
TAX NOW – Deposit pajak tidak masuk bisa menjadi masalah serius bagi wajib pajak, terutama jika tidak segera diselesaikan.
Ketika pembayaran sudah dilakukan, tetapi sistem belum mencatatnya, banyak kekhawatiran akan muncul. Bisa berdampak pada sanksi administrasi, denda, hingga pencatatan pajak yang tidak valid.
Untuk itu, penting memahami penyebab dan cara mengatasinya agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut.
Deposit pajak adalah kegiatan menyetor pajak ke kas negara, baik melalui bank maupun sistem e-billing.
Proses ini harus mengikuti alur resmi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah membuat ID billing di e-billing, wajib pajak melakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau teller bank.
Setelah pembayaran berhasil, bukti setor akan muncul dan diterima oleh sistem DJP. Namun, terkadang proses ini tidak berjalan mulus.
Penyebab Umum Deposit Pajak Tidak Masuk

Masalah deposit pajak tidak masuk umumnya disebabkan oleh kesalahan teknis atau administratif yang sebenarnya bisa dicegah.
Banyak kasus terjadi akibat kelalaian kecil, tetapi berdampak besar terhadap pencatatan dan validasi pajak.
Berikut beberapa penyebab yang perlu Anda waspadai agar tidak mengalami kendala serupa di masa mendatang:
Salah Input Kode Billing
Kode billing yang salah atau sudah kadaluarsa akan menyebabkan sistem DJP menolak pembayaran Anda.
Meskipun dana sudah keluar dari rekening, sistem tidak mengenali transaksi tersebut sebagai setoran sah.
Pastikan untuk selalu membuat kode billing terbaru dan melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang disarankan agar validasi lancar.
Jaringan Bank Error saat Pembayaran
Ketika sistem bank mengalami gangguan saat Anda membayar, data bisa gagal terkirim ke DJP. Meskipun bukti transaksi Anda sah, sistem pajak belum tentu mencatatnya.
Gangguan ini umum terjadi pada jam sibuk atau saat pemeliharaan sistem.
Sebaiknya lakukan transaksi di luar jam padat dan simpan bukti pembayaran dengan baik.
Transaksi Tidak Melalui Bank yang Ditunjuk
Jika pembayaran dilakukan melalui saluran non-resmi atau bukan bank yang ditunjuk, maka data tidak akan masuk ke sistem DJP.
Pemerintah hanya menerima pembayaran dari bank atau kanal yang bekerja sama secara resmi.
Pastikan Anda mengecek daftar bank sebelum menyetor pajak untuk menghindari kegagalan pencatatan.
Kesalahan Input NPWP atau Masa Pajak
NPWP atau masa pajak yang diisi salah bisa membuat setoran dianggap tidak sesuai.
Sistem DJP sangat ketat dalam mencocokkan data pembayaran. Bahkan satu digit kesalahan bisa menyebabkan transaksi Anda tidak tercatat.
Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum menyelesaikan proses pembayaran pajak.
Sistem e-Billing Bermasalah
Gangguan server DJP saat Anda mengakses atau menyetor melalui e-billing bisa menyebabkan data tidak terkirim sempurna.
Ini membuat konfirmasi deposit pajak e-billing menjadi gagal. Anda tetap akan mendapat bukti bayar, tapi transaksi belum tercatat sebagai setoran resmi.
Cek ulang status pembayaran dan segera lakukan klarifikasi.
Belum Sinkron antara Bank dan DJP
Kadang, butuh waktu agar data transaksi dari bank masuk ke sistem DJP. Namun, jika sudah lewat 1×24 jam dan belum juga muncul, kemungkinan terjadi kendala sinkronisasi.
Hal ini bisa disebabkan oleh proses sistem antar lembaga yang belum selesai.
Jika terjadi keterlambatan, Anda sebaiknya segera menghubungi pihak terkait.
Cara Mengecek Status Deposit Pajak

Jika Anda merasa deposit pajak tidak masuk, segera lakukan pengecekan sebelum timbul masalah baru.
Pemeriksaan status setoran bisa dilakukan sendiri melalui sistem daring yang tersedia.
Langkah ini penting agar Anda bisa segera mengetahui apakah transaksi berhasil, tertunda, atau gagal total.
Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk memastikan status deposit pajak dengan tepat dan akurat:
Cek Bukti Pembayaran dari Bank
Langkah paling cepat adalah memeriksa bukti pembayaran dari bank, seperti struk ATM atau notifikasi.
Pastikan transaksi sukses, nominal tepat, dan kode billing tercantum jelas di bukti tersebut.
Jika bukti tidak muncul atau data kurang lengkap, transaksi mungkin belum berhasil atau belum masuk ke sistem DJP.
Login ke Akun DJP Online
Masuklah ke laman resmi DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
Setelah login, pilih menu e-Billing dan periksa daftar riwayat pembayaran.
Di sana akan terlihat apakah status deposit sudah “Lunas” atau masih “Menunggu Pembayaran.”
Hubungi Call Center atau Customer Service Bank
Jika status tidak muncul di DJP Online, hubungi pihak bank tempat Anda membayar. Minta mereka untuk memeriksa kembali transaksi Anda.
Ada kalanya sistem bank gagal untuk mengirim data meski dana yang ada sudah terpotong.
Petugas bank bisa membantu memberi informasi tambahan atau mencetak ulang bukti transaksi resmi.
Gunakan Fitur Validasi NTPN dan Kode Billing
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fitur validasi untuk mengecek keabsahan NTPN dan kode billing.
Anda tinggal masukkan data pada menu validasi di situs DJP atau e-Billing.
Jika nomor tidak muncul dalam sistem, berarti pembayaran belum tercatat atau belum diterima oleh DJP.
Fitur ini sangat berguna untuk memastikan apakah sistem sudah menerima setoran Anda.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Deposit Pajak Tidak Masuk

Jika deposit pajak tidak masuk setelah Anda melakukan pembayaran, jangan diam atau menunggu terlalu lama. Lakukan langkah cepat agar tidak terkena kewajiban tambahan akibat keterlambatan atau pelanggaran aturan perpajakan.
Waktu sangat menentukan dalam penyelesaian masalah ini.
Dengan mengikuti langkah yang tepat, Anda bisa segera memulihkan status pembayaran dan memastikan pencatatan pajak Anda valid dan aman.
Kumpulkan dan Simpan Bukti Pembayaran
Langkah awal yang wajib dilakukan adalah mengumpulkan semua bukti pembayaran.
Simpan struk ATM, e-mail notifikasi, tangkapan layar transaksi, dan kode billing.
Bukti ini menjadi data saat Anda mengajukan klarifikasi ke kantor pajak.
Jangan hanya mengandalkan satu bukti, karena pihak DJP biasanya memerlukan lebih dari satu dokumen pendukung saat melakukan verifikasi.
Periksa Kembali Data
Sebelum menghubungi pihak luar, periksa ulang apakah kode billing dan NPWP yang digunakan benar dan masih aktif.
Transaksi bisa gagal jika menggunakan kode billing yang keliru atau sudah melewati masa berlakunya.
Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan tagihan pajak yang Anda buat agar tidak terjadi salah input yang memperburuk masalah.
Hubungi Kantor Pajak atau Lapor Melalui Kring Pajak
Segera hubungi KPP tempat Anda terdaftar atau gunakan layanan Kring Pajak di 1500200.
Jelaskan masalah dengan singkat dan siapkan semua bukti yang sudah dikumpulkan.
Petugas akan melakukan pengecekan melalui sistem internal.
Jika diperlukan, Anda bisa diminta untuk datang langsung ke kantor dengan membawa dokumen lengkap.
Ajukan Surat Klarifikasi atau Permohonan Pencatatan Manual
Jika pembayaran tidak terdata, DJP biasanya akan meminta Anda untuk membuat surat permohonan pencatatan manual.
Sertakan fotokopi bukti bayar, ID billing, dan kronologi kejadian. Surat ini menjadi dasar proses pencatatan ulang oleh DJP.
Pertimbangkan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Jika Anda merasa proses terlalu rumit, gunakan bantuan profesional seperti jasa konsultan pajak.
Mereka bisa mendampingi Anda dari awal hingga proses pencatatan selesai.
Banyak penyedia jasa konsultan pajak murah yang berpengalaman menyelesaikan kasus seperti ini. Dengan bantuan mereka, proses bisa lebih cepat dan risiko kesalahan bisa diminimalkan.
Deposit pajak tidak masuk seringkali disebabkan oleh kesalahan teknis dan administratif yang sebenarnya bisa dicegah.
Dengan memahami proses dan tahu cara mengatasi, Anda bisa menghindari kerugian dan sanksi yang tidak perlu.
Jika Anda tidak ingin lagi pusing karena deposit pajak tidak masuk atau bingung dengan sistem e-billing yang rumit, serahkan semuanya kepada Tax Now.
Kami hadir sebagai jasa konsultan pajak terpercaya dengan tim ahli berpengalaman.
Mau konsultasi online atau langsung, kami siap bantu dengan harga jasa konsultan pajak murah, pelayanan cepat, dan hasil pasti. Hubungi Tax Now hari ini dan rasakan kemudahannya!