About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Apa Itu Pajak untuk Persewaan Bangunan? Ketentuan dan Jenisnya
Apa Itu Pajak untuk Persewaan Bangunan? Ketentuan dan Jenisnya
Apa Itu Pajak untuk Persewaan Bangunan Ketentuan dan Jenisnya

Konsultan pajak – Persewaan bangunan merupakan salah satu aktivitas bisnis yang umum dilakukan oleh perusahaan di berbagai sektor. Namun, dalam transaksi sewa bangunan, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh pemilik tanah dan bangunan serta penyewa. Artikel ini akan mengulas mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sewa bangunan, termasuk ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Mengenal PPN Atas Sewa Bangunan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu pajak yang dikenakan atas transaksi sewa bangunan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 111% x seluruh biaya sewa. Hal ini berarti bahwa total biaya sewa yang harus dibayarkan oleh penyewa akan termasuk dalam perhitungan PPN.

Ketentuan Pajak Sewa Bangunan

Ketentuan pajak atas sewa bangunan dapat dibedakan berdasarkan status Pemilik Kena Pajak (PKP) dari pemilik tanah dan bangunan:

Pemilik Tanah dan Bangunan PKP

Jika pemilik tanah dan bangunan merupakan PKP, biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode atau tahun tidak termasuk PPN. Artinya, penyewa hanya perlu membayar biaya sewa sesuai dengan yang telah disepakati tanpa perlu menambahkan PPN.

Pemilik Tanah dan Bangunan Bukan PKP

Jika pemilik tanah dan bangunan bukan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa sudah termasuk PPN. Dalam hal ini, biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain, penyewa membayar biaya sewa yang sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

Selain PPN, penyewaan bangunan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari seluruh biaya sewa. Pihak penyewa wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pemilik tanah dan bangunan sebagai tanda bahwa pajak tersebut telah dipotong dan dibayarkan.

Pajak Atas Sewa Bangunan sebagai Pajak Final

Pajak atas sewa bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat final. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pajak final berarti bahwa setelah pajak tersebut dibayarkan, tidak ada kewajiban untuk menghitung ulang atau menambahkan pajak lainnya atas transaksi yang sama.

Jenis Pajak dalam Sewa-menyewa Bangunan

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi barang atau jasa yang terjadi, termasuk transaksi sewa-menyewa bangunan. Ketentuan PPN atas sewa bangunan adalah sebagai berikut

Pemungutan PPN: Pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 111% dari seluruh biaya sewa. Hal ini berarti penyewa akan membayar biaya sewa yang sudah termasuk PPN.

Status Pemilik PKP atau Bukan PKP

Jika pemilik tanah dan bangunan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), biaya sewa yang dibayarkan tidak termasuk PPN. Artinya, biaya sewa yang disepakati adalah biaya bersih tanpa tambahan PPN.

Jika pemilik bukan PKP, biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa sudah termasuk PPN. Dengan kata lain, biaya sewa yang dibayar sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

Baca juga Pajak Penghasilan Badan, Memahami Lebih Dalam

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2

Selain PPN, sewa-menyewa bangunan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. PPh ini bersifat final dan dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari transaksi sewa bangunan. Ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagai berikut:

Tarif PPh: Tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 10% dari seluruh biaya sewa.

Pemotongan PPh: Pihak penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 dari pembayaran sewa dan memberikan bukti pemotongan pajak kepada pemilik tanah dan bangunan. Bukti pemotongan ini merupakan tanda bahwa pajak tersebut telah dipotong dan disetorkan kepada negara.

Dalam transaksi sewa-menyewa bangunan, terdapat dua jenis pajak utama yang perlu diperhatikan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. PPN dikenakan atas transaksi sewa dan ditambahkan pada biaya sewa yang dibayar oleh penyewa. Sementara itu, PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari sewa dan dipotong dari pembayaran sewa oleh penyewa. Pemahaman yang baik mengenai kedua jenis pajak ini sangat penting bagi pemilik tanah dan bangunan serta penyewa agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Mengenal Apa Itu Super Tax Deduction

Artikel Lainnya

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Konsultan pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu...
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa konsultan pajak – Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi...