Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu lapor SPT tahunan pribadi online semakin dekat.
Tahun ini untuk wajib pajak pribadi batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret 2023. Masih cukup banyak yang datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan pajak.
Padahal ada sistem online yang bisa Anda manfaatkan karena akan lebih mudah.
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa trend yang tercatat penyampaian SPT melalui e-filing DJP sebanyak 12,93 juta di tahun 2022.
Sedangkan untuk tahun 2021 pelaporan SPT secara online sebanyak 12,96 juta. Wajib pajak yang melaporkan secara manual sebanyak 1,53 juta di tahun 2022.
Pihak Kementerian Keuangan menyatakan akan meminimalisir pelaporan SPT secara manual. Sebab, melaporkan SPT tahunan menggunakan sistem online menjadi lebih mudah.
Masuklah ke laman resmi DJP online, kemudian memilih e-filing. Melalui e-filing, Anda bisa menyampaikan SPT secara online sehingga bisa dilakukan di mana saja.
Wajib pajak orang pribadi dapat mengisi SPT 1770 S dan 1770 SS. Sebelum mengisi, Anda harus memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk permohonan e-FIN bisa Anda lakukan di KPP terdekat.
Lapor SPT tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan:
Pada dasarnya wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua, yaitu:
UU nomor 36 tahun 2008 yang termasuk wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, yaitu:
Sebelum membahas cara lapor SPT tahunan online, maka perlu memahami apa yang dimaksud WP OP subjek pajak luar negeri, yaitu:
Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga memiliki kewajiban melaporkan penghasilan melalui SPT tahunan dengan sistem self-assessment.
Sistem self assessment e-filing pajak merupakan pungutan pajak yang memberi wewenang dan tanggung jawab kepada wajib pajak yang harus dibayarkan.
Ada 2 jenis lapor SPT tahunan orang pribadi online yang harus wajib pajak pahami, yaitu:
Sebelum melaporkan SPT tahunan, Anda terlebih dahulu harus mempersiapkan langkah-langkah berikut ini:
Setiap karyawan atau PNS harus meminta bukti potong 1721 A1/A2. Jika karyawan swasta, maka perlu minta bukti potong A1.
Untuk lapor SPT tahunan pribadi online, wajib pajak terlebih dahulu mengisi formulir melalui DJP online.
Namun, wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Wajib pajak bisa langsung mengunjungi www.pajak.go.id online.
Setelah berhasil masuk ke DJP online, Anda klik menu Lapor untuk melaporkan SPT. Kemudian, akan muncul dua opsi antara e-filing dan e-form.
E-filing berfungsi sebagai pelaporan secara online, sehingga wajib pajak terhubung melalui internet selama pengisian data.
Setelah memilih menu e-filing, wajib pajak akan diminta menjawab beberapa pertanyaan dengan benar. Untuk menjawab formulir 1770 secara otomatis mengikuti pendapatan dari tiap wajib pajak.
Di halaman ini secara otomatis akan muncul nama pemotong atau pemungut pajak. Juga ada beberapa data mengenai nominal pajak yang harus dibayarkan.
Cara lapor pajak online selanjutnya yaitu mengisi harta yang dimiliki wajib pajak secara jujur dan benar.
Sebab, hal tersebut akan menentukan keberhasilan pelaporan SPT. Pada halaman selanjutnya, akan ditanyai jumlah utang KTA, KPR serta beberapa pertanyaan lain.
Selanjutnya, wajib pajak diminta mengisi status perkawinan. Jika sudah menikah, maka wajib pajak diminta mengisi jumlah tanggungan.
Sama halnya ketika wajib pajak yang berstatus belum menikah, juga harus mengisi beberapa pertanyaan.
Lapor SPT tahunan pribadi online pada halaman pajak penghasilan di DJP online, wajib pajak dapat melihat:
Jika tidak ada tambahan penghasilan di luar gaji telah dipotong pajak, maka muncul informasi SPT nihil.
Ketika wajib pajak sudah menyelesaikan langkah-langkah, maka akan muncul tombol verifikasi. DJP akan mengirimkan token verifikasi via surel wajib pajak.
Token tersebut berisi nomor verifikasi DJP, lalu kirim SPT.
Saat mengisi efiling.pajak.go.id login ternyata mendapat masalah, Anda bisa menghubungi call center DJP.
Pelaporan SPT tahunan dilakukan per 1 Januari 2023, sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi batas waktunya hingga 31 Maret 2023.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP online, maka harus melaporkan SPT tahunan. Pasalnya, jika tidak melapor, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Aturan mengenai denda bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2007.
Besaran denda terdapat dalam pasal 7 undang-undang tersebut. Denda yang harus dibayarkan ketika Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT yaitu Rp100.000.
Namun penggunaan sanksi administrasi berupa denda tidak berlaku terhadap wajib pajak orang pribadi yang:
Untuk SPT pajak tahunan kurang bayar, maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen setiap bulannya dari jumlah pajak yang terlambat disetor.
Keterlambatan dihitung sejak penyampaian SPT terakhir hingga tanggal pembayaran. Denda baru akan dibayarkan jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak dari DJP Kementerian Keuangan.
Meskipun wajib pajak sudah membayar denda akan tetapi diwajibkan melapor SPT pajak tahunan.
Jika Anda kesulitan lapor SPT tahunan pribadi online bisa menggunakan jasa Tax Now yang membuat urusan perpajakan lebih mudah.