak status kawin atau K/I jika penggabungan dilakukan.
Ketentuan ini diterapkan untuk menghindari perubahan status pajak di tengah tahun yang dapat membingungkan dalam penghitungan PPh.
Istri Tidak Memilih untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Sendiri
Walaupun secara aturan pajak istri boleh digabung dengan suami, istri juga memiliki hak untuk memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Misalnya, jika istri memiliki usaha, penghasilan dari beberapa tempat, atau kegiatan profesional yang memerlukan pelaporan detail, maka lebih tepat bagi istri melapor sendiri.
Jika istri memilih opsi tersebut, maka penggabungan PTKP tidak dapat dilakukan. Hak pemisahan ini memungkinkan istri mengelola perpajakan secara mandiri sesuai kebutuhan pekerjaan dan usahanya.
Tidak Ada Kondisi Hukum yang Mengharuskan Pemisahan (Pisah Rumah/Perceraian)
Penggabungan PTKP hanya berlaku jika suami dan istri hidup sebagai satu kesatuan ekonomi.
Jika terjadi perceraian, pisah rumah, atau kondisi hukum lain yang menyebabkan istri harus memiliki NPWP sendiri, maka PTKP otomatis dipisah.
Dalam keadaan ini, istri mendapatkan PTKP sesuai statusnya sebagai wajib pajak orang pribadi.
Pemisahan ini juga berlaku jika secara faktual suami istri tidak lagi berada dalam satu rumah tangga yang sama sehingga laporan pajak harus dipisah.
PTKP Suami Istri Digabung vs Dipisah

Perbandingan antara perhitungan pajak digabung dan dipisah sering membuat pasangan bingung menentukan pilihan.
Setiap metode memiliki contoh situasi yang lebih menguntungkan tergantung jumlah penghasilan masing-masing pihak.
Penggabungan menawarkan potongan lebih besar ketika pendapatan salah satu pihak jauh lebih kecil.
Pemisahan sering menjadi pilihan ketika istri memiliki usaha atau penghasilan yang perlu dihitung sendiri.
Memahami kondisi keluarga membantu menentukan strategi pajak yang lebih hemat.
PTKP Suami Istri Digabung
PTKP suami istri digabung berarti seluruh penghasilan keluarga, baik dari suami maupun istri, dilaporkan dalam satu SPT Tahunan, biasanya atas nama suami.
Status yang digunakan adalah K/I (Kawin, istri penghasilannya digabung).
Model ini cocok jika istri tidak bekerja, bekerja tetapi perolehannya kecil, atau bekerja dari satu pemberi kerja dengan pajak final yang sudah beres.
Kelebihan metode ini adalah PTKP untuk keluarga menjadi lebih besar, administrasi pajak lebih sederhana, dan perhitungan PPh lebih mudah. Namun, jika penghasilan istri cukup besar, penggabungan bisa membuat penghasilan kena pajak ikut membesar sehingga bisa menaikkan lapisan tarif pajak.
PTKP Suami Istri Dipisah
Dalam model ini, suami dan istri melaporkan SPT masing-masing, menggunakan NPWP masing-masing, karena keduanya dianggap sebagai wajib pajak yang memiliki penghasilan sendiri.
Istri bisa memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terutama jika ia memiliki usaha, penghasilan dari banyak tempat, atau situasi pekerjaan tertentu.
PTKP yang dipakai adalah PTKP pribadi sesuai status wajib pajak.
Metode dipisah juga berlaku jika pasangan membuat perjanjian pisah harta atau ada kondisi hukum seperti pisah rumah.
Kelebihan metode ini adalah pajak istri dihitung murni atas penghasilannya sendiri, yang kadang lebih menguntungkan bila penghasilan suami sudah tinggi.
PTKP digabung lebih tepat ketika penghasilan keluarga tidak terlalu besar, khususnya jika istri tidak bekerja atau penghasilannya relatif kecil.
Dalam kondisi tersebut, penggabungan dapat menurunkan jumlah pajak terutang karena PTKP K/I lebih besar daripada PTKP terpisah.
Selain itu, administrasi lebih ringkas karena hanya ada satu SPT keluarga.
Penggabungan juga ideal untuk pasangan yang tidak memiliki perjanjian pisah harta serta tidak ingin membagi pengelolaan perpajakan.
Banyak keluarga merasa kesulitan menilai skema paling hemat tanpa bantuan ahli yang memahami peraturan terbaru.
Tax Now sebagai jasa konsultan pajak terbaik hadir untuk membantu menentukan strategi pajak yang paling sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
Jasa konsultan pajak profesional mereka membantu menyusun laporan, menilai kewajiban, dan memastikan setiap potensi penghematan dapat digunakan maksimal.
Anda juga dapat berkonsultasi mengenai biaya jasa konsultan pajak untuk memastikan kenyamanan Anda.
Dukungan Tax Now akan membantu Anda membuat keputusan pajak yang lebih terarah dan aman.




