
TAX NOW – Pengusaha kecil menengah berpeluang memperoleh keringanan pajak jika memenuhi ketentuan dalam aturan PPh Pasal 31E.
Banyak yang belum menyadari bahwa tarif ini dapat membantu mengurangi beban pajak jika digunakan dengan benar.
Jika Anda pelaku usaha dan belum memanfaatkannya, bisa jadi Anda membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Tarif PPh Pasal 31E?

Banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa mereka sebenarnya memenuhi syarat untuk memanfaatkan tarif PPh Pasal 31E.
Tujuan insentif ini adalah membantu usaha kecil berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar.
Sebelum mengajukan, penting mengetahui siapa yang berhak memanfaatkannya.
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Tarif PPh Pasal 31E hanya berlaku bagi wajib pajak berbentuk badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Perusahaan asing atau cabang luar negeri tidak bisa mengajukan tarif ini karena ketentuan hanya ditujukan untuk badan usaha dalam negeri.
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Tarif ini berlaku bagi wajib pajak yang omzet setahunnya tidak lebih dari lima puluh miliar rupiah.
Jika pendapatan tahunan melampaui batas, maka seluruh penghasilan kena pajak akan dikenakan tarif umum, bukan lagi tarif PPh Pasal 31E.
Tidak Bergerak di Bidang SDA
Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, minyak, gas bumi, kehutanan, atau perkebunan skala besar tidak diperbolehkan menggunakan tarif ini.
PPh 31E ditujukan untuk meringankan kewajiban pajak pengusaha kecil agar bisnis tetap berjalan tanpa tekanan berlebih.
Menyampaikan SPT Tahunan Secara Lengkap dan Tepat Waktu
SPT tahunan harus dilaporkan dengan benar dan disertai lampiran khusus yang mencantumkan rincian penghasilan bruto.
Pelaporan yang tidak lengkap atau terlambat dapat menggugurkan hak atas tarif khusus ini.
Tidak Memiliki Tunggakan Pajak
Perusahaan tidak boleh memiliki tunggakan pajak agar dapat menggunakan tarif PPh Pasal 31E.
Aturan ini mencakup semua jenis kewajiban pajak yang masih belum dibayar.
Apabila masih terdapat utang pajak, fasilitas tarif tersebut otomatis tidak bisa digunakan.
Bukan Anak Usaha dari Perusahaan Besar
Jika badan usaha merupakan bagian dari grup perusahaan besar atau afiliasi dari perusahaan lain dengan skala usaha besar, maka tarif ini tidak berlaku.
Tujuannya adalah untuk menjaga ketepatan sasaran insentif pajak UMKM.
Dengan memenuhi seluruh syarat tarif 31E di atas, perusahaan Anda berpeluang memperoleh penghematan pajak PPh melalui skema ini.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Tarif PPh 31E

Sebelum memanfaatkan tarif PPh Pasal 31E, penting bagi pelaku usaha untuk memahami aturan yang berlaku.
Tidak semua wajib pajak langsung bisa mengajukan tarif ini. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi agar penggunaan tarif dianggap sah dan tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan.
Melaporkan SPT Tahunan dengan Benar
SPT tahunan harus disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Data keuangan yang dilaporkan juga harus akurat dan mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
Kesalahan dalam laporan bisa menyebabkan hak atas insentif ini dibatalkan.
Menyertakan Lampiran Peredaran Bruto
Saat melaporkan SPT tahunan, perusahaan wajib mencantumkan rincian total penjualan selama satu tahun pajak.
Data penjualan tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan untuk mengecek apakah perusahaan memenuhi syarat dan layak mendapatkan tarif PPh Pasal 31E.
Jika tidak dilampirkan, perusahaan otomatis kehilangan hak untuk memakai tarif khusus tersebut.
Bebas dari Tunggakan Pajak
Perusahaan tidak boleh memiliki utang pajak yang belum diselesaikan. Status lunas menjadi salah satu syarat tarif 31E.
Bila ada tunggakan, meskipun kecil, insentif ini bisa dibatalkan oleh otoritas pajak.
Memenuhi Kriteria Badan Usaha Tertentu
Tarif ini hanya berlaku untuk wajib pajak badan, bukan untuk perorangan atau firma.
Selain itu, perusahaan juga tidak boleh berafiliasi dengan badan usaha besar yang sudah menggunakan tarif umum.
Tarif PPh Pasal 31E dan Cara Perhitungannya

Banyak pelaku usaha keliru saat menghitung pajak dengan tarif PPh Pasal 31E.
Perlu diingat bahwa tarif ini hanya berlaku untuk sebagian penghasilan kena pajak. Sisanya tetap dikenakan tarif normal.
Dengan memahami cara hitung yang benar, Anda bisa menghindari kekeliruan yang berisiko sanksi.
Penghasilan Kena Pajak Hingga Rp4,8 Miliar
Untuk penghasilan hingga Rp4,8 miliar, tarif PPh badan yang dikenakan hanya sebesar 50 persen dari tarif normal yang berlaku secara umum.
Karena tarif umumnya 22 persen, maka yang dibayarkan cukup sebesar 11 persen dari jumlah tersebut.
Dengan begitu, UMKM bisa menikmati penghematan pajak yang cukup terasa dalam laporan keuangannya.
Penghasilan di Atas Rp4,8 Miliar
Jika penghasilan kena pajak Anda melebihi Rp4,8 miliar, maka sisanya dikenakan tarif penuh yaitu 22 persen.
Pembagian tarif ini dilakukan secara proporsional sesuai jumlah penghasilan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 31E:
Perusahaan A telah memiliki penghasilan kena pajak dengan nilai Rp7 miliar. Maka:
Rp4,8 miliar × 11% = Rp528 juta
Rp2,2 miliar × 22% = Rp484 juta
Total PPh terutang = Rp1,012 miliar
Contoh perhitungan PPh Pasal 31E menunjukkan bahwa tarif ini mampu mengurangi pajak jauh lebih ringan dibanding tarif umum.
Keuntungan PPh 31E

Tarif PPh Pasal 31E hadir sebagai insentif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Dengan biaya pajak yang lebih ringan, pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan bisnis.
Berikut beberapa keuntungan tarif PPh 31E yang perlu Anda ketahui.
Beban Pajak Lebih Ringan
Tarif lebih rendah untuk sebagian penghasilan memberi ruang usaha kecil untuk bernapas lebih lega.
Sangat bermanfaat bagi UMKM yang masih dalam tahap berkembang dan membutuhkan arus kas stabil.
Efisiensi Pengeluaran Pajak
Pemanfaatan tarif ini membuat pengeluaran untuk pajak jadi lebih efisien.
Perusahaan tidak perlu membayar lebih dari yang seharusnya, sehingga bisa mengalokasikan dana ke sektor produktif lainnya.
Peningkatan Arus Kas dan Investasi
Dana yang tadinya harus dibayarkan sebagai pajak bisa dialihkan untuk pengembangan usaha, pembelian alat produksi, atau perekrutan karyawan baru. Ini memperkuat posisi keuangan perusahaan.
Kepatuhan Pajak Meningkat
Karena tarifnya lebih bersahabat, perusahaan lebih terdorong untuk patuh terhadap kewajiban pajak. Hal ini berkontribusi terhadap perbaikan ekosistem pajak nasional.
Tarif PPh Pasal 31E membantu UMKM serta perusahaan kecil membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Jika syaratnya terpenuhi, perusahaan bisa mendapat keuntungan dari tarif PPh Pasal 31E tanpa melanggar aturan.
Masih bingung bagaimana cara menggunakan tarif PPh Pasal 31E? Biarkan Tax Now membantu Anda.
Kami siap mendampingi proses verifikasi kriteria wajib pajak 31E, menghitung potensi penghematan pajak, serta memastikan pelaporan Anda sudah sesuai ketentuan.
Dengan pendampingan ahli, Anda tak perlu repot, karena harga jasa konsultan pajak kami jelas dan terjangkau.
Bagi Anda yang ingin harga jasa konsultan pajak murah tanpa mengorbankan kualitas, Tax Now adalah pilihan tepat.
Kami hadir sebagai jasa konsultan pajak Jakarta terpercaya yang memahami kebutuhan UMKM.
Gunakan jasa konsultan pajak sekarang dan rasakan manfaat tarif PPh Pasal 31E.
Hubungi Tax Now hari ini untuk layanan jasa konsultan pajak murah yang siap bantu usaha Anda tumbuh pesat.





