Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Hingga bulan Februari 2023 sudah lebih dari 2 juta wajib pajak melaporkan SPT tahunan. Cara lapor SPT tahunan saat ini mudah dilakukan secara online.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat tanggal 6 Februari 2023 jumlah pelapor SPT 2022 meningkat dibandingkan periode tahun lalu.
Wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sebanyak 2,23 juta Sedangkan untuk wajib pajak badan mencapai 84.500.
Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode tahun lalu. Wajib pajak orang pribadi meningkat sekitar 36 persen, sedangkan SPT badan sebanyak 29 persen.
Cara lapor SPT tahunan online untuk wajib pajak badan bisa menggunakan layanan e-filing. Layanan tersebut memudahkan wajib pajak tidak memiliki banyak waktu.
Selain itu, wajib pajak juga tidak perlu takut salah memasukkan perhitungan. Sebab, e-filing memiliki fitur perhitungan otomatis.
Sehingga, fitur tersebut akan mengurangi resiko kesalahan input data. Sebelum melaporkan SPT tahunan wajib pajak badan harus mempersiapkan:
Simak cara lapor SPT tahunan badan secara online berikut ini:
Jika sudah memiliki akun DJP online maka anda bisa langsung login. Kemudian Anda bisa klik menu beranda dan pilih SPT badan.
Lengkapi terlebih dahulu profil perusahaan seperti:
Setelah itu, Anda bisa mengupload sertifikat digital. Syarat ini wajib dilakukan dalam proses pelaporan SPT tahunan untuk PPh badan.
Langkah selanjutnya yaitu membuat SPT tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak badan. Cara lapor SPT tahunan untuk wajib pajak badan melalui SPT 1771.
Isilah semua informasi yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Pada tahapan ini wajib pajak memerlukan dokumen mulai dari:
Unggah semua data tersebut agar masuk dalam sistem. Selain itu wajib pajak juga harus mengisi beberapa hal, seperti:
Pada lampiran selanjutnya wajib pajak harus melampirkan dokumen berkaitan dengan pajak penghasilan final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Pada halaman selanjutnya wajib pajak diharuskan menghitung besaran pajak. Anda perlu mengisi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan data keuangan perusahaan.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor SPT tahunan pribadi online, Anda perlu mengenal jenis formulir SPT tahunan pribadi.
Secara umum, saat lapor SPT tahunan terdapat dua jenis formulir, yaitu SPT tahunan dan SPT masa.
Namun, untuk kebutuhan pelaporan pajak penghasilan hanya berfokus pada SPT tahunan. Sedangkan untuk formulir SPT tahunan orang pribadi terdiri dari tiga yaitu:
Jenis formulir SPT 1770 SS merupakan formulir SPT tahunan diperuntukkan wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta juta.
Formulir tersebut untuk keperluan cara lapor SPT tahunan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan.
Syarat lain yang harus terpenuhi adalah karyawan sudah bekerja selama minimal 1 tahun.
Jenis formulir selanjutnya yaitu SPT 1770s yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Formulir tersebut juga diperuntukkan kepada wajib pajak orang pribadi yang bekerja di 2 perusahaan.
Bisa disimpulkan orang pribadi dengan penghasilan bruto dibawah Rp60 juta, namun bekerja di 2 perusahaan tetap menggunakan formulir 1770 S.
Sebab hal tersebut akan mempengaruhi cara lapor pajak online.
Sedangkan untuk formulir SPT 1770 merupakan jenis formulir khusus untuk WP OP berstatus:
Jadi bisa disimpulkan WP OP tersebut juga merupakan pemilik usaha atau bekerja sebagai tenaga ahli seperti pengacara atau dokter.
Bisa juga orang pribadi tersebut merupakan karyawan, akan tetapi menerima penghasilan pasif misalnya, deviden, bunga, atau royalti.
Simak cara lapor SPT tahunan pribadi online lewat HP yang jauh lebih mudah, berikut ini:
Sebelum melakukan proses pelaporan SPT untuk karyawan atau PNS pastikan Anda menentukan formulirnya terlebih dahulu.
SPT untuk PNS dan karyawan swasta menggunakan 1770 S dan 1770 SS. Selain itu cara lapor SPT tahunan pribadi nihil berdasarkan pendapatan.
Anda juga harus menyiapkan bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS. Sedangkan bukti potong pajak 1721 A1 dikhususkan untuk karyawan swasta.
Simak tata cara mengisi SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp60 juta, yaitu:
Lapor SPT tahunan 2023 dengan formulir 1770 S diperuntukkan bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp60 juta.
Simak cara mengisi formulir 1770 S, berikut ini:
Penyedia jasa layanan perpajakan Tax Now akan membantu cara lapor SPT tahunan untuk wajib pajak badan dan WP OP.