About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Subjek Pajak Pengganti: Pengertian dan Latar Belakangnya

Subjek Pajak Pengganti

Untuk kasus tertentu, subjek pajak pengganti dapat berguna untuk menggantikan ahli waris asli dalam proses penunjukkan warisan yang belum terbagi.

Alasan utama penunjukkan subjek pajak pengganti ialah pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas harta warisan tetap berjalan lancar. 

Untuk lebih jelasnya, berikut kami sajikan penjabaran terkait hal ini secara mendetail. 

Subjek Pajak Pengganti Beserta Contohnya 

Subjek Pajak Pengganti

Sebelum menuju bahasan lebih lanjut, subjek pajak sendiri merupakan orang pribadi maupun badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Antara hak dan kewajiban subjek pajak memiliki perlakuan yang berbeda-beda. 

Bahkan, tidak semua subjek pajak berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak.

Lantas, bagaimana dengan subjek pajak pengganti? Begini penjelasannya.

Tuan Anwar merupakan seorang wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha minimarket berstatus menikah dengan tanggungan dua anak.

Pada tahun 2020, Tuan Anwar meninggal dunia. Lalu, bagaimana tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan atas usaha minimarket tersebut?

Merujuk pada penjelasan pasal 2 ayat pertama huruf a menyebut jika warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti. 

Hal ini bertujuan untuk menggantikan ahli waris yang nantinya berhak menerima warisan tersebut.

Sementara pelaksana kewajiban perpajakan atas penghasilan yang minimarket tersebut peroleh akan diserahkan kepada para ahli waris.

Pasal 10: Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal

Hal yang sering jadi pertanyaan terkait bagaimana NPWP wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, apakah langsung terhapuskan?

Tata cara penghapusan NPWP sendiri tertuang dalam pasal 9 PER-20/PJ tahun 2013.

Pasal ini menyebut jika NPWP akan terhapuskan jika wajib pajak sudah tidak dapat memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sesuai Peraturan Perundang-undangan perpajakan.

Penghapusan NPWP dapat menggunakan formulir atas permohonan wajib pajak atau jabatan. 

Penerapan prosedur ini dapat berdasarkan atas hasil verifikasi apabila;

  • Wajib pajak merupakan orang pribadi yang meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan.

Termasuk adanya dokumen pendukung yang mensyaratkan surat keterangan kematian dari instansi berwenang beserta surat pernyataan bahwa WP tidak memiliki warisan,

  • Wajib pajak merupakan bendahara pemerintah yang sudah tidak lagi memenuhi syarat WP sudah tidak melakukan pembayaran lagi,
  • WP atau wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia tanpa kembali lagi,
  • Wajib pajak adalah badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak memiliki kewajiban PPh badan serta telah menghentikan kegiatan usahanya, dan lain sebagainya.

Beda halnya jika wajib pajak meninggalkan harta warisan yang belum terbagi, maka warisan tersebut akan menjadi subjek pajak pengganti.

Dengan begitu, kewajiban perpajakannya tetap memakai NPWP yang telah meninggal dunia dan dilaksanakan oleh ahli warisnya.

Subjek Pajak Pengganti: Haruskah Warisan Belum Terbagi Masuk Dalam Laporan SPT? 

Subjek Pajak Pengganti

Agar dapat mengajukan penghapusan NPWP atas wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal, maka warisan harus dibagikan kepada para ahli waris.

Namun, bagaimana jika warisan ini memang tidak dibagikan?

Sesuai dengan ketentuan, warisan yang belum terbagi wajib masuk laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tersebut. Sehingga warisan berstatus subjek pajak pengganti akan berubah.

Akan tetapi jika warisan sengaja tidak dibagi karena masih menghasilkan nilai ekonomis maka ahli waris secara otomatis akan menjalankan kewajiban perpajakan tersebut. 

Subjek Pajak Pengganti: Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan

SPT tahunan adalah dokumen perpajakan yang wajib pajak sampaikan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak

Dokumen SPT berisi tentang laporan penghasilan, pengembalian pajak, hingga pengurangan pajak dalam kurun satu tahun.

Dalam hal ini wajib pajak harus memastikan jika informasi dalam SPT tahunan bersifat lengkap juga akurat.

Apabila terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT ini maka wajib pajak dapat terkena sanksi maupun denda oleh pihak yang berwenang.

Pajak adalah sumber pendapatan negara sebagai sumber untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat. 

Oleh karenanya, pemerintah menetapkan aturan-aturan yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan mereka.

Kemudian membayarkannya secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasan Wajib Pajak Harus Lapor SPT 

Terdapat beberapa alasan mengapa wajib pajak wajib melaporkan penghasilannya serta membayar pajak tepat waktu.

Alasan utamanya ialah pelaporan penghasilan serta pembayaran pajak adalah kewajiban sebagaimana tercantum dalam undang-undang.

Pelanggaran atas aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi hingga denda secara signifikan.

Perlu Anda catat, SPT wajib Anda laporkan setiap tahun. Jika wajib pajak mangkir atau terlambat melaporkan maka harus siap dengan sanksi ataupun dendanya.

Terlebih bagi penyandang status subjek pajak pengganti yang wajib memperhatikan tanggal pelaporan SPT tahunannya. 

SPT tahunan terbagi menjadi dua yakni, perorangan dan juga badan. Batas waktu pelaporan SPT ini juga terbagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama ialah tiga bulan setelah masa pajak perorangan dan empat bulan bagi badan usaha.

Apabila batas waktu pelaporan SPT terlewat, biasanya Anda akan terkena Rp100.000.

Namun, jika badan usaha yang terlambat membuat laporan maka bisa terancam denda hingga 10 kali lebih besar dari WP pribadi.

Tenggat Pembayaran Denda

Untuk pembayaran denda, DJP memberikan rentang waktu antara satu hingga dua bulan. Terhitung dari sejak tanggal penerbitan surat.

Apabila sampai akhir waktu Anda telat membayarkan dendanya maka akan ada surat paksa sebagai wujud tagihan lanjutan.

Menariknya, laporan SPT yang terlambat tidak harus menunggu jadwal di tahun berikutnya.

Sehingga, jika Anda ingat dan memiliki waktu segeralah lapor SPT. Laporan Anda akan tetap mereka terima meskipun Anda belum membayar denda keterlambatan.

Lapor SPT Tahunan Online

Subjek Pajak Pengganti

Melalui teknologi yang canggih kini lapor SPT bisa secara online. Hal ini tentu akan memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan penghasilan mereka.

Sama halnya dengan status subjek pajak pengganti yang tetap mengalami pelaporan SPT apabila warisan tetap tidak dibagikan.

Jika Anda ingin melaporkan SPT tahunan secara online bisa langsung menuju DJP Online.

Pemerintah melalui DJP akan mempermudah Anda dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.

Sejak awal peluncuran DJP Online, penggunanya terus meningkat. Bahkan menunjukkan peningkatan angka kepatuhan perpajakan di Nusantara. 

Banyak pengguna yang puas karena proses pelaporan SPT menjadi semakin cepat, mudah dan praktis.

Namun, bagaimana dengan pengguna yang tidak melek teknologi? 

Tenang, Anda dapat mengandalkan Taxnow! Platform terkemuka dan terpercaya di Nusantara.

Platform ini terbiasa menangani masalah perpajakan mulai dari perincian pajak, PPh, PPN hingga pelaporan SPT tahunan.

Dengan mengandalkan Taxnow Anda tak perlu khawatir gagal lapor, karena platform ini menjamin semua urusan Anda akan beres.

Terlebih bagi Anda yang masih bingung dengan urusan subjek pajak pengganti karena warisan tidak dibagi sehingga tetap membutuhkan pelaporan SPT tahunan. 

Berbekal pengalaman dan kinerja yang profesional, Taxnow akan membantu Anda tanpa perlu antri di kantor pajak.

Jadi, tunggu apalagi segera hubungi platform ini ya!

Demikianlah ulasan tentang subjek pajak pengganti yang bisa kamu jabarkan, semoga informasi ini memberikan Anda tambahan wawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*