
TAX NOW – Anda mungkin berpikir urusan pajak hanya untuk orang tua atau pengusaha besar. Salah besar!
Tahukah Anda, mayoritas anak muda Indonesia sering tidak sadar bahwa mereka sudah masuk dalam kategori usia wajib pajak?
Begitu Anda menerima gaji pertama, bahkan dari pekerjaan paruh waktu, kewajiban perpajakan Anda sudah dimulai.
Banyak yang mengabaikan hal ini dan baru panik saat harus mengurus laporan SPT.
Dasar Hukum Usia Wajib Pajak di Indonesia

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Indonesia tidak menetapkan usia tertentu sebagai syarat menjadi wajib pajak, tetapi menilai dari kemampuan seseorang dalam memperoleh penghasilan.
Berikut, dasar hukum yang mengaturnya:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
UU HPP menjadi dasar hukum terbaru dalam sistem perpajakan nasional.
Undang-undang ini memperbarui berbagai ketentuan pajak, termasuk mengenai kewajiban orang pribadi yang memiliki penghasilan.
Tidak ada batas usia khusus yang disebutkan, karena pajak dikenakan berdasarkan penghasilan, bukan umur.
Dengan demikian, siapa pun yang telah memperoleh penghasilan wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
UU ini menjelaskan bahwa setiap orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari dalam maupun luar negeri dikenakan pajak penghasilan.
Fokus utama undang-undang ini adalah pada sumber pendapatan, bukan usia.
Artinya, baik pelajar, mahasiswa, maupun pekerja muda yang sudah memperoleh penghasilan tetap termasuk dalam kategori wajib pajak sesuai ketentuan PPh.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
UU KUP menjadi landasan administrasi perpajakan di Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Syarat subjektif berarti status sebagai individu atau badan, sedangkan syarat objektif berkaitan dengan penghasilan.
Karena itu, usia hanya berfungsi sebagai identitas, bukan penentu wajib pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Administrasi NPWP
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, perubahan data, dan penghapusan NPWP.
Di dalamnya dijelaskan bahwa siapapun yang memiliki penghasilan, termasuk anak di bawah umur yang bekerja, dapat didaftarkan sebagai wajib pajak.
Artinya, pemerintah memberikan ruang bagi setiap orang yang sudah berpenghasilan untuk memiliki NPWP, tanpa batas usia khusus.
Peraturan Pelaksana Direktorat Jenderal Pajak tentang NPWP Secara Jabatan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menerbitkan NPWP, jika seseorang memenuhi kriteria wajib pajak tetapi belum mendaftarkan diri.
Ketentuan ini memastikan bahwa setiap orang yang sudah memenuhi syarat objektif, termasuk yang masih muda dan telah memiliki penghasilan, tetap terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak.
Batas Usia Minimal dan Kondisi Seseorang Dianggap Wajib Pajak

Banyak masyarakat belum menyadari bahwa kewajiban pajak bisa berlaku bahkan sebelum seseorang benar-benar masuk dunia kerja formal.
Di era digital, banyak anak muda yang sudah memperoleh penghasilan dari media sosial, bisnis daring, atau pekerjaan lepas.
Karena itu, mengetahui usia wajib pajak dan kondisi yang membuat seseorang otomatis menjadi wajib pajak, membuat seseorang tidak melanggar ketentuan tanpa disadari.
Tidak Ada Batas Umur Spesifik dalam Aturan Pajak
Pemerintah tidak menetapkan usia minimal wajib pajak secara eksplisit dalam peraturan perpajakan.
Penentuan kewajiban pajak didasarkan pada penghasilan yang diperoleh, bukan usia.
Jadi, meskipun seseorang masih remaja, jika ia sudah bekerja dan memperoleh pendapatan tetap, maka secara hukum ia sudah termasuk dalam kategori wajib pajak.
Seseorang Dianggap Wajib Pajak Jika Memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif
Berdasarkan Undang-Undang KUP, seseorang disebut wajib pajak jika memenuhi dua kriteria utama.
Syarat subjektif berarti statusnya sebagai perorangan yang memiliki hak dan kewajiban hukum.
Syarat objektif berarti sudah memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak.
Ketika kedua syarat ini terpenuhi, kewajiban perpajakan berlaku tanpa memandang usia.
Penghasilan Melebihi Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pemerintah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun untuk perorangan.
Jika penghasilan tahunan melebihi angka tersebut, seseorang wajib melapor dan membayar pajak.
Jadi, umur berapa mulai wajib pajak tergantung pada kapan seseorang mulai menghasilkan uang yang melampaui batas PTKP.
Anak Muda yang Sudah Bekerja atau Berbisnis Online
Banyak generasi muda kini memiliki penghasilan dari sumber digital seperti media sosial, freelance, dan bisnis daring.
Mereka mungkin belum sadar sudah termasuk wajib pajak.
Padahal, penghasilan dari kegiatan tersebut tetap dihitung sebagai pendapatan yang harus dilaporkan.
Karena itu, batas usia wajib pajak lebih bergantung pada aktivitas ekonomi, bukan angka usia formal.
Pelajar atau Mahasiswa yang Memiliki Penghasilan Sendiri
Seorang pelajar atau mahasiswa yang sudah memiliki penghasilan dari pekerjaan lepas, endorsement, atau usaha mandiri wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Walau belum menikah, mereka tetap dapat memiliki NPWP pribadi.
Ini sesuai dengan prinsip, bahwa kewajiban pajak timbul dari penghasilan, bukan dari status sosial atau umur.
Anak di Bawah Umur yang Memiliki Penghasilan Tetap
Dalam praktiknya, anak di bawah umur yang sudah berpenghasilan dapat memiliki NPWP dengan menggunakan identitas wali atau orang tua.
Hal ini diatur dalam ketentuan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan begitu, setiap orang yang telah memenuhi kriteria penghasilan tetap dianggap wajib pajak, meskipun belum mencapai usia dewasa.
Status Pajak Anak Muda dan Pelajar yang Sudah Memiliki Penghasilan

Fenomena anak muda yang sudah memiliki penghasilan kini semakin umum.
Banyak pelajar dan mahasiswa yang sukses mendapatkan uang dari berbagai sumber seperti bisnis online, konten digital, hingga pekerjaan freelance. Namun, sebagian besar dari mereka belum memahami bahwa pendapatan tersebut dapat membuat mereka termasuk dalam kategori wajib pajak.
Anak Muda dengan Penghasilan Sendiri Termasuk Wajib Pajak
Siapa pun yang memperoleh penghasilan secara rutin, baik dari pekerjaan tetap maupun usaha mandiri, termasuk wajib pajak.
Banyak anak muda yang belum menyadari bahwa pendapatan dari dunia digital juga diatur oleh hukum pajak.
Jadi, selama penghasilan mereka melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kewajiban perpajakan tetap berlaku.
Pelajar dan Mahasiswa Dapat Memiliki NPWP Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak memperbolehkan setiap orang yang berpenghasilan untuk mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelajar atau mahasiswa yang bekerja sebagai freelancer, influencer, atau penjual online bisa memiliki NPWP pribadi.
Orang Tua Dapat Mewakili Pajak Anak di Bawah Umur
Jika anak di bawah umur sudah memiliki penghasilan sendiri, pengurusannya dapat dilakukan oleh orang tua sebagai wali.
Pendaftaran NPWP dapat menggunakan identitas orang tua, sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan.
Artinya, usia bukan hambatan untuk memenuhi kewajiban pajak; yang penting adalah siapa yang mengelola pendapatan tersebut.
Pajak dari Aktivitas Digital dan Bisnis Online
Banyak remaja menghasilkan uang dari YouTube, TikTok, atau jualan online.
Penghasilan ini termasuk objek pajak karena diperoleh secara berkelanjutan.
Meskipun dilakukan dari rumah dan tanpa perusahaan besar, aktivitas tersebut tetap dianggap sumber pendapatan yang harus dilaporkan.
Usia wajib pajak bukan semata-mata ditentukan oleh umur, tetapi juga oleh kemampuan seseorang memperoleh penghasilan sendiri.
Banyak anak muda yang belum sadar bahwa penghasilan dari pekerjaan paruh waktu, konten digital, hingga bisnis online bisa membuat mereka masuk kategori wajib pajak.
Jika masih bingung menentukan apakah sudah memenuhi usia wajib pajak atau belum, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Tax Now.
Tax Now adalah mitra terpercaya yang siap membantu Anda memahami kewajiban pajak secara menyeluruh.
Dengan dukungan jasa konsultan pajak terbaik, Anda bisa memastikan setiap kewajiban dipenuhi dengan benar tanpa kesalahan hitung atau keterlambatan.
Tax Now juga menyediakan pendampingan, mulai dari pelaporan hingga strategi efisiensi pajak untuk perorangan maupun perusahaan.
Dengan layanan yang mudah dipahami dan biaya konsultan pajak perusahaan yang jelas, Tax Now membantu memastikan setiap kewajiban terpenuhi.
Segera hubungi Tax Now sekarang dan pastikan urusan pajak Anda ditangani oleh ahli yang berpengalaman dan terpercaya.





