Jasa konsultan pajak – Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara dan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, terkadang dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pandangan antara wajib pajak dan pihak otoritas pajak mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Perbedaan inilah yang kemudian dikenal sebagai sengketa pajak.
Apa Itu Sengketa Pajak?
Sengketa pajak terjadi ketika ada ketidaksepakatan antara wajib pajak dan otoritas pajak terkait jumlah pajak yang harus dibayarkan atau keputusan pajak yang dikeluarkan. Sengketa ini dapat muncul dari berbagai aspek, seperti penetapan jumlah pajak terutang, pengenaan sanksi administratif, atau perhitungan kredit pajak.
Sebagai contoh, wajib pajak mungkin merasa bahwa jumlah pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan. Di sisi lain, otoritas pajak mungkin menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pajak wajib pajak, sehingga menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika wajib pajak tidak setuju dengan ketetapan ini, mereka memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui berbagai tahapan penyelesaian sengketa pajak yang tersedia.
Tahapan Penyelesaian Sengketa Pajak
Penyelesaian sengketa pajak bukanlah proses yang sederhana dan bisa memakan waktu cukup lama. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh wajib pajak jika mereka tidak setuju dengan keputusan pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Berikut adalah tahapan-tahapan penyelesaian sengketa pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak
1. Melakukan Pengajuan Keberatan
Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yang merasa keberatan terhadap keputusan pajak adalah mengajukan keberatan. Keberatan ini diajukan kepada kantor pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut. Wajib pajak harus menjelaskan alasan-alasan keberatan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
Pengajuan keberatan ini merupakan bentuk permohonan kepada otoritas pajak untuk meninjau kembali keputusan yang telah diambil. Namun, penting untuk diketahui bahwa dalam proses keberatan ini, wajib pajak tetap harus melunasi pajak yang terutang atau setidaknya membayar sebagian dari jumlah yang disengketakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah pengajuan keberatan, DJP akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus tersebut dan akan memberikan keputusan atas keberatan wajib pajak. Jika DJP menerima keberatan wajib pajak, maka ketetapan pajak akan dikoreksi. Namun, jika DJP menolak keberatan, wajib pajak masih memiliki opsi lain untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ini.
2. Melakukan Pengajuan Gugatan
Jika wajib pajak merasa keberatan mereka tidak dipertimbangkan secara adil oleh DJP, langkah berikutnya yang dapat diambil adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Pengajuan gugatan ini bisa dilakukan oleh wajib pajak dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah menerima keputusan dari otoritas pajak atas keberatan mereka.
Dalam proses pengajuan gugatan, wajib pajak harus mempersiapkan argumen yang lebih mendetail dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Pengadilan Pajak akan mengadakan sidang untuk mendengarkan kedua belah pihak dan memutuskan apakah keputusan yang diambil oleh DJP sudah sesuai atau tidak.
Proses gugatan ini bisa memakan waktu yang cukup lama karena melibatkan proses pengadilan. Oleh karena itu, wajib pajak harus bersiap untuk menghadapi proses ini dengan baik dan memahami risiko yang mungkin dihadapi.
3. Permohonan Banding
Apabila wajib pajak tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung. Banding ini diajukan dengan alasan bahwa ada kesalahan dalam penerapan hukum atau fakta yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak. Banding harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diterima oleh wajib pajak.
Permohonan banding merupakan tahapan yang lebih serius dalam penyelesaian sengketa pajak karena melibatkan Mahkamah Agung sebagai otoritas tertinggi. Pada tahap ini, wajib pajak harus dapat menyajikan bukti yang kuat dan argumen yang meyakinkan untuk membuktikan bahwa putusan Pengadilan Pajak memang keliru. Mahkamah Agung akan mengevaluasi kembali seluruh bukti dan argumen yang ada sebelum memberikan putusan akhir.
Baca juga Mengenal Apa Itu Super Tax Deduction
4. Permohonan Peninjauan Kembali
Tahapan terakhir dalam penyelesaian sengketa pajak adalah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK dapat diajukan oleh wajib pajak jika mereka menemukan bukti baru yang belum pernah dipertimbangkan sebelumnya atau jika ada kekhilafan dalam putusan Mahkamah Agung.
Permohonan PK ini merupakan upaya hukum luar biasa dan hanya dapat diajukan dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, wajib pajak harus benar-benar yakin bahwa ada alasan kuat untuk mengajukan PK dan memiliki bukti yang mendukung.
Penyelesaian sengketa pajak memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum pajak dan prosedur yang berlaku. Meskipun terdapat beberapa tahapan yang dapat ditempuh oleh wajib pajak, setiap tahapan membutuhkan persiapan yang matang dan komitmen yang tinggi. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi wajib pajak yang menghadapi sengketa pajak untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau penasihat hukum agar dapat menghadapi proses ini dengan lebih baik dan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan sengketa.