About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Sanksi Perpajakan Terbaru: Suku Bunga Acuan BI Jadi Dasarnya

Sanksi Perpajakan Terbaru

Tax Now – Terdapat penetapan tarif untuk sanksi pajak dan bunga sanksi administrasi pajak. Tarif bunga sanksi perpajakan terbaru Februari 2023 berlaku tanggal 1 hingga 28 Februari 2023.

Penetapan tarif tersebut berdasarkan KMK nomor 6 tahun 2023. Aturan tarif pada Februari sedikit lebih rendah dari periode Januari 2023. 

Perbarui semua informasi agar mempermudah melakukan kewajiban pajak Anda.

Sanksi Perpajakan Terbaru berdasarkan Suku Bunga Acuan BI

Sanksi Perpajakan Terbaru berdasarkan Suku Bunga Acuan BI

Tarif bunga sanksi pajak dihitung berdasarkan perhitungan sanksi administrasi berupa bunga imbalan pada periode tertentu.

Bisa disimpulkan, tarif bunga untuk sanksi pajak ini menghitung besaran tarif sanksi pajak. Ketentuan tarif tersebut berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tarif ini juga terdapat dalam UU HPP nomor 7 tahun 2021. Contoh perhitungan sanksi bunga pajak terbaru diatur melalui UU Cipta Kerja klaster perpajakan.

Suku bunga BI sebagai acuan

Sanksi denda sendiri mengacu pada tarif bunga acuan BI. Untuk besaran tarif per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan melalui UU nomor 16/2009.

Jika Menteri Keuangan menurunkan suku bunga acuan pajak, maka tarif sanksi pun akan lebih rendah.

Sedangkan jika ada kenaikan suku bunga acuan pajak, maka tarif sanksi pun akan jauh lebih tinggi.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, cara menghitung sanksi administrasi pajak bersifat fluktuatif. Besaran tarif sanksi akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulannya.

Besaran tarifnya

Model tarif sanksi perpajakan ini sesuai dengan UU KUP dengan single tarif. Besaran sanksi per bulan yaitu 2 persen untuk keterlambatan maupun kurang bayar pajak.

Sedangkan sebelumnya, tarif dari sanksi administrasi bersifat tunggal. Misalnya telat untuk membayar denda sebesar 2 persen dari waktu biaya pajak belum terbayar.

Denda akan dihitung saat jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak. 

Kemudian, jika telat bayar dari batas waktu, maka sanksi bunga pasal 13 ayat 2 UU KUP dihitung 1 bulan penuh.

Seiring berlakunya UU Cipta Kerja dan UU HPP, maka tarif bersifat dinamis. Setiap bulan tarifnya akan mengikuti ketentuan tarif bunga yang ditetapkan Menkeu.

Sanksi Perpajakan Terbaru: Tarif Sanksi Perpajakan Terbaru Februari 2023

Sanksi Perpajakan Terbaru: Tarif Sanksi Perpajakan Terbaru Februari 2023

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 6/KMK.10/2023, sanksi perpajakan terbaru berlaku mulai 1 hingga 28 Februari 2023.

Berikut ini rincian beberapa jenis sanksinya, yaitu:

Sanksi Perpajakan Terbaru: Sanksi administrasi

Memahami sanksi di bidang perpajakan adalah hal penting, baik itu untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Jangan sampai tertinggal informasi, ini beberapa rincian ketentuan dan besaran tarifnya yang harus Anda perhatikan.

NoKetentuan dalam UU KUPTarif Bunga per Bulan Januari 2023Tarif Bunga Per Bulan Februari 2023
1.Pasal 19 ayat 1,2, dan 30,58 persen0,57 persen
2.Pasal 8 ayat 2 dan 2a, pasal 9 ayat 2a, 2b dan pasal 14 ayat 31,99 persen1,98 persen
3.Pasal 8 ayat 51,41 persen1,40 persen
4. Pasal 13 ayat 2 dan 2a.1,83 persen1,82 persen
5.Pasal 13 ayat 3b2,24 persen2,23 persen

Imbalan bunga

Tidak hanya pengenaan sanksi saja, pemerintah juga memberi imbalan pajak dengan tarif yang selalu diperbarui setiap bulannya.

Oleh karena itu tidak hanya fokus pada cara menghitung sanksi bunga pajak 2022 saja, lengkapi informasi mengenai imbalan bunga.

Ketentuan mengenai imbalan diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

  • Pasal 11 ayat 3
  • 17B ayat 3
  • Pasal 17B ayat 4.
  • 27B ayat 4.

Untuk tarif imbalan pajak yang berlaku pada tanggal 1 hingga 31 Januari 2023 sebesar 0,58 persen. 

Sedangkan untuk imbalan pajak tanggal 1 hingga 28 Februari 2023 berlaku tarif 0,57 persen.

Penjelasan Sanksi Administrasi dalam Tarif Sanksi Pajak

Untuk sanksi administrasi dijabarkan dalam beberapa penjelasan pasal-pasal dalam UU KUP. Simak juga sanksi perpajakan terbaru dalam aturan tersebut.

Penjelasan pasal 19 

Jika SKPKB atau tambahan dan SKP, PK maupun surat putusan banding akan menyebabkan jumlah pajak yang dibayarkan bertambah.

Sedangkan untuk pajak yang kurang bayar akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Besarannya setiap bulan akan ditetapkan Menkeu. 

Pada ayat 2 pasal 19 mengatur bahwa wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Sanksi ini bisa berupa bunga dengan tarif per bulan.

Untuk ayat 3 menjelaskan bagaimana SPT tahunan untuk pajak terutang. Sanksi pajak menurut UU nomor 28 tahun 2007 tentu sudah tidak berlaku lagi.

Pasal 8,9 dan 14 UU KUP

Untuk pembetulan SPT diatur dalam pasal 8 ayat 2. Saat wajib pajak membetulkan SPT akan berakibat utang pajak menjadi lebih besar lagi.

Untuk perhitungannya, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Besaran tarifnya dihitung berdasarkan jumlah pajak kurang bayar.

Sedangkan pasal 2 ayat 2, wajib pajak membenarkan sendiri SPT masa yang menyebabkan utang pajak membengkak. 

Sehingga, wajib pajak tidak dikenakan tarif bunga sanksi administrasi pajak September 2022. Melainkan sanksi berupa bunga dengan tarif per bulan.

Pasal 9 ayat 2B mengatur mengenai pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan. 

Penjelasan pasal 8 UU KUP

Pajak kurang bayar yang timbul sebagai ungkapan ketidakbenaran pengisian SPT diatur dalam pasal 8 ayat 5 UU KUP.

Sanksi Perpajakan Terbaru: Penggunaan Tarif Bunga Sanksi Administrasi

Sanksi Perpajakan Terbaru:

Rincian sanksi perpajakan dan denda pajak yang diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu:

Sanksi denda SPT

Untuk tarif bunga sanksi administrasi pajak Juli 2022 tentu berbeda dengan yang berlaku pada tahun ini. 

Rumus perhitungan menggunakan tarif bunga sanksi pajak ditambah dengan 5 persen. Lalu, Anda bisa membaginya dengan 12 bulan.

Pengenaan sanksi maksimal 2 tahun dikenakan kepada wajib pajak dengan kriteria:

  • Melakukan pembetulan SPT secara mandiri serta membuat utang pajak menjadi lebih besar lagi.
  • Kurang bayar karena untuk SPT tahunan maupun masa.
  • Wajib pajak terlambat membayar PPh pasal 29 SPT tahunan sehingga dikenakan sanksi perpajakan terbaru.
  • Keterlambatan membayar SPT masa.

Denda tidak melunasi SPT kurang bayar

Sedangkan untuk contoh perhitungan sanksi administrasi pajak UU Cipta Kerja menambahkan 10 persen dengan tarif bunga pajak.

Sanksi dikenakan paling lama 2 tahun.

Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar

Jika wajib pajak mendapatkan SKPKB, namun tidak melunasinya, maka ini cara memperhitungannya.

Tarif bunga sanksi pajak harus Anda tambahkan dengan 15 persen lalu membaginya dengan 12 bulan.

Sanksi denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak melunasi pajak kurang bayar. Namun, sebelumnya Anda telah mendapatkan SKPKB.

Sanksi Perpajakan Terbaru: Sanksi denda tindak pidana

Sedangkan untuk sanksi denda tindak pidana tidak menggunakan tarif fluktuatif. Berbeda lagi dengan tarif sanksi karena pengungkapan ketidakbenaran.

Penghentian penyidikan

Khusus untuk penghentian penyidikan tindak pidana hanya akan dilakukan ketika wajib pajak telah melunasi utang pajak. 

Penambahan sanksi administrasi yakni denda 3 kali jumlah pajak kurang bayar.

Tax Now akan membantu Anda memperhitungkan sanksi perpajakan terbaru agar tidak salah dalam menerapkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*