About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Menghitung dan Mengecek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Cara Menghitung dan Mengecek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Cara Menghitung dan Mengecek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jasa konsultan pajak – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan salah satu jenis pajak yang sifatnya kebendaan, yang berarti pajak ini dikenakan berdasarkan kondisi fisik objek pajak, bukan subjek atau pemiliknya. PBB menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, dan biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik di wilayah setempat.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

PBB adalah pajak yang sifatnya lokal, di mana hasil penerimaannya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan (PBB-P3). PBB-P2 ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, sementara PBB-P3 dikelola oleh pemerintah pusat.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencakup tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Berikut adalah beberapa contoh objek PBB

Tanah: Tanah kosong, tanah pertanian, tanah pemukiman, tanah industri, dan lain sebagainya.

Bangunan: Rumah tinggal, gedung perkantoran, gedung komersial, fasilitas industri, gudang, dan sebagainya.

Namun, terdapat beberapa objek yang tidak dikenakan PBB, seperti tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum (sekolah, rumah sakit pemerintah), serta tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Besaran tarif PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang dimiliki. NJOP adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan PBB. NJOP tanah dan bangunan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kondisi objek pajak. Semakin tinggi NJOP, semakin besar pula PBB yang harus dibayarkan.

Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Berdasarkan Undang-Undang, tarif PBB maksimal yang dikenakan untuk PBB-P2 adalah 0,3% dari NJOP setelah dikurangi dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak dikenakan pajak. Setiap daerah memiliki ketentuan tersendiri mengenai besaran NJOPTKP ini.

Baca juga Ketentuan PPN atas Sewa Kendaraan dan Pajak Terkait

Cara Menghitung PBB

Menghitung PBB sebenarnya tidak terlalu rumit jika Anda memahami langkah-langkahnya. Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk menghitung PBB:

Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): NJOP adalah nilai pasar wajar dari objek pajak (tanah dan/atau bangunan) yang ditetapkan oleh pemerintah. NJOP terdiri dari NJOP bumi (untuk tanah) dan NJOP bangunan (untuk bangunan di atasnya).

Mengurangi NJOP dengan NJOPTKP: Setelah mengetahui NJOP total (gabungan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan), kurangkan nilai tersebut dengan NJOPTKP. NJOPTKP adalah nilai batas yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda di setiap daerah.

Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP): DPP diperoleh dari pengurangan NJOP dengan NJOPTKP. Ini adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Mengalikan DPP dengan Tarif PBB: Setelah mendapatkan DPP, kalikan nilai ini dengan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (biasanya 0,1% hingga 0,3%).

Contoh Perhitungan PBB-P2

Misalkan, Anda memiliki tanah dengan NJOP bumi sebesar Rp 500 juta dan NJOP bangunan sebesar Rp 300 juta, sehingga total NJOP adalah Rp 800 juta. Jika NJOPTKP di daerah Anda adalah Rp 100 juta, maka nilai yang dikenakan pajak adalah Rp 800 juta – Rp 100 juta = Rp 700 juta.

Jika tarif pajak yang berlaku adalah 0,2%, maka PBB yang harus dibayarkan adalah:

PBB=0,2%×700.000.000=Rp1.400.000

Jadi, Anda harus membayar PBB sebesar Rp 1.400.000 untuk properti tersebut.

Cara Cek PBB Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek dan membayar PBB, pemerintah menyediakan layanan cek PBB secara online melalui berbagai platform. Setiap daerah memiliki sistem yang berbeda, namun langkah-langkah umumnya adalah sebagai berikut

Kunjungi Website Resmi: Akses situs resmi pemerintah daerah atau portal pajak online yang telah disediakan.

Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP): Setiap tanah atau bangunan memiliki NOP yang unik. Masukkan nomor ini ke dalam sistem.

Lihat Tagihan PBB: Setelah memasukkan NOP, sistem akan menampilkan besaran PBB yang harus dibayar.

Bayar PBB: Beberapa sistem juga menyediakan fitur pembayaran online melalui transfer bank atau e-wallet.

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Mengenal Apa Itu Super Tax Deduction

Artikel Lainnya

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Konsultan pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu...
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa konsultan pajak – Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi...