
TAX NOW – Bisnis rintisan atau startup selalu menghadapi tantangan besar dalam mengelola arus kas. Karena itu, mengetahui kewajiban pajak perusahaan startup sangat berguna bagi keberlangsungan bisnis.
Banyak pendiri startup fokus pada pertumbuhan produk, tetapi mengabaikan aspek kepatuhan fiskal.
Padahal, kesalahan kecil dalam penghitungan pajak perusahaan dapat berujung pada sanksi yang memberatkan.
Jenis Pajak untuk Startup di Indonesia

Setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia, termasuk startup baru, wajib mematuhi ketentuan perpajakan nasional.
Startup sebagai badan usaha memiliki kewajiban pajak yang sama dengan perusahaan konvensional lainnya. Namun, pemerintah telah menyediakan skema khusus yang memudahkan startup baru, khususnya yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mengetahui jenis pajak yang sesuai adalah langkah awal yang sangat penting.
Perusahaan rintisan harus menentukan status pajaknya berdasarkan peredaran bruto tahunan.
Kesalahan penentuan status dapat menyebabkan perusahaan membayar pajak lebih tinggi dari yang seharusnya.
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Pajak PPh untuk startup dikenakan atas penghasilan atau laba bersih yang diperoleh perusahaan selama satu tahun pajak.
Untuk startup yang peredaran brutonya di bawah Rp4,8 miliar per tahun, berlaku PPh Final UMKM.
Tarifnya sangat rendah, yaitu 0,5% dari omzet bulanan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Skema ini sangat menguntungkan pajak startup baru karena perhitungan pajaknya sangat sederhana.
Adapun startup Perseroan Terbatas (PT) dapat memanfaatkan tarif ini maksimal selama tiga tahun.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Jenis pajak ini wajib dipotong oleh startup dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran sejenis lainnya kepada karyawan.
PPh Pasal 21 adalah kewajiban yang ditanggung karyawan, tetapi perusahaan bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak.
Startup harus selalu meminta bukti potong gaji yang akurat setiap bulan.
Kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 bisa memicu sanksi denda administrasi.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak PPN startup dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di Indonesia.
Startup wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet tahunannya telah melebihi Rp4,8 miliar.
Saat ini, tarif PPN standar adalah 11%, dan wajib dipungut oleh PKP dari setiap transaksi penjualan.
Jika startup belum berstatus PKP, maka startup tersebut tidak diizinkan memungut PPN. Namun, startup non-PKP tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang atau jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
Pajak ini dipotong atas pembayaran penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa.
Startup wajib memotong PPh Pasal 23 ketika melakukan pembayaran jasa tertentu kepada pihak lain, misalnya jasa konsultan atau digital marketing.
Tarifnya bervariasi antara 2% hingga 15% tergantung jenis penghasilannya.
Startup harus memastikan penerima jasa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang benar.
Bukti potong PPh Pasal 23 harus dibuat dan diserahkan kepada pihak yang dipotong.
Memanfaatkan Insentif dan Keringanan Pajak untuk Pertumbuhan Startup

Pemerintah Indonesia menyadari betul peran penting startup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Oleh karena itu, berbagai insentif fiskal telah disediakan untuk mendukung startup agar dapat bertumbuh tanpa hambatan pajak yang berlebihan.
Insentif ini bukanlah tax evasion (penggelapan pajak), melainkan tax planning yang memanfaatkan celah legal.
Memanfaatkan insentif pajak untuk startup merupakan strategi dalam mengelola keuangan perusahaan rintisan.
PPh Final UMKM 0,5%
Ini adalah insentif paling powerful untuk startup di fase awal pertumbuhan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Pengenaan pajak PPh Final 0,5% jauh lebih rendah dan sederhana dibandingkan tarif PPh Badan normal 22%.
Startup dapat menghemat waktu dan sumber daya untuk penghitungan pajak perusahaan yang rumit.
Batas waktu penggunaan skema ini (tiga tahun untuk PT) harus diperhatikan agar startup dapat siap beralih ke skema pajak normal.
Super Tax Deduction (Penelitian dan Pengembangan)
Startup yang berfokus pada inovasi teknologi dan melakukan kegiatan riset di Indonesia dapat memperoleh insentif besar ini.
Pemerintah memberikan pengurangan Penghasilan Bruto hingga 300% dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan R&D.
Insentif ini bertujuan mendorong startup Indonesia agar terus berinovasi dan meningkatkan daya saing global.
Proses pengajuannya memerlukan dokumentasi dan persetujuan dari instansi terkait.
Ini merupakan peluang emas untuk startup yang bergerak di bidang deep tech.
Pembebasan PPh atas Dividen (UU Cipta Kerja)
Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, dapat dibebaskan dari PPh.
Syaratnya adalah dividen tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.
Insentif ini bertujuan untuk menarik modal kembali ke dalam ekosistem startup.
Aturan ini mendorong investor dan pendiri pajak perusahaan untuk startup agar menjaga dananya berputar di Indonesia.
Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Startup yang melakukan investasi dan beroperasi di KEK dapat memperoleh fasilitas pajak yang lebih menarik lagi, seperti Tax Holiday atau Tax Allowance.
Tax Holiday berupa pembebasan PPh Badan hingga 100% untuk jangka waktu tertentu.
Fasilitas ini ditujukan untuk investasi besar di sektor strategis.
Walaupun umumnya untuk perusahaan besar, startup yang bergerak di sektor pendukung KEK berkesempatan mendapatkan fasilitas ini.
Tips Mengurangi Beban Pajak Startup Secara Legal

Mengelola beban pajak adalah perencanaan secara cermat agar kewajiban pajak dapat dioptimalkan.
Perencanaan pajak (Tax Planning) harus dilakukan sejak startup didirikan untuk memastikan setiap keputusan bisnis sejalan dengan efisiensi fiskal.
Mengurangi beban pajak secara legal adalah strategi yang dapat menghemat jutaan rupiah.
Jangan pernah mencoba melakukan penggelapan pajak (tax evasion), karena risikonya jauh lebih besar daripada penghematannya.
Pajak perusahaan untuk startup harus diurus dengan prinsip kepatuhan tertinggi.
Optimalkan Pengeluaran yang Dapat Dibebankan
Pastikan semua pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dicatat sebagai biaya perusahaan.
Biaya gaji, sewa kantor, biaya marketing, hingga biaya operasional dapat mengurangi laba kena pajak perusahaan untuk startup.
Perhatikan aturan mengenai biaya yang non-deductible (tidak dapat dikurangkan), seperti pengeluaran pribadi.
Memaksimalkan biaya yang dapat dibebankan akan menekan Penghasilan Kena Pajak Anda.
Pemanfaatan Kredit Pajak dan Bukti Potong
Startup seringkali menerima pendapatan yang sudah dipotong pajak oleh pihak lain, misalnya PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 22.
Bukti potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak yang mengurangi PPh Badan terutang di akhir tahun.
Pastikan startup Anda selalu meminta bukti potong dari setiap klien atau mitra bisnis.
Mengoptimalkan kredit pajak sangat penting dalam pajak PPh untuk startup agar tidak terjadi pembayaran ganda.
Pilih Skema Pajak PPh Final atau Normal dengan Cermat
Startup dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih PPh Final 0,5% atau skema PPh Normal (Pasal 17 UU PPh).
Jika startup Anda masih merugi di tahun-tahun awal, skema PPh Normal mungkin lebih menguntungkan.
Pada skema normal, kerugian dapat dikompensasikan untuk tahun pajak berikutnya, mengurangi beban pajak di masa depan.
Perhitungan dan keputusan ini sebaiknya diambil setelah konsultasi dengan jasa konsultan pajak terpercaya.
Manfaatkan Tunjangan Natura sebagai Pengurang Pajak
Sejak peraturan pajak perusahaan terbaru (UU HPP), pemberian fasilitas atau kenikmatan (natura) kepada karyawan yang diberikan perusahaan dapat dibiayakan.
Contohnya adalah makanan, minuman, dan fasilitas tertentu lainnya.
Ini adalah cara legal untuk mengalihkan tunjangan berbentuk uang ke bentuk natura yang dapat dibebankan perusahaan.
Dokumentasikan Kerugian Fiskal (Carry Forward)
Jika startup mengalami kerugian fiskal pada tahun tertentu, kerugian tersebut dapat dikompensasikan ke penghasilan di tahun-tahun berikutnya (maksimal lima tahun).
Dokumentasi kerugian ini harus disiapkan dengan baik dalam Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Strategi ini sangat membantu startup yang sedang berada di fase burning money dan belum menghasilkan keuntungan.
Tinjau Transfer Pricing untuk Transaksi Afiliasi
Startup yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi (misalnya dengan anak perusahaan atau induk perusahaan) harus memperhatikan prinsip Arm’s Length.
Transaksi harus dilakukan seolah-olah dilakukan dengan pihak independen.
Tujuannya untuk menghindari koreksi pajak yang besar dari DJP.
Dapatkan arahan dari jasa konsultan pajak terbaik untuk isu transfer pricing sangat dianjurkan.
Pertimbangkan Jasa Konsultan Pajak
Kerumitan administrasi dan potensi insentif yang besar membuat menggunakan jasa ahli adalah keputusan yang cerdas.
Menghitung tarif konsultan pajak perusahaan sebagai investasi untuk kepatuhan dan penghematan adalah langkah proaktif.
Memilih jasa konsultan pajak terdekat akan memberikan startup Anda ketenangan pikiran.
Biaya jasa konsultan pajak yang dikeluarkan akan sebanding dengan manfaat dan mitigasi risiko yang didapatkan.
Jangan biarkan pajak menjadi penghalang pertumbuhan startup Anda.
Gunakan layanan Tax Now, untukmengelola pajak perusahaan secara tepat dan efisien.
Tim profesional Tax Now siap memberikan strategi penghitungan pajak perusahaan, memanfaatkan insentif pajak untuk startup, hingga memastikan cara bayar pajak startup sesuai peraturan pajak perusahaan.
Percayakan pajak Anda pada Tax Now dan fokus pada pengembangan bisnis.





