Rugi Kalau Tidak Tahu! Begini Cara Hitung Tarif PPh Final dengan Mudah
Rugi Kalau Tidak Tahu! Begini Cara Hitung Tarif PPh Final dengan Mudah
Rugi Kalau Tidak Tahu! Begini Cara Hitung Tarif PPh Final dengan Mudah

TAX NOW – Tarif PPh final bisa jadi penyelamat bagi pelaku usaha yang ingin bayar pajak tanpa ribet. 

Sayangnya, banyak yang masih bingung bahkan belum tahu cara menghitungnya dengan benar. 

Padahal, jika salah hitung, risikonya bisa panjang dari denda hingga diperiksa pajak.

Bagi Anda yang sedang menjalankan usaha kecil, freelancer, atau baru merintis bisnis, wajib tahu soal skema pajak satu ini. 

Cara kerjanya lebih sederhana dibanding pajak biasa, tapi bukan berarti bisa disepelekan.

Pengertian dan Dasar Hukum Tarif PPh Final

Pengertian dan Dasar Hukum Tarif PPh Final

Tarif PPh final adalah jenis tarif pajak penghasilan yang dikenakan secara langsung atas penghasilan bruto, bukan dari laba bersih. 

Ketika seseorang atau badan usaha memperoleh penghasilan, maka kewajiban perpajakannya dihitung berdasarkan total pemasukan, tanpa memperhitungkan biaya operasional terlebih dahulu. 

Sistem ini disusun agar pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dan cepat.

Dasar hukum tarif PPh final tercantum dalam beberapa regulasi perpajakan, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pemerintah. 

Pemerintah mengeluarkan ketentuan tarif PPh final terbaru agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pelaku UMKM dan jenis usaha lainnya. 

Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan sistem pajak yang adil dan tidak memberatkan usaha kecil.

Dasar-dasar hukum yang mengatur tarif ini meliputi:

  • UU No. 36 Tahun 2008 – Mengatur umum pajak penghasilan dan pengenaan tarif final pada penghasilan tertentu.
  • PP No. 23 Tahun 2018 – Menetapkan tarif pajak usaha kecil sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
  • PMK No. 99/PMK.03/2018 – Menjabarkan lebih rinci tentang objek dan mekanisme pembayaran PPh final.

Dengan dasar hukum tersebut, pelaku usaha tidak perlu ragu menjalankan kewajiban pajaknya, karena sistemnya sudah dirancang sepraktis mungkin.

Jenis-Jenis Usaha yang Dikenakan PPh Final

Jenis-Jenis Usaha yang Dikenakan PPh Final

Sistem tarif PPh final dibuat untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi pelaku usaha tertentu, terutama yang memiliki omzet kecil hingga menengah. Namun, tidak semua jenis usaha dikenakan tarif ini. 

Pemerintah menetapkan beberapa kriteria agar pengenaan PPh final bisa diterapkan secara adil dan efisien.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

UMKM adalah kelompok usaha yang dikenakan tarif PPh final. Salah satu syaratnya adalah omzet tahunan tidak melebihi batas Rp4,8 miliar.

UMKM hanya perlu menghitung 0,5 persen dari total penghasilan bruto, tanpa harus mencatat biaya operasional. Ini memberikan kemudahan dalam pengelolaan pajak dan pelaporan SPT.

Jasa Konstruksi Tertentu

Usaha jasa konstruksi, seperti pembangunan rumah tinggal sederhana atau renovasi bangunan skala kecil, juga dikenakan tarif PPh final. 

Tarifnya berbeda tergantung status usaha (ber-NPWP atau tidak) dan jenis proyek. 

Tarif ini sudah mencakup kewajiban perpajakan, sehingga tidak perlu lagi menghitung pajak berdasarkan laba bersih.

Usaha Persewaan Tanah dan Bangunan

Pemilik properti yang menyewakan tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek PPh final. 

Tarif yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai bruto sewa. 

Karena sifatnya final, maka pajak ini tidak digabungkan lagi dalam penghitungan SPT tahunan. 

Melalui skema ini, pemilik properti mendapat kejelasan terkait jumlah pajak yang harus dibayar.

Usaha Jasa Profesional Tertentu

Beberapa jasa profesional non-lisensi seperti tukang cukur, laundry, katering rumahan, dan jasa fotokopi dapat dikenakan PPh final bila belum menyelenggarakan pembukuan lengkap dan omzet masih dalam batasan tertentu. 

Tarif ringan ini mendorong pelaku usaha informal untuk tetap patuh membayar pajak secara sederhana.

Perdagangan Eceran Kecil dan Warung

Pemilik warung, toko kelontong, dan usaha dagang kecil lainnya juga termasuk dalam cakupan tarif PPh final. 

Umumnya, mereka tidak menyusun laporan keuangan dengan sistem yang rumit.

Oleh karena itu, pajak dikenakan langsung berdasarkan omzet bulanan dengan tarif 0,5 persen. 

Pengusaha Kena Pajak Final (PKP Final)

Beberapa pengusaha dikenai status final karena jenis penghasilannya telah ditetapkan bersifat final. 

Contohnya seperti penghasilan dari transaksi tertentu, hadiah undian, atau kegiatan lelang. 

Meski omzetnya besar, selama objek penghasilannya diatur sebagai final, maka pengenaan pajaknya tidak mengikuti tarif progresif PPh biasa.

Freelancer dan Pekerja Lepas Non-Pegawai

Pekerja freelance yang belum memiliki struktur usaha tetap, seperti desainer lepas, penulis, atau fotografer, bisa dikenakan tarif PPh final jika menggunakan mekanisme pemotongan langsung oleh pihak pemberi kerja. 

Dengan sistem ini, pajak langsung dibayarkan saat penghasilan diterima, sehingga tidak perlu dilaporkan ulang dalam SPT tahunan.

Cara Menghitung dan Membayar PPh Final

Cara Menghitung dan Membayar PPh Final

Banyak pelaku usaha merasa kesulitan ketika harus menghitung pajak. Namun, dengan sistem tarif PPh final, semuanya menjadi lebih sederhana. 

Penghitungan tidak memerlukan laporan laba rugi, tidak perlu menghitung biaya operasional, dan tidak membutuhkan rumus rumit. 

Anda hanya perlu memahami rumus dasar, menyesuaikan dengan tarif yang berlaku, lalu melakukan pembayaran secara online.

Hitung Penghasilan Bruto Secara Keseluruhan

Langkah pertama adalah menjumlahkan seluruh pendapatan yang Anda terima dari kegiatan usaha. Ingat, yang dihitung adalah penghasilan bruto, bukan laba bersih. 

Misalnya, jika selama satu bulan Anda memperoleh omzet Rp50.000.000 dari penjualan barang, maka angka inilah yang menjadi dasar penghitungan pajak, tanpa dikurangi biaya pembelian bahan, sewa toko, atau gaji karyawan.

Terapkan Tarif Sesuai Ketentuan Terbaru

Setelah mengetahui jumlah penghasilan bruto, kalikan dengan tarif PPh final yang berlaku. 

Bagi pelaku UMKM, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5% sesuai ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2018. 

Jika penghasilan bruto Anda Rp50.000.000, maka pajaknya adalah 0,5% x Rp50.000.000 = Rp250.000. 

Tarif ini termasuk tarif PPh final terbaru yang berlaku sejak 2018 hingga saat ini, dan akan terus ditinjau pemerintah.

Buat ID Billing di Situs DJP Online

Akses situs resmi pajak dan buat ID billing menggunakan NPWP Anda. 

Pilih jenis pajak PPh Final dan isi jumlah yang akan disetor. 

Sistem akan mengeluarkan kode billing yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. 

Tanpa kode ini, Anda tidak bisa melanjutkan ke tahap pembayaran.

Lakukan Pembayaran Pajak Final Secara Online

Setelah mendapatkan kode billing, Anda bisa membayar melalui internet banking, mobile banking, atau datang langsung ke ATM dan bank. 

Banyak pelaku usaha kini lebih memilih pembayaran pajak final online karena praktis dan bisa dilakukan kapan saja. 

Laporkan dalam SPT Tahunan

Meskipun PPh final bersifat tidak dikreditkan dan tidak digabungkan dengan pajak lainnya, Anda tetap wajib melaporkan penghasilannya di SPT Tahunan. 

Namun, Anda hanya perlu mencantumkan jumlah penghasilan bruto dan bukti setor. Ini berlaku bagi individu maupun badan usaha.

Contoh Perhitungan Lengkap PPh Final UMKM

Misalkan Anda pemilik toko baju dengan penghasilan bruto per bulan Rp30.000.000. Maka:

Tarif pajak: 0,5 persen

Pajak terutang: Rp30.000.000 x 0,5% = Rp150.000

Jumlah tersebut bisa langsung disetor menggunakan sistem DJP Online. 

Tarif pajak yang rendah membantu usaha mikro tetap tumbuh tanpa tekanan beban pajak yang berlebihan.

Gunakan Bantuan Profesional Jika Perlu

Jika Anda merasa kesulitan melakukan penghitungan sendiri, tidak ada salahnya menggunakan jasa konsultan pajak. 

Banyak pelaku usaha kini mulai memanfaatkan harga jasa konsultan pajak murah untuk membantu pelaporan rutin, apalagi jika skala usaha mulai berkembang. 

Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Jakarta untuk konsultasi langsung dan pendampingan di lokasi usaha.

Urus pajak usaha Anda sekarang juga dengan lebih mudah dan cepat bersama Tax Now! 

Tak perlu repot menghitung sendiri tarif PPh final, tim profesional Tax Now siap membantu Anda dari penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran secara online. 

Dengan harga jasa konsultan pajak murah dan pelayanan responsif, Anda tak perlu khawatir lagi soal keterlambatan atau kesalahan pelaporan. 

Cocok untuk UMKM maupun pengusaha yang ingin fokus menjalankan bisnis. 

Segera konsultasikan kebutuhan pajak Anda hari ini melalui Tax Now, solusi tepat dan efisien untuk semua kewajiban pajak Anda!

Terbaru

Tips Mengurangi Laba Kena Pajak bagi UMKM dan Perusahaan Berkembang
Tips Mengurangi Laba Kena Pajak bagi UMKM dan Perusahaan Berkembang
Tax Holiday untuk Industri Pengertian, Syarat, dan Prosedur Pengajuan
Tax Holiday untuk Industri: Pengertian, Syarat, dan Prosedur Pengajuan
Mengoptimalkan Tax Allowance untuk Perusahaan demi Efisiensi Pajak
Mengoptimalkan Tax Allowance untuk Perusahaan demi Efisiensi Pajak
Mengenal Apa itu tax sheltering Strategi Legal atau Celah yang Berisiko
Mengenal Apa itu Tax Sheltering? Strategi Legal atau Celah yang Berisiko?
Tax Avoidance Cara Perusahaan Mengoptimalkan Pajak Tanpa Melanggar Aturan
Tax Avoidance: Cara Perusahaan Mengoptimalkan Pajak Tanpa Melanggar Aturan
Mengoptimalkan Kredit Pajak Luar Negeri agar Beban Pajak Tidak Berlipat
Mengoptimalkan Kredit Pajak Luar Negeri agar Beban Pajak Tidak Berlipat