Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Terdapat penetapan tarif untuk sanksi pajak dan bunga sanksi administrasi pajak. Tarif bunga sanksi perpajakan terbaru Februari 2023 berlaku tanggal 1 hingga 28 Februari 2023.
Penetapan tarif tersebut berdasarkan KMK nomor 6 tahun 2023. Aturan tarif pada Februari sedikit lebih rendah dari periode Januari 2023.
Perbarui semua informasi agar mempermudah melakukan kewajiban pajak Anda.
Tarif bunga sanksi pajak dihitung berdasarkan perhitungan sanksi administrasi berupa bunga imbalan pada periode tertentu.
Bisa disimpulkan, tarif bunga untuk sanksi pajak ini menghitung besaran tarif sanksi pajak. Ketentuan tarif tersebut berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tarif ini juga terdapat dalam UU HPP nomor 7 tahun 2021. Contoh perhitungan sanksi bunga pajak terbaru diatur melalui UU Cipta Kerja klaster perpajakan.
Sanksi denda sendiri mengacu pada tarif bunga acuan BI. Untuk besaran tarif per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan melalui UU nomor 16/2009.
Jika Menteri Keuangan menurunkan suku bunga acuan pajak, maka tarif sanksi pun akan lebih rendah.
Sedangkan jika ada kenaikan suku bunga acuan pajak, maka tarif sanksi pun akan jauh lebih tinggi.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, cara menghitung sanksi administrasi pajak bersifat fluktuatif. Besaran tarif sanksi akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulannya.
Model tarif sanksi perpajakan ini sesuai dengan UU KUP dengan single tarif. Besaran sanksi per bulan yaitu 2 persen untuk keterlambatan maupun kurang bayar pajak.
Sedangkan sebelumnya, tarif dari sanksi administrasi bersifat tunggal. Misalnya telat untuk membayar denda sebesar 2 persen dari waktu biaya pajak belum terbayar.
Denda akan dihitung saat jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak.
Kemudian, jika telat bayar dari batas waktu, maka sanksi bunga pasal 13 ayat 2 UU KUP dihitung 1 bulan penuh.
Seiring berlakunya UU Cipta Kerja dan UU HPP, maka tarif bersifat dinamis. Setiap bulan tarifnya akan mengikuti ketentuan tarif bunga yang ditetapkan Menkeu.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 6/KMK.10/2023, sanksi perpajakan terbaru berlaku mulai 1 hingga 28 Februari 2023.
Berikut ini rincian beberapa jenis sanksinya, yaitu:
Memahami sanksi di bidang perpajakan adalah hal penting, baik itu untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Jangan sampai tertinggal informasi, ini beberapa rincian ketentuan dan besaran tarifnya yang harus Anda perhatikan.
No | Ketentuan dalam UU KUP | Tarif Bunga per Bulan Januari 2023 | Tarif Bunga Per Bulan Februari 2023 |
1. | Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 | 0,58 persen | 0,57 persen |
2. | Pasal 8 ayat 2 dan 2a, pasal 9 ayat 2a, 2b dan pasal 14 ayat 3 | 1,99 persen | 1,98 persen |
3. | Pasal 8 ayat 5 | 1,41 persen | 1,40 persen |
4. | Pasal 13 ayat 2 dan 2a. | 1,83 persen | 1,82 persen |
5. | Pasal 13 ayat 3b | 2,24 persen | 2,23 persen |
Tidak hanya pengenaan sanksi saja, pemerintah juga memberi imbalan pajak dengan tarif yang selalu diperbarui setiap bulannya.
Oleh karena itu tidak hanya fokus pada cara menghitung sanksi bunga pajak 2022 saja, lengkapi informasi mengenai imbalan bunga.
Ketentuan mengenai imbalan diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Untuk tarif imbalan pajak yang berlaku pada tanggal 1 hingga 31 Januari 2023 sebesar 0,58 persen.
Sedangkan untuk imbalan pajak tanggal 1 hingga 28 Februari 2023 berlaku tarif 0,57 persen.
Untuk sanksi administrasi dijabarkan dalam beberapa penjelasan pasal-pasal dalam UU KUP. Simak juga sanksi perpajakan terbaru dalam aturan tersebut.
Jika SKPKB atau tambahan dan SKP, PK maupun surat putusan banding akan menyebabkan jumlah pajak yang dibayarkan bertambah.
Sedangkan untuk pajak yang kurang bayar akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Besarannya setiap bulan akan ditetapkan Menkeu.
Pada ayat 2 pasal 19 mengatur bahwa wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Sanksi ini bisa berupa bunga dengan tarif per bulan.
Untuk ayat 3 menjelaskan bagaimana SPT tahunan untuk pajak terutang. Sanksi pajak menurut UU nomor 28 tahun 2007 tentu sudah tidak berlaku lagi.
Untuk pembetulan SPT diatur dalam pasal 8 ayat 2. Saat wajib pajak membetulkan SPT akan berakibat utang pajak menjadi lebih besar lagi.
Untuk perhitungannya, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Besaran tarifnya dihitung berdasarkan jumlah pajak kurang bayar.
Sedangkan pasal 2 ayat 2, wajib pajak membenarkan sendiri SPT masa yang menyebabkan utang pajak membengkak.
Sehingga, wajib pajak tidak dikenakan tarif bunga sanksi administrasi pajak September 2022. Melainkan sanksi berupa bunga dengan tarif per bulan.
Pasal 9 ayat 2B mengatur mengenai pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan.
Pajak kurang bayar yang timbul sebagai ungkapan ketidakbenaran pengisian SPT diatur dalam pasal 8 ayat 5 UU KUP.
Rincian sanksi perpajakan dan denda pajak yang diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu:
Untuk tarif bunga sanksi administrasi pajak Juli 2022 tentu berbeda dengan yang berlaku pada tahun ini.
Rumus perhitungan menggunakan tarif bunga sanksi pajak ditambah dengan 5 persen. Lalu, Anda bisa membaginya dengan 12 bulan.
Pengenaan sanksi maksimal 2 tahun dikenakan kepada wajib pajak dengan kriteria:
Sedangkan untuk contoh perhitungan sanksi administrasi pajak UU Cipta Kerja menambahkan 10 persen dengan tarif bunga pajak.
Sanksi dikenakan paling lama 2 tahun.
Jika wajib pajak mendapatkan SKPKB, namun tidak melunasinya, maka ini cara memperhitungannya.
Tarif bunga sanksi pajak harus Anda tambahkan dengan 15 persen lalu membaginya dengan 12 bulan.
Sanksi denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak melunasi pajak kurang bayar. Namun, sebelumnya Anda telah mendapatkan SKPKB.
Sedangkan untuk sanksi denda tindak pidana tidak menggunakan tarif fluktuatif. Berbeda lagi dengan tarif sanksi karena pengungkapan ketidakbenaran.
Khusus untuk penghentian penyidikan tindak pidana hanya akan dilakukan ketika wajib pajak telah melunasi utang pajak.
Penambahan sanksi administrasi yakni denda 3 kali jumlah pajak kurang bayar.
Tax Now akan membantu Anda memperhitungkan sanksi perpajakan terbaru agar tidak salah dalam menerapkannya.