
TAX NOW – Pemerintah senantiasa menyesuaikan regulasi pajak demi menjaga stabilitas ekonomi. Karena itu, nformasi mengenai tarif pajak perusahaan Indonesia menjadi keharusan bagi setiap pemilik bisnis yang ingin berkembang.
Regulasi perpajakan yang terus berubah memerlukan perencanaan agar perusahaan Anda tetap kompetitif dan patuh.
Ketidaktahuan terhadap ketentuan pajak terkini dapat berujung pada kerugian besar atau sanksi administrasi.
Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui jenis, diskon, dan dampak tarif pajak perusahaan tahun 2025.
Jenis-jenis Tarif PPh Badan di Indonesia

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori utama, disesuaikan berdasarkan skala usaha serta peredaran bruto perusahaan.
Penetapan jenis tarif ini bertujuan menciptakan keadilan pajak, sekaligus memberikan dukungan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat bertumbuh.
Selain itu, terdapat tarif khusus bagi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, sebagai upaya mendorong keterbukaan dan transparansi perusahaan.
Setiap wajib pajak badan harus mengetahui kategori tarif yang berlaku untuk perusahaannya.
Kesalahan dalam menerapkan tarif dapat mengakibatkan kurang bayar atau bahkan sanksi denda administrasi yang memberatkan operasional.
Pajak Penghasilan Badan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan ini menegaskan bahwa terdapat tiga skema tarif yang wajib dipatuhi oleh wajib pajak badan.
Pemilihan skema tarif yang tepat akan sangat memengaruhi kesehatan arus kas perusahaan, terutama pada wajib pajak dengan peredaran bruto kecil.
Perhatikan batasan peredaran bruto dan kriteria wajib pajak untuk menentukan tarif yang berlaku.
Konsultasi dengan jasa konsultan pajak profesional dapat membantu penentuan skema tarif yang optimal.
Tarif Umum (22%)
Ini merupakan tarif PPh Badan terbaru yang berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).
Tarif tunggal sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak telah berlaku sejak tahun pajak 2022 dan diproyeksikan berlanjut di tahun tarif pajak perusahaan 2025.
Perusahaan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar wajib menggunakan persentase ini untuk menghitung pajak terutangnya.
Penggunaan tarif ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.
Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat keringanan harus menggunakan tarif pajak perusahaan Indonesia ini.
Tarif Diskon (19%)
Perusahaan Terbuka (Tbk) Wajib Pajak yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia berhak memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 3%.
Ketentuan adalah keseluruhan saham yang diperdagangkan di bursa minimal harus mencapai 40%.
Fasilitas ini bertujuan mendorong lebih banyak perusahaan untuk menjadi badan usaha terbuka serta menarik partisipasi investor.
Penurunan tarif ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas saham di pasar modal domestik.
Tarif PPh Final UMKM (0,5%)
Skema ini berlaku bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Tarif PPh Badan dibawah 4,8 miliar adalah 0,5% dari peredaran bruto, yang bersifat final, sehingga perusahaan tidak perlu menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Peraturan ini didasarkan pada PP Nomor 55 Tahun 2022, memberikan keringanan substansial bagi UMKM.
Jangka waktu penggunaan tarif final ini dibatasi, yaitu 4 tahun pajak untuk CV atau Firma dan 3 tahun pajak bagi PT.
Fasilitas Pengurangan Tarif (Pasal 31E UU PPh)
Wajib Pajak badan dalam negeri yang peredaran brutonya sampai dengan Rp50 miliar berhak mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%.
Pengurangan ini berlaku atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, yang dikenakan tarif PPh Badan 11 persen secara efektif (50% dari 22%).
Fasilitas ini adalah skema diskon untuk wajib pajak yang omzetnya di antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar.
Sisanya, Penghasilan Kena Pajak di atas batas Rp4,8 miliar, dikenakan tarif 22 persen.
Insentif dan Diskon Tarif Pajak Perusahaan: Syarat dan Ketentuan Khusus

Pemerintah secara aktif menggunakan insentif pajak sebagai alat untuk mengarahkan investasi ke sektor-sektor prioritas dan kawasan tertentu.
Insentif ini sebagai bentuk dukungan fiskal yang besar terhadap kegiatan usaha yang berdampak positif pada perekonomian nasional.
Perusahaan yang melakukan investasi baru, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), atau beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki peluang besar mendapatkan fasilitas istimewa.
Tax Holiday
Fasilitas ini berupa pengurangan PPh Badan hingga 100% dari jumlah PPh terutang untuk jangka waktu yang ditetapkan, antara 5 hingga 20 tahun.
Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk investasi baru pada sektor industri yang memberikan nilai tambah besar dan dampak ekonomi luas bagi negara.
Industri ini mencakup sektor energi terbarukan, infrastruktur, logam dasar, dan ekonomi digital.
Setelah masa Tax Holiday selesai, perusahaan masih dapat memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50% untuk dua tahun berikutnya.
Tax Allowance
Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang sudah direalisasikan oleh perusahaan.
Pengurangan dapat dilakukan secara bertahap selama enam tahun, dengan porsi 5% setiap tahunnya, dan mulai dihitung sejak perusahaan memulai produksi komersial.
Tambahan keuntungan lainnya adalah adanya penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, serta perpanjangan kompensasi kerugian dari lima tahun menjadi sepuluh tahun.
Target fasilitas ini adalah perusahaan yang berinvestasi di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Super Tax Deduction (Aktivitas R&D)
Perusahaan yang secara aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia dapat memperoleh pengurangan Penghasilan Bruto hingga 300 persen.
Insentif ini diberikan sebagai dukungan kuat dari pemerintah terhadap inovasi teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam negeri.
Pengurangan 100% dari biaya R&D, ditambah pengurangan maksimal 200% lagi, menjadi daya tarik investasi yang sangat kuat bagi industri berbasis inovasi.
Selain itu, terdapat pengurangan Penghasilan Bruto maksimal 200% untuk perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, dan pembelajaran.
Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Perusahaan yang beroperasi dan menanamkan modal di KEK, seperti Mandalika atau Sei Mangkei, mendapat fasilitas tarif pajak perusahaan yang sangat menarik, mencakup Tax Holiday dan Tax Allowance.
Pemerintah menyediakan lingkungan yang sangat kondusif dengan insentif fiskal dan non-fiskal bagi investasi di KEK.
Fasilitas ini mencakup pengurangan PPh Badan yang bervariasi sesuai dengan nilai investasi dan sektor usaha yang dipilih di kawasan tersebut.
Memaksimalkan efisiensi pajak memerlukan pengetahuan tentang semua regulasi yang berlaku, termasuk perubahan tarif pajak perusahaan.
Jangan biarkan potensi penghematan Anda hilang karena ketidakpahaman aturan.
Dapatkan kepastian pajak dan perencanaan fiskal bersama Tax Now.
Kami hadir sebagai solusi jasa konsultan pajak profesional dan jasa konsultan pajak terpercaya di Indonesia.
Ingin mengetahui tarif konsultan pajak perusahaan yang transparan dan terjangkau? Tax Now menyediakan jasa konsultan pajak terbaik dengan tim yang jasa konsultan pajak berpengalaman.
Kami pastikan biaya jasa konsultan pajak Anda menjadi investasi keuntungan, bukan pengeluaran semata.
Cari layanan jasa konsultan pajak terdekat? Kunjungi Tax Now sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan perusahaan Anda patuh dengan tarif pajak perusahaan yang berlaku.





