Jasa konsultan pajak – Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah dalam perpajakan di Indonesia yang merujuk pada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan untuk mengukuhkan diri sebagai PKP. Kriteria tersebut antara lain
Omzet Tertentu: Pengusaha dengan omzet tertentu dalam satu tahun buku diwajibkan untuk menjadi PKP. Batas omzet yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
Melakukan Penyerahan BKP/JKP: Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan PPN.
Kegiatan Usaha Tetap: Pengusaha yang memiliki tempat usaha tetap dan beroperasi di Indonesia.
Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Syarat Utama
Wajib Mengajukan Pengukuhan PKP: Pengusaha yang telah memenuhi kriteria di atas wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tidak Wajib Menjadi PKP: Pengusaha yang omzetnya belum mencapai batas tertentu (Rp4,8 miliar per tahun) tidak diwajibkan menjadi PKP. Namun, mereka tetap memiliki opsi untuk mengajukan pengukuhan jika dianggap menguntungkan bagi usaha mereka.
Tetap Bisa Mengajukan Pengukuhan sebagai PKP: Pengusaha yang tidak memenuhi kriteria wajib, tetapi ingin memperoleh status PKP, dapat mengajukan pengukuhan dengan memenuhi syarat administrasi yang berlaku.
Syarat Umum
Untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP, pengusaha perlu memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Mengisi formulir yang disediakan oleh DJP.
Fotokopi Identitas Diri Seluruh Pengurus: Melampirkan fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan fotokopi Paspor/KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pengurus.
Fotokopi NPWP Seluruh Pengurus
Menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari seluruh pengurus perusahaan.
Fotokopi Akta Pendirian: Untuk perusahaan pusat, wajib melampirkan fotokopi Akta Pendirian perusahaan. Sedangkan untuk cabang, perlu menyertakan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
Sudah Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Terakhir: Pengusaha harus telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2 tahun terakhir.
Tidak Memiliki Utang Pajak: Pengusaha yang akan mengajukan pengukuhan sebagai PKP harus memastikan tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan.
Pengukuhan sebagai PKP memberikan beberapa keuntungan, antara lain hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP yang digunakan dalam kegiatan usaha. Selain itu, status sebagai PKP juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata rekanan bisnis dan pelanggan.
Mengapa PKP Ditolak?
Penolakan atas permohonan PKP bisa ditolak dikarenakan beberapa faktor antara lain seperti
Tidak memenuhi semua persyaratan pengajuan PKP
Petugas ragu atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN
Dengan memahami kriteria dan syarat pengukuhan ini, diharapkan pengusaha dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat. Hal ini tidak hanya membantu dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga mendukung kelancaran operasional dan pertumbuhan usaha.
Baca juga Jenis dan Ketentuan Penerapan Pajak Koperasi
Layanan Konsultan Pajak Online Terpercaya
Butuh konsultan untuk menyelesaikan urusan perpajakan anda? Kami dari taxnow yang merupakan konsultan ahli urusan pajak siap menjadi partner bisnis anda untuk menyelesaikan berbagai urusan perpajakan baik untuk urusan pendirian PT, CV, dan instansi/badan lainnya silahkan konsultasikan bersama kami. Segala urusan perpajakkan pastinya siap kami bantu.